-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Parlemen Uni Eropa nilai Indonesia mitra penting

Parlemen Uni Eropa nilai Indonesia mitra penting


Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya di Brussels, Kamis, mengatakan Presiden Parlemen Uni Eropa menyampaikan bahwa Indonesia merupakan mitra yang sangat penting bagi Uni Eropa. 

Presiden Parlemen Uni Eropa juga mendukung kemajuan pembahasan Scoping papers dan mengharapkan perundingan CEPA dapat segera dimulai. 
Selain itu, Presiden Parlemen Uni Eropa sangat menghargai peran Indonesia menjaga perdamaian dunia termasuk dalam isu Arab Saudi-Iran.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia juga mampu mengembangkan demokrasi dan juga toleransi. 

Nilai-nilai ini sangat penting untuk dikembangkan ke seluruh dunia, karena nilai-nilai tersebut penting bagi perdamaian dunia.

Atas undangan Presiden Parlemen Uni Eropa, Indonesia akan kirimkan tokoh dialog antaragama untuk hadir dalam acara yang akan diselenggarakan Parlemen Eropa.
Presiden Joko Widodo juga mengharapkan perlakuan nondiskriminasi dapat diberlakukan bagi minyak sawit mentah atau CPO Indonesia. Presiden Jokowi mengatakan isu "sustainability" merupakan prioritas bagi Indonesia.

Presiden Joko Widodo dan Presiden Parlemen Uni Eropa sepakat mengenai pentingnya peningkatan kerja sama antara parlemen Indonesia dengan Parlemen Uni Eropa.

Presiden Joko Widodo senang mendengar adanya rencana pembentukan persahabatan parlemen Indonesia dan Uni Eropa.


Presiden Jokowi dan Presiden Parlemen Uni Eropa juga sepakat bahwa hubungan Uni Eropa dengan ASEAN penting untuk ditingkatkan.

Turut serta mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Presiden Parlemen Uni Eropa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Duta Besar RI untuk Uni Eropa Yuri O. Thamrin serta Direktur Kerja Sama Intra Kawasan Amerika Eropa Dewi Tobing.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana

DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana

DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana para WNI di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara.

"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.

Ken mengatakan dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak tersebut, bisa masuk ke berbagai instrumen investasi, yang harapannya mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

"Tentunya kalau ada investasi baru, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi," ujarnya.
Ken pun meminta para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, untuk tidak takut mengajukan pengampunan pajak, karena pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku.

Selain itu, Ken juga menjamin data-data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
"Untuk itu, mari jadikan tax amnesty ini momentum untuk investasi. Tidak perlu ada kegaduhan. Makanya pajak ini datanya tidak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya, jadi aman. Orang kalau mau ikut ini aman," jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional.
Oleh karenanya, kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.

"Ini momentum untuk mereformasi, termasuk dengan adanya tax amnesty ini. Kita sudah memperbaiki iklim investasi termasuk menekan biaya logistik. Karena momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik," ujarnya. 

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Rizal Ramli nilai rencana pajak sawit bentuk arogansi Prancis

Rizal Ramli nilai rencana pajak sawit bentuk arogansi Prancis

Rizal Ramli nilai rencana pajak sawit bentuk arogansi Prancis
Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
 Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak `reasonable" (beralasan),"


"Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable" (beralasan). Kalau Prancis tetap memaksa akan menerapkan pajak progresif terhadap impor CPO tersebut, bisa membahayakan hubungan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari 2016.

Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017. 
Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019.

Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020. Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan kena tambahan bea masuk 4,6 persen. 

Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa (kanola), bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. 

Rizal yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) mengatakan amandemen pajak CPO tersebut menunjukkan langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit. 
Pasalnya, saat ini pajak impor CPO di Prancis sebesar 103 euro per ton.

Dengan kenaikan pajak 300 eruo atau sekitar 430 dolar AS per ton, maka dipastikan akan mematikan petani sawit dan produsen CPO Indonesia. 

"Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebih-lebihan itu jelas dan dengan sengaja beritikad mematikan industri sawit Indonesia," ujarnya.
Rizal menambahkan, rencana tersebut akan mematikan sumber kehidupan 2 juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 hektare, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia. 
"Untuk diketahui, industri sawit kita memperkerjakan 16 juta orang dan menghasilkan ekspor senilai 19 miliar dolar AS" ungkapnya.
Menurut Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut, rencana pengenaan pajak progresif terhadap impor CPO dinilai bertentangan dengan prinsip dasar rakyat Prancis, yakni "liberty, equality, fraternity" (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) khususnya aspek persamaan dan persaudaraan. 
Dengan prinsip dasar tersebut, pada hakikatnya Prancis sangat memperhatikan aspek humanisme dan kesejahteraan, termasuk kesejahteraan dan aspek kemanusiaan rakyat negara berkembang. 

Kebijakan tersebut, lanjut Rizal, juga bertentangan dengan "Amsterdam Declaration in in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020" yang ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri.

Pemerintah Indonesia juga menilai kebijakan yang sangat tidak bersahabat itu melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) 1994, yang pada dasarnya menyatakan undang-undang suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.

Indonesia sendiri telah bekerja keras untuk melaksanakan standar yang berdasarkan pertimbangan ekologi dalam mengelola industri sawit yang tertuang dalam Indonesian Sustinable Palm Oil (ISPO). 


Pajak progresif CPO yang dananya akan masuk ke badan sosial Prancis itu juga dinilai Rizal ironis lantaran 2 juta petani kecil sawit Indonesia harus mensubsidi dana kesejahteraan rakyat Prancis.

"Sehubungan dengan itu, Indonesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Prancis untuk menghentikan proses amandemen UU nomor 367 tersebut. Pertimbangan ekologi dan lingkungan hidup, tidak boleh digunakan sebagai alat kebijakan proteksionis yang diskriminatif dan tidak fair," pungkas Rizal.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KSAU nilai PT DI lamban

KSAU nilai PT DI lamban

KSAU nilai PT DI lamban
Seorang teknisi menyelesaikan proses produksi Helikopter jenis Superpuma SA 332 C1A dan Cougar E725 di hanggar PT Dirgantara Indonesia (DI), Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi) ()

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna menyatakan rencana pembelian helikopter VVIP buatan Italia, AgustaWestland AW101, lantaran kinerja PT Dirgantara Indonesia (PT DI) lamban karena ada beberapa pesanan TNI AU hingga kini belum dikirimkan.

"Seperti pesanan enam unit helikopter Super Cougar atau yang juga dikenal sebagai Eurocopter EC725 Caracal untuk rencana strategis (renstra) I pada 2010-2014, seharusnya datang pada Mei 2015 lalu," kata Agus saat menghadiri HUT Korpri ke-44 di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

Dari pesanan enam unit helikopter transportasi taktis jarak jauh itu, sudah ada beberapa yang siap dikirimkan. Namun, TNI AU tidak mau menerima jika pesanan belum lengkap. Kontrak ditandatangani pada tahun 2012 dan seharusnya selesai dalam waktu 38 bulan, sehingga perjanjian pun diamandemen sehingga waktunya mundur.

"Sudah masuk sebelumnya di PT DI, tapi belum kami terima karena ada pending item. Semoga tahun 2016 bisa masuk dua unit," kata KSAU.

Ia menyebutkan, saat membeli pesawat dari PT DI, TNI Angkatan Udara harus melihat dulu PT DI sedang bekerja sama dengan produsen alutsista asing yang mana untuk produk tertentu. TNI AU pun akan mengkaji kekurangan dan kelebihannya, seperti pesanan Eurocopter EC725, PT DI bekerja sama dengan Airbus dari Prancis.

"Sebelum beli heli angkut sedang kita lihat kerja sama dengan siapa. (Misalnya) seperti beli Super Puma kita beli di PT DI kerja sama dengan Airbus," kata Agus yang juga sebagai Komisaris Utam PT DI.

Soal proses produksi PT DI yang lama juga menjadi salah satu alasan TNI AU memilih AW101 dari Italia untuk helikopter kepresidenan dan tamu VVIP. 

"PT DI dari mana heli dan pesawat? Ya beli, (misalkan) dari Amerika, beli dari luar kan. Jadi belum sanggup PT DI, contoh heli Apache sanggup nggak?" ukata Agus.
Untuk pengadaan helikopter VVIP ini TNI AU tidak ingin sembarangan karena selain untuk memastikan keamanan dan kenyamanan presiden, wapres, tamu negara, dan VVIP lainnya, TNI AU dalam renstra kedua ini harus membeli alutsista baru yang spesifikasinya satu tingkat dari yang sebelumnya dimiliki.

"Kasihan nanti adik-adik penerus kita untuk alusista yang akan diwariskan. Makanya kita tambah, untuk ada pemeliharaan, dan ada yang siap dioperasionalkan," jelasnya.
KSAU menambahkan, kebutuhan skuadron dengan pagu anggaran yang ada cuma bisa beli delapan unit, tetapi agar adil seharusnya setiap skuadron ada. Skuadron yang akan mengoperasikan heli AW-101 tersebut, yakni Skuadron Udara 8, Skuadron Udara 6 dan Skuadron Udara 45.

"Pagu anggaran kami sanggup beli delapan unit heli AW tapi kami minta 1 lagi biar adil jadi ada sembilan unit. Anggaran kami dari pinjaman luar negeri itu renstra lima tahun," tuturnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top