Pilkada Serentak, PDI P nilai Indonesia alami kekosongan norma hukum
Dokumentasi
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Hidayat (tengah), menunjukkan
surat keputusan penundaan Pilkada serentak 2015 hasil pleno, di Kantor
KPU Tasikmalaya, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/8).
Pasca dihentikannya segala tahapan Pilkada calon bupati dan wakil bupati
Tasikmalaya, ribuan Panitia Pemilu Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara di setiap kecamatan dan desa dinonaktifkan atau tidak akan
difungsikan seiring ketiadaan pelaksanaan Pilkada. (ANTARA FOTO/Adeng
Bustomi)
... ini hal baru dalam tradisi demokrasi Indonesia...Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menilai Indonesia mengalami kekosongan norma hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015 yang masih menyisakan masalah hingga saat ini.
Basarah di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu, mengatakan, Pilkada Serentak pada Desember 2015 sejatinya sudah menjadi agenda nasional yang harus didukung pelaksanaannya agar sukses.
Namun, ketika dalam prosesnya menyisakan persoalan, termasuk ada tujuh daerah dengan bakal calon tunggal, maka hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya bersama-sama.
"Memang ini hal baru dalam tradisi demokrasi Indonesia, saya kira fenomena tidak bisa dilaksanakannya di tujuh daerah atau kemungkinan lebih karena hanya terdapat calon tunggal," tuturnya.
Soal perlu atau tidak perlu penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), PDI Perjuangan masih melihat berbagai pertimbangan dan implikasi yang mungkin timbul.
"Kami akan lihat langkah untuk mengisi kekosongan norma hukum yang akan diambil presiden apakah perppu atau aturan hukum yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan, tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
Sampai 3 Agustus 2015, ketujuh kota dan kabupaten itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Jika
permasalahan ini tidak bisa dicarikan jalan keluarnya yang sesuai
persyaratan perundangan, ada wacana dari sebagian elit untuk menunda
Pilkada hingga 2017 di kabupaten-kabupaten dan kota-kota yang cuma punya
satu pasang calon pemimpin daerah.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
