-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
MKD: Etika minimalisir penyimpangan anggota dewan

MKD: Etika minimalisir penyimpangan anggota dewan

MKD: Etika minimalisir penyimpangan anggota dewan
Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR Surahman Hidayat (kiri) dan anggota MKD Guntur Sasono (kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)


"Kalau semua langkah pencegahan sudah dilakukan, akan meminimalisasi penyimpangan," kata Ketua Ketua MKD Surahman Hidayat dalam Seminar Nasional bertema Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan yang diselenggarakan Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kesadaran etik setiap anggota dewan dapat dilakukan melalui beberapa langkah termasuk edukasi, sosialisasi atau bahkan peringatan.

"Perlu dikembalikan kepada kesadaran etik. Kadang-kadang orang baru sadar setelah jedot. Jedot ini kan dapat sanksi, baru mikir," kata Surahman.

Menurut dia, sanksi diberikan bukan untuk menista atau mempermalukan anggota dewan melainkan untuk mengembalikan kesadaran etiknya sebagai orang yang dipilih oleh rakyat.

Penegakan etika, lanjutnya, juga tidak terlepas dari masih tingginya persepsi minor publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

"Persepsi minor rakyat terhadap lembaga perwakilan masih tinggi. Berb
MKD DPR RI sosialisasikan kode etik dewan

MKD DPR RI sosialisasikan kode etik dewan

MKD DPR RI sosialisasikan kode etik dewan
Ketua MKD Surahman Hidayat (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Makassar (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sosialisasi penengakan kode etik DPR kepada pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten kota di Sulawesi Selatan.

"Saat ini posisi kita di parlemen terus menuai kritikan bukan hanya lewat media massa tapi juga rakyat, ini yang harus kita perbaiki mengingat ada kode etik yang mengatur," kata Ketua MKD DPR KH Surahman Hidayat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis. 

Menurut dia,  sosialisasi dilakukan untuk mendapat masukan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kode etik dan tata beracara dalam menjalankan tugas serta fungsi MKD di DPR. 

Berdasarkan Undang-undang MD3 dan tata tertib, telah dibentuk Badan Kehormatan (BK) yang berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. 

"Saat ini kami mencari masukan terkait RUU tentang etika lembaga perwakilan, perlu masukannnya," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu. 


Selain itu tujuan sosialisasi tersebut menjaga marwah dan kode etik para anggota DPR sebab dengan lahirnya MKD melalui aturan kode etik tentunya akan ada aturan baku dalam bertata acara serta bertindak tanduk pada perilaku wakil rakyat.

Anggota MKD lainnya Sarifuddin Sudding pada kesempatan itu menambahkan, dewan saat ini sangat peka dengan kritikan media, bila tidak diatur melalui kode etik maka tentu pencitraan di masyarakat akan wakilnya akan semakin buruk.

Dirinya mengakui hasil dari persidangan Setya Novanto, mantan Ketua DPR atas kasusnya sangat direspon masyarakat, belum lagi pada saat sidang buka-tutup menjadi boomerang buat MKD kala itu. 

"Sepanjang sejarah DPR baru kali ini terjadi, kekuatan MKD diuji di mata publik. Begitu besar sorotan media saat itu, tapi hasilnya sudah diketahui meski ada tarik ulur di dalamnya," katanya.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MKD temui pimpinan DPR usulkan RUU Etika

MKD temui pimpinan DPR usulkan RUU Etika

MKD temui pimpinan DPR usulkan RUU Etika
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (tengah). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman  Hidayatdan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menemui Ketua DPR Ade Komaruddin, menyampaikan usulan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Etika Lembaga Perwakilan.

"Beliau berdua menyampaikan rencana menyusun RUU Etika Lembaga Perwakilan, bukan hanya berlaku di pusat namun tingkat satu dan dua (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota)," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dirinya meminta MKD menyiapkan draft RUU tersebut dan harus menjadi usul inisiatif DPR. Menurut dia, dalam menyusun RUU Etika itu diperlukan kajian dan disusun secara mendalam oleh MKD.

"Diperlukan kajian mendalam agar RUU Etika yang disusun MKD dapat ditindaklanjuti menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
Dalam pertemuan itu menurut Ade, diputuskan MKD diberikan tempat sidang yang baru agar kinerja lebih maksimal. Dia mengatakan lokasi kafetaria di Gedung Nusantara I akan dialihfungsikan untuk tempat Ruang Sidang MKD.

"Rapat untuk MKD sekarang ini perlu dipindahkan ke tempat lebih layak, apabila nanti ada pekerjaan MKD bisa dilakukan secara maksimal," ujarnya.

Ade mengatakan, dalam pertemuan tertutup tersebut, kedua pimpinan MKD menyampaikan perkembangan yang berjalan di MKD dan selama ini sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan dirinya dan Dasco menyampaikan terkait beberapa rencana MKD ke depan.

"Beliau (Ade Komaruddin) menggarisbawahi yang kami sampaikan terkait beberapa rencana-rencana," katanya

Surahman menekankan komitmen MKD sebagai lembaga etik untuk konsisten melakukan proses etik terhadap laporan terkait anggota DPR yang diduga melanggar etika.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MKD tegaskan kasus Setya ditutup karena mengundurkan diri

MKD tegaskan kasus Setya ditutup karena mengundurkan diri

MKD tegaskan kasus Setya ditutup karena mengundurkan diri
Surahman Hidayat (dpr.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.

"Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyata ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di Senayan Jakarta, Rabu malam.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019.

Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi sebagai Ketua DPR RI. "Jadi Alhamdulillah sudah berakhir, happy ending," kata Surahman.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufni Dasco membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.

"Sehubungan dengan perkembangan proses di MKD yang saat ini sedang berlangsung, maka untuk menjaga martabat, harkat dan kehormatan DPR RI serta menciptakan ketenangan dalam masyarakat, saya menyatakan mrngundurkan diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019," kata Sufni membacakan surat Setya Novanto.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sikap 17 anggota MKD terhadap Setya Novanto

Sikap 17 anggota MKD terhadap Setya Novanto

Sikap 17 anggota MKD terhadap Setya Novanto
Maroef Sjamsoeddin Bersaski Di MKD Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik DPR dalam hubungannya dengan rekaman pertemuan Muhammad Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Sepuluh anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran kategori "sedang" sehingga bisa langsung diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, sedangkan tujuh lainnya menyebut "pelanggaran berat" sehingga mesti ada panel etik yang akan memerlukan waktu lebih panjang lagi dalam memutuskan nasib Setya Novanto.
Muhammad Prakosa dari PDIP menjadi satu-satunya dari tiga anggota MKD berasal dari PDIP yang meminta pembentukan panel etik, sedangkan sejawat Prakosa di PDIP, Junimart Ginsang justru meminta pencopotan otomatis Setya dari Ketua DPR karena telah melanggar kode etik parlemen.

Ahmad Bakrie dari PAN menjadi di antara anggota MKD yang meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang yaitu pembehentian menjadi Ketua DPR RI, sedangkan Viktor Laiskodat dari Nasdem menepis argumentasi tidak sahnya rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dengan menyatakan itu adalah alat bukti sah untuk "mengadili" teradu Setya Novanto.

"Alat bukti itu cukup untuk menjadi dasar dalam memutus suatu," tegas Viktor.

Guntur Sasangko dari Demokrat dan Sarifuddin Sudding dari Hanura menyebutkan Setya Novanto telah dua kali melakukan dua kali pelanggaran etik sehingga dia mesti diberhentikan dari Ketua DPR.

Berikut ketujuhbelas anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik anggota dewan.

Sepuluh anggota MKD yang memutuskan pelanggaran "sedang" sehingga Setya Novanto mesti langsung mundur:
 1. Darizal Basir, Demokrat; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 2. Guntur Sasangko, Demokrat; pelanggaran sedang
 3. Risa Mariska, PDIP; pelanggaran sedang
 4. Maman Imanulhaq, PKB; pelanggaran sedang
 5. Viktor Laiskodat, Nasdem; pelanggaran sedang
 6. Sukirman, PAN; pelanggaran sedang
 7. Ahmad Bakrie, PAN; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 8. Sarifuddin Sudding, Hanura; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
 9. Junimart Ginsang, PDIP; pelanggaran sedang (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR)
10. Surahman Hidayat, PKS

Sedangan tujuh anggota MKD lainnya mengategorikannya sebagai "pelanggaran berat" sehingga mesti dibentuk panel etik yang akan memerlukan waktu lebih panjang dalam memutuskan nasib Setya Novanto yang oleh mayoritas anggota MKD dinyatakan terbukti dan sah melanggar kode etik.

 1. Muhammad Prakosa, PDIP; pelanggaran berat (dengan penekanan dicopot dari jabatan Ketua DPR dan anggota DPR, namun menyarankan pembentukan panel etik)
 2. Dimyati Natakusumah, PPP (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 3. Sufmi Dasco Ahmad, Gerindra (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 4. Supratman Andi Agtas, Gerindra (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 5. Adies Kadir, Golkar (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 6. Ridwan Bae, Golkar (menyatakan dengan kalimat 'diduga melakukan pelanggaran berat')
 7. Kahar Muzakir, Golkar

Sementara itu beredar kabar di DPR, sebagaimana dilaporkan oleh Metro TV, bahwa Setya Novanto telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada MKD.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top