-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
BPJS-TK sampaikan GN Lingkaran di forum internasional

BPJS-TK sampaikan GN Lingkaran di forum internasional

BPJS-TK sampaikan GN Lingkaran di forum internasional
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan pandangannya di forum ILO – China – ASEAN High Level Seminar on Universal Social Protection through South-South Cooperation” di Beijing, China, Senin (5/9/2016). (istimewa)
Ambon (ANTARA News) - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan pembiayaan alternatif bagi pekerja informal yang rentan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) di forum ILO-China-ASEAN High Level Seminar on Universal Social Protection through South-South Cooperation di Beijing, China, pada Senin (5/9).

Siaran pers yang diterima di Ambon, Rabu, GN Lingkaran merupakan gerakan nasional untuk menggalang solidaritas dari para pelaku usaha swasta dan insiatif masyarakat untuk berkontribusi dalam donasi iuran BPJS-TK yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.

"Dana donasi dapat berasal dari dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan swasta, BUMN dan sumbangan personal. Dengan demikian perlindungan atas risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, hari tua dan kematian dapat dirasakan oleh mereka," lanjut Agus.

Agus menyatakan bahwa inisiatif ini adalah salah satu pemikiran inovasi sosial yang sedang dikembangkan oleh BPJS-TK di Indonesia.

Dia juga mendorong Kerjasama Selatan Selatan dimana kawasan ASEAN menjadi bagian di dalamnya untuk terus melakukan pertukaran pikiran dan pengalaman dalam mengembangkan dan memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial sebagai salah satu agenda kerjasama internasional.

"Saya harap pertemuan dengan para petinggi ini dapat membuka diskusi untuk menganalisa pilihan-pilihan yang ada dan memastikan sistem jaminan sosial di masing-masing negara dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan isu nasional, seperti kemiskinan dan lapangan pekerjaan," ujar Agus.

Usulan Agus itu juga jadi perhatian perwakilan ASEAN Secretariat, Pitchanuch Supavanich, yang mendorong perluasan jaminan sosial di seluruh negara anggota agar tercipta pasar tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki daya saing.

High Level Meeting ini merupakan salah satu rangkaian lanjutan pertemuan G20 dan menjadi forum bertukar pengalaman dan penjajakan kerjasama sesama Negara Selatan Global.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tiongkok, Kong Changseng, membuka pertemuan, lalu Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder memberikan sambutan yang mendorong para pemimpin bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial untuk terus berinovasi memperluas akses perlindungannya.

Hal ini mengingat baru 27 persen dari populasi dunia yang mendapat akses pada perlindungan jaminan sosial, sementara 73 persen penduduk lain tidak memiliki pilihan untuk berjuang sendirian tanpa perlindungan apapun.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
BPJS Ketenagakerjaan laporkan ratusan perusahaan ke kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan laporkan ratusan perusahaan ke kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan laporkan ratusan perusahaan ke kejaksaan
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA News/Grafis)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti di Malang, Minggu mengatakan pelaporan itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa yang menjadi pengacara negara dan menindaklanjuti SKK tersebut.

"Hingga pertengahan 2016 ini, kami menyerahkan sekitar 300 SKK ke Kejari di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Kota Batu. Dari jumlah itu, sekitar 100 SKK terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 200 SKK lainnya terkait penunggakan iuran," urainya.

Berdasarkan peraturan, katanya, seluruh perusahaan di Indonesia yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari.

Dalam proses pelaporan itu, kata Sri Subekti yang akrab dipanggil Beti itu, pengcara negara (jaksa) yang akan menindaklanjuti laporan tersebut, antara lain dengan memanggil pihak perusahaan. "Sejauh ini belum ada pendanaan, kami masih lakukan pendekatan meskipun melibatkan kejaksaan," ucapnya.

Beti berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar. "Harapan kami, dengan adanya pelaporan ke Kejaksaan ini, perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan karyawannya dan yang menunggak iuran juga segera melunasinya," katanya.

Sementara itu, kata Beti, jumlah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan di wilayah Malang raya hingga pertengahan 2016 mencapai Rp600 juta. "Kami juga menyerahkan SKK kepada Kejari terkait perusahaan yang menunggak iuran ini. Selain itu, SKK terkait perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dan sebagian program saja.

Mendaftar sebagian ini, artinya perusahaan hanya mengikutsertakan sebagian karyawan dan tidak diikutkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Dana Pensiun.

"Dalam aturannya, perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sebagian program saja," paparnya.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Taiwan keluarkan peraturan pelatihan keterampilan bagi TKI

Taiwan keluarkan peraturan pelatihan keterampilan bagi TKI

Taipei (ANTARA News) - Pemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para tenaga kerja Indonesia di sektor pelayanan rumah tangga mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.

"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat (15/7).

Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja.

"Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," ujarnya.

Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah TKI tiba di rumah majikan.

Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh pemerintah Taiwan tersebut.

Pihaknya menampik anggapan bahwa pelatihan yang digelar oleh pemerintah Taiwan itu sebagai bentuk ketidakpercayaan warga Taiwan pengguna jasa TKI atas pelatihan yang diselengggarakan oleh balai latihan kerja (BLK), baik milik pemerintah Indonesia maupun perusahaan pengerah jasa TKI.

"Justru pelatihan yang kami gelar itu untuk meningkatkan keterampilan para TKI. Bahkan ada TKI yang masuk shelter (penampungan khusus bagi TKI bermasalah) saat pulang punya keterampilan khusus karena pelatihan yang kami berikan," katanya.

Sampai saat ini jumlah TKI yang bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan mencapai angka 23.000 atau 45 persen dari pekerja asing ilegal di Taiwan.
Tsai menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang memperbolehkan TKI sektor formal bekerja di Taiwan selama 15 tahun dan sektor informal selama 12 tahun dengan catatan TKI yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum dan berketerampilan.

Terkait para TKI yang meminta izin untuk melakukan kegiatan keagamaan, Tsai menganggap bukan sebagai kendala bagi para majikan. "Tadinya majikan menganggapnya sebagai kendala karena menghambat produktivitas TKI. Tapi, lama-lama sudah tidak lagi, asalkan minta izin terlebih dulu kepada majikan," ujarnya.
Hampir setiap bulan di Taiwan terdapat tablig akbar yang diadakan para TKI dengan menghadirkan penceramah dari Indonesia. Demikian pula dengan organisasi-organisasi TKI lainnya yang mengadakan berbagai jenis kegiatan di luar tempat kerja.

Jumlah TKI di Taiwan mencapai angka 240.000 atau terbanyak di antara negara penyumbang pekerja asing lainnnya, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Pemerintah Taiwan tidak membatasi jumlah TKI selama pemerintah Indonesia masih mengeluarkan izin kerja bagi warganya ke luar negeri. 
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menteri-menteri tenaga kerja G20 akan deklarasi

Menteri-menteri tenaga kerja G20 akan deklarasi

Menteri-menteri tenaga kerja G20 akan deklarasi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berharap pertemuan para menteri tenaga kerja anggota G20 di Beijing China pada 12-13 Juli 2016 akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang memadai.

"Deklarasi Menteri Tenaga Kerja anggota G20 ini menjadi masukan yang penting bagi para pemimpin negara anggota G20 yang akan bertemu di Beijing pada bulan Juli 2016," kata Hanif dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Pertemuan para menteri tenaga kerja itu akan menghasilkan Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20 yang meliputi upaya untuk mendorong penciptaan kesempatan kerja yang memadai, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kerja layak.

Selain itu, kata Hanif, dalam pertemuan tersebut akan dibahas kesepakatan bersama untuk penciptaaan lapangan kerja dan kebijakan makro ekonomi yang mendukung, kebijakan terhadap peningkatan keterserapan angkatan kerja di pasar kerja, upaya-upaya G20 untuk meningkatkan kualitas pemagangan dan prinsip-prinsip kebijakan pengupahan yang berkelanjutan, rasional dan koheren.

Pertemuan itu juga akan membicarakan upaya bersama untuk mengatur strategi pertumbuhan ekonomi dan perencanaan ketenagakerjaan yang diharapkan menguntungkan sektor ketenagakerjaan di negara masing-masing.

"Para menteri tenaga kerja sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan perluasan kesempatan kerja yang dinikmati oleh masyarakat, pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta pertumbuhan yang inklusif," kata Hanif.

Upaya mewujudkan semua itu, maka diperlukan kerja sama yang intensif dengan lembaga lain terutama dukungan dari Kementerian Keuangan.

Pertemuan G20 LEMM yang dibuka oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial China Yin Weimin itu dihadiri oleh para menteri tenaga kerja anggota G20 dan para pejabat ILO, OECD, Bank Dunia serta IMF.

Dalam pertemuan tersebut para menteri tenaga kerja berdiskusi dengan para mitra sosial dari kelompok serikat pekerja, pengusaha, lembaga sosial masyarakat dan kelompok pekerja muda dari negara-negara anggota G20.

Negara-negara G20 yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Inggris Raya, RRC, India, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Turki, dan Uni Eropa
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Indonesia-Hong Kong sepakat tuntaskan kasus paspor WNI

Indonesia-Hong Kong sepakat tuntaskan kasus paspor WNI

Indonesia-Hong Kong sepakat tuntaskan kasus paspor WNI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi bertemu dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang dan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. akhir pekan lalu untuk membahas penyelesaian kasus koreksi data paspor buruh migran Indonesia di wilayah itu.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Beijing (ANTARA News) - Indonesia dan Pemerintah Wilayah Otonomi Khusus Hong Kong sepakat meningkatkan kerja sama keimigrasian, terutama dalam hal penyelesaian kasus koreksi data paspor warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buruh migran di wilayah tersebut.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang dan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. akhir pekan lalu.

Menurut keterangan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Senin, menyebutkan buruh migran Indonesia banyak yang memalsukan data diri, khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. 
Oleh karena Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melakukan pembenaran data paspor buruh migran sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Yasonna Laoly mengatakan penerapan SIMKIM di Perwakilan RI, termasuk di Hong Kong, bertujuan meningkatkan fitur pengamanan data paspor Indonesia.

Meski begitu, Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda meski sudah ada pembenaran data paspor dari KJRI. 


Imigrasi Hong Kong menjalankan perlakuan berbeda terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap buruh migran Indonesia bersangkutan, dengan tuntutan memberikan keterangan palsu di depan pejabat imigrasi Hong Kong.
Terkait itu, Yasonna Laoly meminta Pemerintah Hong Kong tidak mengajukan tuntutan pengadilan kepada buruh migran Indonesia dengan koreksi paspor disertai keterangan surat pengantar dari KJRI Hong Kong.

Hal tersebut karena setiap koreksi yang dilakuan Perwakilan RI, merupakan hak prerogatif negara untuk menerbitkan, mengoreksi atau mencabut dokumen milik negara, termasuk paspor.

Selain itu, Yasonna Laoly menekankan bahwa setiap koreksi data paspor bukan merupakan niat jahat dari pemegang paspor, namun semata-mata kewenangan negara untuk melakukan koreksi data di paspor tersebut.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang mengatakan berkomitmen bersama-sama mencari solusi terkait kasus tersebut dan berharap penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan sesederhana mungkin. 
Ia juga menyambut positif inisiasi kesepakatan kerja sama keimigrasian antara Indonesia dan Hong Kong agar hubungan keduanya dapat terjalin lebih baik di masa datang.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pertemuannya dengan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. mengatakan penerapan SIMKIM di setiap Perwakilan RI termasuk di Hong Kong harus sesuai dengan standar internasional ICAO.
Ia meminta setiap koreksi data paspor oleh KJRI Hong Kong yang disertai surat pengantar, dapat diakui sebagai surat resmi yang mengandung makna perlindungan kepada WNI yang telah dikoreksi paspornya.

Keberadaan sekitar 152 ribu BMI yang berkontribusi terhadap perekonomian Hong Kong, hendaknya dapat menjadi pertimbangan dan landasan bersama untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap WNI, lanjut Retno.
Menanggapi itu, Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K mengatakan penegakan hukum di Hong Kong sangat tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga domestik maupun warga asing.

Ia mengatakan pemalsuan data merupakan kejahatan serius di Hong Kong yang diatur dalam "Hong Kong Immigration Ordinance" Cap 115. Lai mengungkapkan saat ini ada 16 buruh migran Indonesia yang tengah diperiksa Imigrasi Hong Kong terkait pemalsuan data diri, dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top