-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kriminalisasi Novel Baswedan karena usut perkara tertentu

Kriminalisasi Novel Baswedan karena usut perkara tertentu

 | 1.596 Views
Kriminalisasi Novel Baswedan karena usut perkara tertentu
Dokumentasi penyidik KPK, Novel Baswedan, tengah memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Kedatangan Baswedan untuk mengurus pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet. (ANTARA FOTO/Ferdi Hamzah)
 ... kira-kira efeknya baik tidak?... 

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai terjadi kriminalisasi terhadap dia karena ia menangani sejumlah perkara tertentu di KPK.

"Saya sangat meyakini bahwa ini adalah suatu upaya kriminalisasi atas diri saya karena saya melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan pada perkara-perkara tertentu," kata Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (3/12), Baswedan didampingi Kabiro Hukum KPK, AKBP Setiadi, dua orang Biro Hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2. 

Artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan, namun penyidik membawa Novel dan rombongan pergi ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap dia, dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Saya menyayangkan hal demikian (kriminalisasi)," kata dia. 

"Anda bisa bayangkan ketika seorang penegak hukum melakukan penegakan hukum dengan apa adanya, dengan objektif didemikiankan, kira-kira efeknya baik tidak? Tentunya hanya akan menimbulkan ketakutan kepada penegak hukum lain, ini yang tidak boleh terjadi mestinya, kalau diri saya saya siap. Saya siap menghadapi apapun," kata dia. 

Baswedan bersama pengacaranya mengaku dalam waktu dekat akan menjelaskan secara terbuka mengenai bentu-bentuk kriminalisasi yang ia terima. 
"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama teman-teman penasihat hukum saya bisa menyiapkan itu dalam konferensi pers secara khusus (mengenai kriminalisasi)," kata dia. 

"Saya akan menyampaikan itu mengenai hal-hal terkait substansi perkara, selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses hukum yang mestinya kita harus hormati. Setelah sekian lama saya juga semakin heran karena hal ini mestinya tidak terjadi," kata dia. 

Meski demikian, Baswedan mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya termasuk bila kasus itu sampai pada tahap persidangan.

Saat tiba di Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (3/12), dan dibawa ke Polda Bengkulu, dia memang tidak ditahan namun ia dilarang untuk keluar dari satu ruangan di Polda Bengkulu.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan

Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan

Rachmadin Ismail - detikNews

Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan
Melbourne, - Bergulirnya perkara mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di Bareskrim Polri, menjadi sorotan. Banyak yang khawatir aktivis antikorupsi kini dalam bidikan karena kasus yang belum terang duduk perkaranya.

Keprihatinan ini yang juga diungkapan WNI yang tergabung dalam Komunitas Bhinneka di Melbourne. Mereka kecewa dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis yang selalu bersuara untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Dalam diskusi pojok di Flaggstaf Playground and Park di Melbourne, Minggu (29/3/2015), Komunitas Bhinneka menilai sudah terjadi proses pelemahan gerakan antikorupsi.

"Pembiaran atas upaya pelemahan gerakan demokratisasi ini masih terjadi dengan ditetapkan status tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana, mantan wakil mentri Hukum dan HAM. Ini upaya pembungkaman sikap-sikap kritis masyarakat anti korupsi," kata Komunitas Bhinneka dalam pernyataan tertulisnya.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo secara tegas menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi termasuk Denny Indrayana.

"Mendesak Presiden agar membuat kebijakan yang mendukung adanya terobosan-terobosan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan kegiatan pemerintah untuk kepentingan publik yang selaras dengan semangat anti korupsi," sambung perwakilan komunitas dalam pernyataannya.
Mereka yang ikut dalam aksi di antaranya Illian Deta Sari, Rifki Assegaf, Yachinta Kurniasi, Sri Wiyanti Eddyono, Nanang Indra Kurniawan, Putu Pendit.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam perkara pembuatan paspor elektronik/payment gateway. Pada Jumat (27/3), Denny menjalani pemeriksaan perdana selama 5 jam.

Tim kuasa hukum Denny menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam payment gawteway. Laporan pemeriksaan BPK menurut pengacara Denny, Heru Widodo, menyebut duit Rp 32,4 miliar merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor.

Pihak Denny juga menegaskan tidak ada pungutan liar yang nilainya disebut Rp 605 juta. Duit itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan paspor.



(fdn/mad)
Pak Jokowi, Menghentikan Kriminalisasi KPK Itu Sesuai dengan Nawa Cita

Pak Jokowi, Menghentikan Kriminalisasi KPK Itu Sesuai dengan Nawa Cita

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Pak Jokowi, Menghentikan Kriminalisasi KPK Itu Sesuai dengan Nawa Cita
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa proses hukum Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, hingga Tempo terus berlanjut. Padahal Presiden Jokowi sudah berulang kali meminta kriminalisasi dihentikan.

Masyarakat dari berbagai elemen kemudian mencoba menyuarakan tuntutan supaya ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah. Presiden Jokowi pun diminta mengambil langkah yang lebih tegas lagi supaya roda pemerintahan tak terhambat.

"Mestinya Presiden Jokowi harus melakukan tindakan nyata, dan kita tahu Jokowi itu dipilih rakyat. Apa pun tindakannya untuk penanganan kasus korupsi itu sesuai Nawa Cita dengan cara menghentikan kriminalisasi itu sesuai Nawa Cita dengan mewujudkan lembaga negara yang bersih dan supaya KPK-Polri bisa jalan sejalan lagi," tutur sosiolog UGM Arie Sujito saat berbincang, Jumat (20/3/2015).

Salah satu butir dari Nawa Cita berbunyi, 'Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya'. Butir itu dikutip oleh Arie untuk menggarisbawahi bahwa ada kalanya intervensi dilakukan sebagai upaya mereformasi sistem.

"Yang disebut intervensi untuk tujuan positif dalam menata lembaga negara itu dibutuhkan. Yang tak boleh kalau intervensi itu merusak, tapi kalau menyelamatkan itu positif. Kalau ketegangan berlarut dan KPK akan roboh itu justru kontraproduktif. Mumpung belum telat lebih jauh, kualitas Jokowi itu dibutuhkan," ungkap Arie.

Dia menekankan bahwa ketika perintah Presiden untuk menghentikan kriminalisasi tak diindahkan, maka ada otoritas dari kepala pemerintahan yang dimiliki. Presiden Jokowi bisa saja memberikan perintah yang lebih konkret selain sekedar meminta hentikan kriminalisasi.

(bpn/jor)
Wakapolri Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Prof Denny Indrayana

Wakapolri Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Prof Denny Indrayana

Yudhistira Amran Saleh - detikNews

Wakapolri Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Prof Denny Indrayana
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana dijadikan saksi untuk kasus payment gateway pengadaan paspor. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan proses pemeriksaan itu bukanlah kriminalisasi pada Denny yang tengah membela KPK.

"Yang bilang kriminalisasikan kamu (wartawan). Kalau kita tidak. Jadi kita tetap berpedoman pada norma," kata Badrodin pada wartawan di Mako Puspomal, Jl.Boulevard Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).

Ia mengatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Pengadilan yang bisa menentukan. Apakah itu pidana atau bukan," sambungnya.

Barodin mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pengadaan paspor ini kepolisian sudah jelas unsur pidananya dan sedang mengumpulkan alat bukti. Akhirnya, Denny pun diperiksa Kamis (12/3) kemarin. Namun, Denny enggan menjawab pertanyaan substansi penyidik karena tak didampingi pengacara.

Kabareskrim Budi Waseso sendiri yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, ICW sudah melakukan penelaahan dan dalam kasus itu hanya ada pelanggaran administrasi.

"Polisi jangan melakukan akrobat hukum dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (12/3/2015).

Hasil audit BPK pada Desember 2014 juga tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(bil/asp)
Ingin Selesaikan Kriminalisasi, Hasyim Muzadi Berharap Bisa Menemui Samad

Ingin Selesaikan Kriminalisasi, Hasyim Muzadi Berharap Bisa Menemui Samad

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Ingin Selesaikan Kriminalisasi, Hasyim Muzadi Berharap Bisa Menemui Samad
Jakarta - Anggota Wantimpres Hasyim Muzadi telah menemui Wapres Jusuf Kalla dan membahas berbagai hal. Salah satu yang dibahas adalah mengenai kerawanan KPK-Polri yang berujung pada kriminalisasi.

"Nanti kita akan gabungkan (pertimbangan), (saya) ingin ketemu dengan Pak Samad (Ketua KPK nonaktif), kalau Pak Wakapolri saya sudah ketemu. Jadi saya tahu tentang bagaimana Pak Bambang Widjojanto," ujar Hasyim di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

"Waktu ke Presiden ini sambil menyerahkan solusi-solusi," lanjut dia.

Namun Hasyim enggan memaparkan mengenai pertimbangan apa yang dia sampaikan kepada Presiden atau pun Wakil Presiden. Dirinya menunggu pemerintah selaku pengambil kebijakan yang menjalankan pertimbangan tersebut.

"Nanti lah, kalau saya ngomong sekarang itu belum jadi. Nanti kan kalau sudah semuanya oke baru dikemas (secepatnya), Insya Allah," kata Hasyim.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini menambahkan, dirinya tak setuju terhadap kriminalisasi penegak hukum. "Saya kira kriminalisasi itu tidak boleh ke siapapun, bukan cuma kepada KPK. Itu yang penting ini ada titik-titik rawan di negara kita ini yang harus diwaspadai bersama," pungkas Hasyim.

(bpn/bar)
Back To Top