-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Keganjilan UU Tipikor di mata pimpinan KPK

Keganjilan UU Tipikor di mata pimpinan KPK

Keganjilan UU Tipikor di mata pimpinan KPK
Gedung Baru KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Pasal 2 untuk perbuatan melawan hukum ancaman pidananya minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 untuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan malah ancaman pidananya minimal 1 tahun, padahal seharusnya penyalahgunaan kewenangan harus lebih tinggi dari pada melawan hukum, jadi agak membingungkan kenapa pembuatnya begitu. Dalam praktik saya sebagai hakim pertimbangannya menjadi sangat subjektif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor mengatur "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sedangkan pasal 3 mengatur "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1miliar.
"Belakangan MA membuat semacam edaran kalau kerugian negara di atas Rp100 juta harus dibaca pasal 2 dengan ancaman hukumannya 4 tahun. KPK juga saat belakangan mendakwa pasal 2 dan 3 bukan lagi subsider tapi alternatif, jadi hakim diberikan kewenangan apakah membuktikan apa di pasal 2 atau 3," tambah Alex yang sebelum menjadi komisoner KPK berprofesi sebagai hakim ad hoc Tipikor Jakarta.
Namun Alex menilai bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan seluruhnya dalam mendakwa seseorang dengan pasal tersebut.

"Harus dibuktikan apakah unsur menguntungkan diri sendiri, melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangan. KPK dalam melakukan tuntutan atau dakwaan harus yakin betul setiap unsur pasal 2 dan pasal 3 harus terpenuhi semua, tidak bisa hanya 2 atau 3 unsur saja," tegas Alex.
Komisioner lainnya, Laode M Syarif menyatakan bahwa suatu perbuatan sudah dianggap sebagai perbuatan pidana meski hanya memenuhi unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi".

"Memang ada dua pandangan dalam membaca pasal 2 dan 3, saya berpikir selama sudah memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain itu sudah bisa (disebut pidana), kalau ada kerugian negara itu tambahannya saja, kerugian negara adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, mungkin orang lain akan membaca lain, tapi itu yang saya baca," kata Laode M Syarif dalam diskusi yang sama.

Sedangkan mantan pimpinan KPK jilid II Chandra M Hamzah dalam diskusi "Pemaknaan pasal 2 dan 33 UU Korupsi" yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyatakan bahwa UU Pemberantasan Tipikor sebaiknya direvisi karena memiliki banyak kekeliruan.

"UU ini harus direvisi karena ada anomali misalnya pasal tiga yang mengandung menyelewengkan kewenangan yaitu perbuatan yang lebih khusus di pasal kok dihukum lebih ringan dibandingkan perbuatan melawan hukum yang lebih umum dalam pasal 2, dan UU ini juga banyak sekali legislative error-nya," kata Chandra dalam diskusi tersebut.
Selanjutnya menurut Chandra masih ada kesalahan lain.

"Seperti pasal 5 ayat 2 persis sama dengan pasal 12 huruf a, itu kan error karena ancaman maksimalnya beda jauh. Di pasal 5 ancaman maksimal 5 tahun dan pasal 12 maksimal 20 tahun," ungkap Chandra.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji".

"Kemudian pasal 12 huruf pasal 12 huruf a-i ancamannya sama 4-20 tahun padahal di antara pasal tersebut ada yang melakukan pemerasan tapi dianggap sama dengan menerima suap padahal KUHP saja dibedakan," tambah Chandra.

Karena itu menurut Chandra dalam membaca pasal 2 dan pasal 3 KPK perlu dilihat perbuatan pokoknya yaitu perbuatannya yang memperkaya diri sendiri atau orang lain baru dicari unsur melawan hukumnya.

"Jadi perbuatannya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Banyak orang mulai dari perbuatan melawan hukum dan lebih parah lagi dari kerugian negara," ungkap Chandra.

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
AS-BW sampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK

AS-BW sampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK

Pewarta: 
AS-BW sampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK
Abraham Samad (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

"Pertama-tama kita berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, teman-teman jurnalis yang sudah memberikan support dan dukungan selama ini. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Jaksa Agung. Tadi kita sudah ketemu seluruh pimpinan dan saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan terus kepada mantan pimpinan untuk menyelesaikan kasus hukum," kata Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Abraham datang pada sore hari setelah Bambang datang ke KPK pada pagi hari pasca Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering pada Kamis (3/3) yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Saya akan kembali ke keluarga, tapi di mana pun insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan yaitu kita akan selalu mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong kampanye pemberantasan korupsi walaupun kita berada di luar," tambah Abraham.

Sedangkan Bambang Widjojanto mengaku dalam kunjungannya ke KPK juga menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Ketemu Pak Ketua. Sebenarnya saya mau ke perpustakaan, tapi karena ada Pak Ketua, tadi ketemu Pak Ketua lah. Setelah itu selebihnya sholat Jumat dan bertemu teman-teman di KPK," kata Bambang.


Namun Agus Rahardjo menurut Abraham tidak banyak berkomentar mengenai pemberian status deponerinnya tersebut.

"Kegiatan saya sekarang mengajar, saya juga punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan di NU, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi secara sosial banyak bantu," tambah Bambang.
SKPP

Namun Bambang mengakui bahwa ia berharap agar diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan bukan hanya deponering.
"Tidak puas lah. Maksud saya kalau saya maunya SKPP. Saya juga menghormati apa yang diputuskan, tidak semua yang anda inginkan sesuai".
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa KPK berharap agar peristiwa pidana yang dialami Abraham dan Bambang adalah kriminalisasi terakhir yang dialami oleh KPK.

"Pak AS dan BW meski tidak bersamaan, ditemui pimpinan Pak Agus Raharjo. Silaturahmi setelah putusan deponering kemarin dan harapannya adalah kriminalisasi terakhir yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK dan lega tidak ada lagi beban peristiwa masa lalu, jadi enak melangkah melakukan tugas yang masih banyak dilakukan KPK secara kelembagaan," kata Yuyuk.

Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pimpinan KPK pelajari revisi UU versi DPR

Pimpinan KPK pelajari revisi UU versi DPR

 | 2.683 Views
Pimpinan KPK pelajari revisi UU versi DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
 Kami diundang DPR hari Kamis (1/2) dan kami sudah dapat draf-nya dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak bisa disentuh, disempurnakan, kita tambahi supaya cita-citanya akan memperkuat KPK,"

Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari rancangan perubahan Undang Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK usulan Fraksi PDI Perjuangan.

"Kami diundang DPR hari Kamis (1/2) dan kami sudah dapat draf-nya dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak bisa disentuh, disempurnakan, kita tambahi supaya cita-citanya akan memperkuat KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Draf revisi UU KPK tersebut pada prinsipnya samaa dengan yang sudah dipresentasikan pada Oktober 2015, tapi ada beberapa pasal yang mendapat reaksi dari publik, diperbaiki.

"Kita baru terima draft-nya sore ini, mudah-mudahan dua tiga hari lagi bisa di-update mana yang perlu direvisi atau tidak," ungkap Agus.

Ada empat hal yang rencananya akan direvisi oleh DPR yaitu pertama soal penyadapan pada pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).

Kedua soal Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.
Ketiga soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45).

Keempat wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK. 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Inilah pimpinan KPK periode 2015-2019

Inilah pimpinan KPK periode 2015-2019

Inilah pimpinan KPK periode 2015-2019
Saut Situmorang menjadi satu dari lima pimpinan baru KPK yang terpilih Komisi III DPR Kamis malam ini (17/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) 
 
Jakarta (ANTARA News) - Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR Kamis malam ini telah memilih lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih melalui mekanisme voting.

"Jadi yang berhak jadi pimpinan KPK 2015-2019 adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarief," kata pimpinan rapat Aziz Syamsuddin usai penghitungan suara di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Satu dari lima pimpinan baru KPK itu adalah perempuan dan berasal dari Polri, sedangkan tiga nama yang berasal dari KPK (termasuk satu pimpinan KPK) kalah suara dari lima pimpinan baru KPK itu, termasuk Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan mantan wakil ketua KPK Busyro Muqqodas.

Kelima nama itu adalah:
1. Basaria Panjaitan
2. Alexander Marwarta
3. Agus Rahardjo
4. Laode M Syarif
5. Saut Situmorang

Berikut hasil voting Komisi III yang dilakukan oleh 54 anggota Komisi III DPR RI.
1. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK) = 3 suara
2. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) = 46 suara
3. Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) = 25 suara
4. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) = 37 suara
5. Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya) = 0 suara
6. Robby Arya Batra= 14 suara
7. Basaria Panjaitan (Polri) =51 suara
8. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) = 53 suara
9. Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin) = 37 suara
10. Busyro Muqqodas = 2 suara


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Pimpinan KPK terkejut DPR lanjutkan revisi UU KPK

Pimpinan KPK terkejut DPR lanjutkan revisi UU KPK

Pimpinan KPK terkejut DPR lanjutkan revisi UU KPK
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut karena Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015 sebagai inisiatif DPR. 

"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015, padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan presiden melalui pembantunya, bahwa revisi UU UU tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Senin.

Pada Jumat (27/11), rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM Yasonna Laoly menyetujui bahwa pemerintah mengambil alih RUU "Tax Amnesty" menjadi usul inisiatif pemerintah. sebagai gantinya, revisi UU KPK yang awalnya merupakan usul pemerintah dijadikan usul inisiatif DPR.

"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draft revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," tambah Johan.

Dalam usulan draft revisi UU KPK pada Oktober lalu, setidaknya ada 18 butir perbedaan antara konsep revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPR dengan UU 30 tahun 2002 yang menjadi landasan hukum KPK saat ini.

Sejumlah hal yang penting misalnya (1) KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi; (2) KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (pasal 5); (3) Penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana pasal 7 butir d yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau penanganannya di Kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.

"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan, KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun. Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu artinya kan memperlemah, kalau menurut saya kalau draft revisi itu yang dilakukan memperlemah," tambah Johan.

Johan pun menyerahkan revisi tersebut ke Presiden Joko Widodo dan DPR.

"Revisi atau tidak direvisi itu adalah tergantung suara DPR dan presiden, kalau legislatif dan eksekutif itu suaranya sudah sepaham merevisi ya itu yang terjadi, tapi kan ada publik yang mengawal itu," tambah Johan.
Sedangkan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji bahkan mengingatkan komitmen awal pemerintah terhadap KPK.

"Bila dalam proses pembahasan dengan DPR akan mengarah pelemahan, pemerintah dan KPK berkomitmen untuk mempertimbangkan kelanjutan atau tidaknya membahas revisi tersebut. Kami harapkan dinamika politik di lembaga legislatif tidak memberikan hasil sebagai dilation rules bagi keberlangsungan dan eksistensi kelembagaan KPK," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan sebenarnya sudah ada komitmen dengan pemerintah bahwa pembahasan akan dilakukan pada 2016.

"Mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif. Selain itu bila ada revisi, KPK hanya setuju atas usulan beberapa poin dari KPK, bukan draft usul pemerintah/DPR, bahkan pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft usul yan diberikan KPK," tambah Indriyanto.

Pimpinan KPK sendiri sudah pernah menolak usulan-usulan untuk dilakukakannya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK pada 7 Oktober 2015.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top