Komite Pengawas Pelindo II Rekomendasikan RJ Lino Mundur
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino pun disarankan mundur agar operasional perusahaan tetap lancar.
Ketua Komite Pengawas (Oversight Committe) Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas menerangkan, para anggota komite sudah sepakat merekomendasikan pada Lino agar mengundurkan diri dari jabatannya. Tujuannya, agar operasi Pelindo II tidak terganggu, termasuk segala proses pengembangannya. Selain itu, agar Lino fokus berkonsentrasi pada kasus hukum yang dihadapinya.
"Komite pengawas maka merekomendasikan untuk yang bersangkutan agar mengundurkan diri, tentu dengan persetujuan Menteri BUMN dan setelah ada pejabat sementara atau pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti yang bersangkutan," kata Erry saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/12/2015).
Rekomendasi ini, kata Erry, sudah disepakati seluruh anggota komite dan sudah disampaikan pada Lino. Ada pun para anggota Komite antara lain Faisal Basri, Lin Chi Wei, Natalia Soebagyo, dan Fickry Assegaf.
Secara terpisah, Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho juga menilai RJ Lino seharusnya mundur. Berdasarkan catatan kasus selama ini, tersangka di KPK pasti akan sibuk menghadapi persidangan.
"Pilihannya Lino mundur atau Menteri BUMN yang minta Lino mundur," kata Emerson saat dikonfirmasi detikcom.
Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, menambahkan bahwa siapapun yang diproses KPK sebaiknya menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. "Meskipun opsi mundur bisa jadi kultur baru pejabat publik jika sedang tersandung masalah hukum," imbuhnya.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Saat dikonfirmasi, Lino berjanji akan menjalani semua proses hukum. Namun pada pernyataan Senin (21/12) kemarin, Lino membantah sudah mengundurkan diri.
"Saya masih ngantor seperti biasa. Tidak benar saya mengundurkan diri. Kita kerja benar, dan kita harus melawan," jelas Lino kepada detikFinance, Senin (21/12/2015).
"Sejauh ini kami mengikuti peraturan dari BUMN, sejauh aktivitas saya tidak mengganggu perusahaan, tidak akan diberhentikan. Tapi saya tetap ikuti aturan hukum yang berlaku," tegas Lino.
(mad/dra)
Ketua Komite Pengawas (Oversight Committe) Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas menerangkan, para anggota komite sudah sepakat merekomendasikan pada Lino agar mengundurkan diri dari jabatannya. Tujuannya, agar operasi Pelindo II tidak terganggu, termasuk segala proses pengembangannya. Selain itu, agar Lino fokus berkonsentrasi pada kasus hukum yang dihadapinya.
"Komite pengawas maka merekomendasikan untuk yang bersangkutan agar mengundurkan diri, tentu dengan persetujuan Menteri BUMN dan setelah ada pejabat sementara atau pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti yang bersangkutan," kata Erry saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/12/2015).
Rekomendasi ini, kata Erry, sudah disepakati seluruh anggota komite dan sudah disampaikan pada Lino. Ada pun para anggota Komite antara lain Faisal Basri, Lin Chi Wei, Natalia Soebagyo, dan Fickry Assegaf.
Secara terpisah, Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho juga menilai RJ Lino seharusnya mundur. Berdasarkan catatan kasus selama ini, tersangka di KPK pasti akan sibuk menghadapi persidangan.
"Pilihannya Lino mundur atau Menteri BUMN yang minta Lino mundur," kata Emerson saat dikonfirmasi detikcom.
Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, menambahkan bahwa siapapun yang diproses KPK sebaiknya menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. "Meskipun opsi mundur bisa jadi kultur baru pejabat publik jika sedang tersandung masalah hukum," imbuhnya.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Saat dikonfirmasi, Lino berjanji akan menjalani semua proses hukum. Namun pada pernyataan Senin (21/12) kemarin, Lino membantah sudah mengundurkan diri.
"Saya masih ngantor seperti biasa. Tidak benar saya mengundurkan diri. Kita kerja benar, dan kita harus melawan," jelas Lino kepada detikFinance, Senin (21/12/2015).
"Sejauh ini kami mengikuti peraturan dari BUMN, sejauh aktivitas saya tidak mengganggu perusahaan, tidak akan diberhentikan. Tapi saya tetap ikuti aturan hukum yang berlaku," tegas Lino.
(mad/dra)

