-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Aher Lapor ke Jokowi, Pembebasan Lahan Tol Cikopo-Palimanan 6 Tahun

Aher Lapor ke Jokowi, Pembebasan Lahan Tol Cikopo-Palimanan 6 Tahun

Dana Aditiasari - detikfinance
Aher Lapor ke Jokowi, Pembebasan Lahan Tol Cikopo-Palimanan 6 Tahun
Purwakarta -Jalan Tol Cikopo-Palimanan sepanjang 116 Km telah diresmikan hari ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi siapa sangka, jalan tol ini ternyata menyimpan sejarah kelam. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan pembebasan jalan tol memakan waktu hingga 6 tahun.

"Jalan tol ini adalah jalan tol terpanjang dan jalan tol pertama di Jawa Barat yang diresmikan presiden Jokowi. Tapi perlu saya sampaikan Pak, 6 tahun lebih pembebasan lahan," kata Aher dalam sambutannya pada peresmian jalan tol di Pintu Cikopo, Purwakarta, Sabtu (13/6/2015).

Aher menjelaskan, ada satu bidang lahan yang tidak bisa dibebaskan meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan. "Ada lahan yang tidak bisa dibebaskan sa‎mpai harus berbelok. Jadi lahannya tidak dibebaskan tapi kita cari jalur lain," sebutnya.

Ke depan, Aher memastikan kejadian tersebut tidak akan terjadi lagi. Sebab, pemerintah akan lebih tegas dalam proyek-proyek pembangunan yang bertujuan demi kepentingan umum.

"Kearifan lokal sudah kita lakukan, regulasi sudah kita lakukan, lewat cara tegas sudah kita lakukan. Tapi, barangkali ketegasannya perlu ditingkatkan. Jadi ke depan kalau ada proyek infrastruktur pemerintah akan lebih tegas. Demi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang maju dan sejahtera," papar Aher.

Ia pun mengucapkan penghargaan kepada PT Lintas Marga Sedaya sebagai kontraktor dan sekaligus operator jalan tol. Karena perusahaan ini mampu menyelesaikan pekerjaan konstruksi hanya dalam waktu 2,5 tahun.

"Kami bersukur, dengan kecepatan yang ada, semoga pergerakan orang dan barang, pergerakan perekonomian bisa lebih lancar lebih cepat sehingga pembangunan di Jawa Barat khsusunya dan Indonesia pada umumnya bisa tercapai," pungkasnya.

(dna/mkl)
Pembebasan Lahan Tol Sampai 6 Tahun, Jokowi Akan Rombak Aturan

Pembebasan Lahan Tol Sampai 6 Tahun, Jokowi Akan Rombak Aturan

Pembebasan Lahan Tol Sampai 6 Tahun, Jokowi Akan Rombak AturanDana Aditiasari - detikfinance
 
Purwakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan merombak aturan soal pembebasan lahan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan jalan tol. Jokowi tak mau terulang lagi ada kasus pembebasan lahan tol sampai berlarut-larut hingga 6 tahun, seperti yang dialami proyek Tol Cikopo-Palimanan 116 Km di Jawa Barat.

"Banyak yang tidak benar mengenai pembangunan jalan tol kita yang harus kita perbaiki. Yang harus diperbaiki adalah regulasinya," tegas Jokowi saat peresmian Tol Cikopo-Palimanan di Pintu Tol Cikopo Purwakarta, Sabtu (13/6/2015)


Ia mencontohkan pembangunan Tol Cikopo-Palimanan sepanjang 116 Km pembebasan lahannya memakan waktu 6 tahun. "Saya ulang 6 tahun. Konstruksinya 2,5 tahun. Ada yang tidak betul pada regulasi kita. Sehingga memberatkan tim ketua pembebasan lahan," katanya.

Menurut Jokowi, proses pembebasan lahan proyek tol sampai 6 tahun bukan jangka waktu yang pendek. Menurut Jokowi, harusnya proses konstruksinya lebih lama daripada pembebasan lahannya.

"Saya mengajak menteri ATR (agraria dan tata ruang) dalam regulasi pembebasan lahan. Kalau perlu dirombak total. Rombak total supaya pembebasan lahan lebih cepat. Ini kita kalah dengan negara lain," tegas Jokowi

"Kalau lama pembebasan lahannya, capek semua. Kalau capek masih ada yang mau, kita masih untung. Kalau nggak mau? Gimana kita mau bangun jalan tol, anggaran APBN nggak memadai bagaimana?" tanya Jokowi.

Ia akan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Jokowi tak mau aturan yang sudah ada namun justru mempersulit proses pembangunan jalan tol.

"Jangan sampai kita membuat peraturan lalu disulitkan dengan aturan itu sendiri. Bodoh sekali kita. Masa pembebasan lahan 6 tahun," katanya.
Sebelumnya Jokowi ingin proses pembangunan konstruksi jalan tol berbarengan dengan pembebasan lahan. Saat ini, aturan yang berlaku pembangunan konstruksi baru bisa dilakukan setelah lahan bebas 75%.

Ketentuan ini sudah lebih baik dari aturan sebelumnya yang harus mewajibkan konstruksi bisa berjalan setelah pembebasan lahan tuntas 100%. Kondisi ini dialami oleh proses pembangunan proyek Tol Cikopo-Palimanan, yang sempat terhambat pencairan pinjaman bank karena lahan belum bebas 100%.(dna/hen)
Back To Top