-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan

Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan

Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga bersikap atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara penyidik KPK Novel Baswedan tidak sah.

PN Bengkulu mengeluarkan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (31/3), yang menyatakan SKP2 itu tidak sah sehingga perkara harus tetap dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami masih mengkaji putusan (praperadilan) itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (26/5) malam.

Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni pihak jaksa penuntut umum, yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda

Sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda

Sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda
Penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
 Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang praperadilan

Hakim sidang praperadilan Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana, mengatakan, pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.

"Dalam surat, termohon mengatakan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti pra peradilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," kata dia.

Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim pra penuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI.

"Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang praperadilan," katanya.

Menanggapi surat tersebut dan meminta pertimbangan tim kuasa hukum pemohon, Suparman menetapkan sidang ditunda selama seminggu.

"Nanti kita panggil lagi, dan kami akan menentukan sikap," kata Suparman.

Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016. Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Pada 1 Maret 2016, pengacara korban mendaftarkan praperadilan menggugat SKP2 yang diterbitkan tim jaksa penuntut umum. Dan Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan

Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan

Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan setiap warga yang ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan di dalam ruangan harus diperiksa dengan metal detekor.

"Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung," kata dia.

Disamping ruangan yang akan digunakan menggelar sidang praperadilan, juga disiagakan satu unit mobil penjinak bom beserta personel bersenjata lengkap.

Terpantau juga puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.

"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.

Bagi warga yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.

Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.

Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan

Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan

Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan
Kantor Kejaksaan Agung RI (ANTARA/Yudhi Mahatma)
 Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016"

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," tukasnya.

Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga menceritakan perkara itu sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun belakangan ada keraguan dari jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus ada keyakinan dari penuntut umum," ucapnya.

Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Sehingga harus dihentikan, katanya.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas

Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas

Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers terkait kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2). KPK menyatakan akan turut serta mengawal proses hukum yang akan dijalani oleh Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)


Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Novel dan bukan menyelesaikannya dengan cara "barter"

"Kan (penyelesaian) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," tambah Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.


Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan cara barter.

"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).

Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum.

Ombudsman RI juga menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Saat ini surat dakwaan terhadap Novel dipastikan masih berada di tangan Kejaksaan Agung karena sudah ditarik pada 3 Februari, sehingga kuasa penuh ada pada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum kasus Novel atau tidak.

Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dan Novel sudah menjalani sidang etika terkait kasus tersebut pada tahun itu.

Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan.

Kasus Novel sendiri akan memasuki masa kadaluarsa pada 18 Februari 2016.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top