-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Wantimpres berharap Menkeu tingkatkan penerimaan negara

Wantimpres berharap Menkeu tingkatkan penerimaan negara

Wantimpres berharap Menkeu tingkatkan penerimaan negara
Ketua Wantimpres periode 2015-2019 Sri Adiningsih (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
 Untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini baik domestik maupun internasional

"Tentu saja salah satunya meningkatkan penerimaan negara, itu sangat penting karena kita tengah membangun, tidak saja infrastruktur tetapi juga kelembagaan dan manusia Indonesia," kata Ketua Wantimpres Sri Adiningsih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pembangunan berbagai sektor itu memerlukan dana yang besar.

Menurut dia, sektor fiskal diharapkan juga bisa memberikan stimulus kepada perekonomian Indonesia tidak malah menghambat perekonomian Indonesia.

"Tentunya Sri Mulyani yang punya pengalaman sebagai Menkeu bisa meningkatkan peran fiskal dalam meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan stimulus fiskal kepada perekonomian," katanya.

Menurut dia, perombakan kabinet khususnya bidang ekonomi ditujukan untuk penyegaran dan penguatan terhadap kerja kabinet.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini baik domestik maupun internasional," katanya.

Sri Adiningsih optimistis masuknya Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto masing-masing sebagai Menkeu dan Menperin akan meningkatkan kinerja kabinet.

"Saya optimistis akan bisa meningkatkan kinerja kabinet di bidang ekonomi sehingga dapat menghadapi tantangan dengan lebih baik, bisa membawa stabilitas ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi kemiskinan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini mengumumkan perombakan kabinet yang kedua. Selain melakukan pergeseran beberapa menteri dan pimpinan lembaga, ia melakukan penyegaran di beberapa pos kementerian.

Pergeseran beberapa menteri dan pimpinan lembaga yaitu Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Menko Kemaritiman dari sebelumnya Menko Polhukam, Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri PPN/Kepala Bappenas dari sebelumnya Menkeu, Sofyan Djalil menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan Thomas Lembong sebagai Kepala BKPM dari sebelumnya Mendag.

Sementara penyegaran yang dilakukan dengan memasukkan energi baru yaitu Wiranto sebagai Menko Polhukam, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu, Eko Putro Sandjojo sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Karya Sumadi sebagai Menhub, Muhajir Efendi sebagai Mendikbud, Enggartiasto Lukito sebagai Mendag, Erlangga Hartarto sebagai Menperin, Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM dan Asman Abnur sebagai Menpan-RB.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menkeu: peraturan turunan pengampunan pajak segera terbit

Menkeu: peraturan turunan pengampunan pajak segera terbit

Menkeu: peraturan turunan pengampunan pajak segera terbit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak segera terbit untuk mendorong pelaksanaan atau implementasi kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset para wajib pajak dalam waktu dekat.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) minggu ini diharapkan selesai," kata Bambang di Jakarta, Senin.
Ia tidak menyebutkan secara lengkap isi dari peraturan turunan tersebut, namun ia memastikan di antaranya mencakup instrumen dari repatriasi modal dari prosedur tata cara pengampunan pajak.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan prioritas untuk pengampunan pajak dan menunda beberapa kebijakan yang secara tidak langsung bertentangan dengan program tersebut, termasuk di antaranya kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

"PMK (penyampaian data kartu kredit) ditunda pelaksanaannya sampai tax amnesty selesai. Karena kami ingin fokus pada tax amnesty, supaya tidak kontradiktif," ujar Bambang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.

Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para Wajib Pajak di luar negeri.


Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menkeu: pengampunan pajak diterapkan usai Lebaran

Menkeu: pengampunan pajak diterapkan usai Lebaran

Menkeu: pengampunan pajak diterapkan usai Lebaran
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016), tentang potensi penerimaan dari pengampunan pajak dan repatriasi modal. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pengampunan pajak seletal libur Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran ada pembentukan tim, Keppresnya keluar, setelah Lebaran full implementation," kata Bambang usai pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pemerintah akan membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

"Kementerian Keuangan tentunya, penegak hukumnya ya yang tanda tangan pencanangan tadi," katanya merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia, pemerintah akan membuat ketentuan teknis untuk implementasi program pengampunan pajak.

"Banknya akan segera ditunjuk, itu nanti masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk, tapi ada juga dari bank nonpemerintah, bank swasta," tuturnya.
Presiden Joko Widodo menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri berpartisipasi dalam program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kepala Negara menekankan program pengampunan pajak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menkeu: pengampunan pajak gagal bisa menimbulkan masalah

Menkeu: pengampunan pajak gagal bisa menimbulkan masalah

Menkeu: pengampunan pajak gagal bisa menimbulkan masalah
Menkeu Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) ()
 Pasti bermasalah, karena penerimaan (pajak) tidak tercapai, `tax base` tidak dapat dan repatriasi tidak berjalan," 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan masalah tersendiri ke kondisi perekonomian nasional, apabila gagal dilaksanakan.

"Pasti bermasalah, karena penerimaan (pajak) tidak tercapai, tax base tidak dapat dan repatriasi tidak berjalan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Bambang meminta agar semua pihak bisa menyukseskan program tersebut, terutama setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai, karena tanpa kerja keras, rencana untuk mengembalikan modal ke Indonesia itu tidak akan berhasil.

"Tax amnesty itu hanya sekedar Undang-Undang, tapi setelah itu kita juga harus bekerja (untuk implementasinya)," katanya.

RUU Pengampunan Pajak saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat rapat panitia kerja (panja) antara pemerintah dengan DPR, yang sedang berlangsung secara tertutup.

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam RUU tersebut diantaranya terkait besaran tarif tebusan bagi dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.

Bambang belum mau mengungkapkan hasil sementara dari rapat Panja, termasuk perkiraan besaran tarif tebusan. Namun, ia memastikan tarif tebusan yang diputuskan bisa menarik minat orang untuk melakukan repatriasi dana.

"Tarif yang ideal adalah tarif yang menarik orang repatriasi dan tarif yang bisa mendatangkan penerimaan besar dari deklarasi aset. Itu rumusnya," ujarnya.

Sementara itu, dalam RAPBNP 2016, pemerintah telah menaikkan target Pajak Penghasilan (PPh) non Migas yang nantinya diperkirakan mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp100,7 triliun dari kebijakan pengampunan pajak.

Bambang mengharapkan kinerja penerimaan pajak bisa mulai membaik pada triwulan selanjutnya, terutama dari PPh non migas, karena pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan menurun karena restitusi yang besar.

"PPN memang menyulitkan, karena tingkat restitusi yang besar dan kita masih berjuang mengatasi besarnya restitusi tersebut. Tapi mudah-mudahan kalau tax amnesty berjalan, maka peserta amnesty tidak bisa melakukan restitusi, mungkin ini bisa membantu penerimaan PPN," katanya.

Secara keseluruhan, pemerintah dalam RAPBNP 2016 telah mengubah target penerimaan perpajakan menjadi Rp1.527,1 triliun, dari yang tercantum dalam APBN 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun.

Target penerimaan PPh non migas diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp715,8 triliun menjadi Rp816,5 triliun. Namun target penerimaan PPN diperkirakan menurun dari Rp571,7 triliun menjadi Rp474,2 triliun.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menkeu optimistis pertumbuhan 5,3 persen bisa tercapai

Menkeu optimistis pertumbuhan 5,3 persen bisa tercapai

Pewarta: 
Menkeu optimistis pertumbuhan 5,3 persen bisa tercapai
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
 Belanja yang akan mendukung konsumsi kita dorong pada triwulan dua, tiga, dan empat. Ini saya yakin masih bisa diperbaiki," 

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis asumsi pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,3 persen masih bisa tercapai dengan dukungan yang kuat dari sektor konsumsi rumah tangga.

"Belanja yang akan mendukung konsumsi kita dorong pada triwulan dua, tiga, dan empat. Ini saya yakin masih bisa diperbaiki," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Bambang menjelaskan konsumsi rumah tangga diperkirakan membaik pada kuartal berikutnya yang didukung oleh pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai negeri sipil maupun swasta.

"Konsumsi pemerintah juga diharapkan membaik sejalan dengan penyerapan belanja yang optimal," ujarnya.

Selain itu, kontribusi sektor investasi terhadap pertumbuhan ekonomi juga besar, karena pembangunan proyek infrastruktur telah berjalan dan realisasi paket kebijakan ekonomi mulai memberikan dampak.

"Mudah-mudahan dengan paket kebijakan yang memberikan kemudahan berinvestasi bisa meningkatkan kinerja investasi, terutama dari investor swasta," ujar Bambang.

Namun, sektor ekspor dan impor diperkirakan belum memberikan sumbangan terhadap perekonomian, sebagai imbas dari lesunya harga komoditas dunia, meskipun diproyeksikan akan membaik dan tumbuh moderat.

"Mudah-mudahan ekspor bisa berkurang pertumbuhan negatifnya, sehingga itu bisa berpotensi memperbaiki pertumbuhan di triwulan berikutnya," jelas Bambang.

Pemerintah masih menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di RAPBNP 2016, atau sama seperti APBN 2016, padahal sejumlah asumsi makro sudah mengalami perubahan atau revisi turun.

Angka proyeksi tersebut dianggap sulit untuk tercapai karena pada triwulan I-2016, perekonomian nasional hanya tumbuh sebesar 4,92 persen.

Sementara itu, asumsi makro yang mengalami perubahan adalah laju inflasi dari sebelumnya 4,7 persen menjadi 4,0 persen serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp13.900 menjadi Rp13.500.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari 50 dolar AS menjadi 35 dolar AS per barel, lifting minyak dari 830 ribu barel menjadi 810 ribu barel per hari dan lifting gas dari 1.155 ribu barel menjadi 1.115 ribu barel setara minyak per hari.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top