-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Ahok minta Heru mundur PNS setelah sejuta KTP terkumpul

Ahok minta Heru mundur PNS setelah sejuta KTP terkumpul

Ahok minta Heru mundur PNS setelah sejuta KTP terkumpul
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
 Nanti juga kalau dia calon harus lepas semua
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Heru Budi Hartono mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terkait pencalonan mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2017 mendatang bila KTP yang diperlukan sudah terkumpul satu juga.

"Saya suruh tunggu KTP kekumpul dulu," kata Basuki "Ahok" Purnama di Balai Kota, Selasa.
Ahok dan relawan Teman Ahok menargetkan mengumpulkan satu juta KTP untuk mendukung mereka maju sebagai calon dari jalur independen.

Ahok meminta Heru, yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, mundur setelah target itu tercapai karena menyayangkan bila mundur sebelum satu juta terkumpul.

Selain mundur dari PNS, Heru juga harus melepas jabatannya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Delta Djakarta dan PT Bank DKI.

Posisi Heru di Delta Djakarta telah digantikan oleh Wakil Kepala BPAKD DKI Michael Rolandi, sementara itu ia masih dalam proses mengundurkan diri dari Bank DKI.

"Nanti juga kalau dia calon harus lepas semua," kata Ahok.

Situs relawan Teman Ahok melansir KTP yang telah terkumpul untuk mendukung Ahok dan Heru Budi Hartono sebagai pemimpin ibu kota telah mencapai 913.747.
Ahok optimistis akan mencapai target satu juta KTP seperti yang telah ia sepakati dengan para relawan.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ahok: bus jemputan PNS dihentikan karena beberapa alasan

Ahok: bus jemputan PNS dihentikan karena beberapa alasan


Ahok: bus jemputan PNS dihentikan karena beberapa alasan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Selain itu, bus-bus jemputan itu juga mengangkut penumpang biasa, yang bukan PNS, kemudian dipunguti uang bayaran. Padahal, sopirnya sudah digaji. Ini dia kesalahannya
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan ada beberapa alasan terkait keputusan penghentian operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Kebijakan penghentian operasional bus jemputan itu bukan tanpa alasan. Ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat. 

Alasan pertama, menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, yakni para PNS, terutama yang masih muda, kesulitan menggunakan bus jemputan tersebut karena sebagian besar bangku bus sudah ditempati oleh PNS yang lebih tua.

"Jadi, di dalam bus jemputan itu seperti sudah ada kelompok-kelompoknya. Sudah mirip seperti membership. PNS yang masih muda tidak bisa naik, karena kursi-kursinya punya PNS lain," ujar Ahok.

Alasan kedua, dia menuturkan, yaitu karena PNS membayar uang iuran sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan agar dapat menggunakan bus jemputan tersebut. Padahal, bus jemputan itu disediakan untuk PNS secara gratis.

"Selain itu, bus-bus jemputan itu juga mengangkut penumpang biasa, yang bukan PNS, kemudian dipunguti uang bayaran. Padahal, sopirnya sudah digaji. Ini dia kesalahannya," tutur Ahok.
Selanjutnya, dia mengungkapkan penghentian operasional bus jemputan itu dilakukan kerana banyaknya PNS yang bersiap-siap pulang sebelum waktu kerjanya berakhir, yakni pukul 16.00 WIB.

"PNS diperbolehkan absen pulang pukul 16.00 WIB. Namun, sebelumnya sudah siap-siap pulang, absen dan langsung duduk di bus. Berarti kan para pegawai itu tidak menyelesaikan tugasnya sampai akhir dengan alasan bus jemputan akan berangkat. Makanya, kami hentikan saja," ungkap Ahok.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menpan-RB siapkan surat pemecatan PNS tidak netral

Menpan-RB siapkan surat pemecatan PNS tidak netral

Menpan-RB siapkan surat pemecatan PNS tidak netral
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (ANTARA FOTO/Regina Safri)
 Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat,"
"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.
Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.

Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.

"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," ucapnya.
Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.

"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.

Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.

"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," tukasnya.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
RI-Singapura kerja sama tingkatkan kompetensi PNS

RI-Singapura kerja sama tingkatkan kompetensi PNS


RI-Singapura kerja sama tingkatkan kompetensi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
 
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Singapore Polytechnic International PTE LTD untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan publik.

"Kerja sama itu berupa pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi pelayanan publik," kata Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Selasa.

Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang dilakukan Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona dan General Manajer Singapore Polytechnic Lee Leck Seng di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.

Program kerja sama akan dilaksanakan oleh Singapore Polytechnic dengan sumber pembiayaan bersama (cost sharing) antara Temasek Foundation dan Kemnaker.

Abdul Wahab mengatakan dengan pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam menerapkan pelayanan publik internal maupun eksternal yang baik.

"Pemerintah ingin agar semakin banyak pegawai negeri atau ASN mampu mengaplikasikan konsep design thinking pelayanan publik dan penyiapan pedoman peningkatan produktivitas dan inovasi pelayanan publik," kata Abdul Wahab.
Pelatihan-pelatihan seperti itu disebutnya sangat dibutuhkan agar pegawai pemerintah dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi kerjanya sebagai awal penguatan sumber daya manusia di lingkungan kerja pemerintahan.

Abdul Wahab menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan menyambut dengan sangat baik kerja sama antar lembaga Indonesia dan Singapura yang direpresentasikan oleh Temasek Foundation dan Singapore Polytecnic.

"Kita ingin lembaga dari Singapura dan Indonesia berbagi ilmu dalam pelayanan publik yang baik. Apalagi mereka yang memiliki reputasi baik dalam hal pelayanan publik berkenan memberikan masukan dan informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik oleh aparat pemerintah (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia," kata Abdul Wahab.
Temasek Foundation dan Singapore Polytecnic juga telah berpengalaman dalam memberikan workshop serupa di beberapa negara ASEAN seperti Filipina.

Lembaga-lembaga tersebut juga telah menjadi bagian penting dari perbaikan mutu pelayanan dengan konsep "design thinking" yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Kanada dan Denmark.

Dalam kerja sama itu disepakati bahwa Temasek Foundation akan menyediakan tenaga pengajar dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pengajar berupa transportasi, akomodasi dan honor selama pelatihan sedangkan Kemnaker menanggung biaya paket pelatihan, biaya transportasi, uang harian dan akomodasi pelatihan dari peserta.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tahun ini tidak ada rekrutmen PNS

Tahun ini tidak ada rekrutmen PNS


Tahun ini tidak ada rekrutmen PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
kami sudah menyampaikan kebijakan moratorium
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pemerintah tidak membuka proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2015.

"Jadi penipuan itu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu kepada masyarakat umum yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan mengambil uang besaran maksimumnya itu 10 juta sampai dengan 200 juta rupiah," kata Yuddy di Jakarta, Jumat.
Menurut Yuddy, pemerintah tidak membuka lowongan CPNS karena sedang memorotarium.
Yuddy menjelaskan penipuan rekrutmen CPNS yang beredar padamasyarakat terjadi karena informasi keputusan pemerintah tidak disosialisasikan sebelumnya dengan terhenti di tingkat pusat sehingga tidak tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.
"Jadi kami sudah menyampaikan kebijakan moratorium. Nah seharusnya hal ini disosialisasikan oleh pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi, kabupaten atau kota sehingga informasinya menyebar di masyarakat," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, kasus penipuan perekrutan CPNS di Jawa Barat yang terungkap pada 29 Juli 2015 akan menjadi pengingat bagi para pejabat pembina kepegawaian untuk mensosialisaikan keputusan pemerintah itu kepada masyarakat.

"Terhadap kasus yang berlangsung saya meminta kepolisian mengusut tuntas dengan prioritas pertama ambil uang penipuannya, kembalikan dulu karena rakyat kecil yang ditipu," ujar Yuddy.
Rabu lalu, ratusan orang korban penipuan perekrutan CPNS mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Nasional Regional III Bandung.

Dalam laporannya, sekitar 409 orang menjadi korban penipuan perekrutan CPNS dan mereka menanyakan surat keputusan penempatan kerja CPNS kepada kantor BKN.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top