-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
MK gelar sidang perdana permohonan Ahok

MK gelar sidang perdana permohonan Ahok

MK gelar sidang perdana permohonan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. 
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MK perintahkan lima daerah pemungutan suara ulang

MK perintahkan lima daerah pemungutan suara ulang

MK perintahkan lima daerah pemungutan suara ulang
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sejumlah pendukung calon kepala daerah berfoto sela-sela berlangsungnya sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1). Pada sidang pleno pengucapan putusan tahap kedua MK akan memutus sebanyak 26 gugatan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16. ()

"Putusan MK memerintahkan lima kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Adapun lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mahkamah menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di beberapa TPS di lima kabupaten tersebut, sehingga Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.

Mahkamah kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu KPU Kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MK dijaga ketat Polda Metro sampai dua bulan ke depan

MK dijaga ketat Polda Metro sampai dua bulan ke depan

MK dijaga ketat Polda Metro sampai dua bulan ke depan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
 ada yang tertutup dan ada yang terbuka. Berpakaian preman di dalam

Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya akan fokus mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan saat sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Kami melakukan dengan Pak Sekjen koordinasi mengenai pengamanan di sini, kami melihat bahwa dua bulan ini nanti akan fokus ke keamanan MK," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Gedung MK, Jumat.

Ia mengaku telah berkoordinasi membuat pola pengamanan selama dua bulan dengan mengerahkan 852 anggota yang dibagi dalam tiga ring, yakni ring satu di dalam, ring dua di luar dan ring tiga di jalan.

"Kemudian ada yang tertutup dan ada yang terbuka. Berpakaian preman di dalam. Ada tempat keluar juga kita siapkan," tutur Tito.

Pengunjung yang ingin memasuki MK akan diseleksi oleh tim pengamanan dan tamu-tamu telah disiapkan tempat khusus yang tidak dapat dimasuki sembarang orang.

Ia memperkirakan ada kerawanan pada 18 Januari 2016 dari pihak yang tidak puas setelah keluar keputusan perkara yang diterima dan ditolak.

"Kegiatan sekarang ini kan masih mendengarkan gugatan dari pemohon, nantinya termohon, tanggal 18 nanti, ada keputusan mana yang boleh lanjut mana yang tidak. Itu juga akan ada kerawanan," kata Tito.

MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 hari kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan 45 perkara dari total 147 perkara yang diterima MK.



Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK

Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK

Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK
Sejumlah simpatisan pasangan calon bupati-wakil bupati Gowa, Andi Maddusila A Idjo-Wahyu Permana Khaeruddin, berunjukrasa di depan Kantor Panwaslu Gowa, Sugguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (14/12). (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hingga Minggu (20/12).

Data Pusat Informasi lembaga pemutus konstitusi tersebut, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pendaftaran sengketa Pilkada Serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.

Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada Serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015 pada 16 hingga 22 Desember 2015.

Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui

MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui

Rini Friastuti - detikNews MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa DibuiJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Mereka menggugat UU Kehutanan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (10/12/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i karena masyarakat adat yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan hutan tak dapat dipidana. Mereka dapat menggunakan seluruh kekayaan alam di dalam hutan tersebut selama tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil.

"Majelis berpendapat bahwa masyarakat yang telah turun temurun hidup di dalam kawasan hutan tersebut tidak dapat dipidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 tentang pengakuan eksistensi hukum dan aturan hidup dalam masyarakat hukum adat, di mana objek hak masyarakat hukum adat yang hidup di kawasan hutan meliputi air, tumbuhan, binatang, bebatuan, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil," jelas Anwar.

Pasal 50 ayat 3 huruf e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantasa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) serta Rosidi dan Mursyid Sarka selaku petani yang pernah dijerat ketentuan pidana kedua UU tersebut.

Staf program LSM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, selaku kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis, meskipun hanya mengabulkan sebagian gugatan mereka.

"Tapi selebihnya menurut kami agak aneh kalau MK tidak mempertimbangkan argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan atas UU itu," ujar Andi.

"Karena sebenarnya dalam permohonan kami meskipun kira menjelaskan Pasal 1 angka r kemudian Pasal 12 yang kami uji semuanya itu satu persatu. Tapi meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H kita minta batal, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal di mana yang kami uji saya," sambung Andi.

Sementara itu, Mawardi yang merupakan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo mengatakan dirinya cukup puas karena majelis mengabulkan permohonan mereka supaya masyarakat yang hidup di kawasan hutan tak dipidana karena menebang pohon yang mereka anggap berada di kebun yang mereka buat.

"Atas keputusan MK ini kami agak merasa sedikit terlindungi dengan pengecualian dari putusan tadi. Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yang turun temurun hidup di dalam lingkungan hutan menjadi hilang," jelas Mawardi.
(rni/asp)
Back To Top