-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Presiden putuskan iuran BPJS Kelas III tetap

Presiden putuskan iuran BPJS Kelas III tetap

Presiden putuskan iuran BPJS Kelas III tetap
Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO)

"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Melalui kebijakan yang baru, dia menjelaskan, dalam kondisi tertentu peserta BPJS Kelas III juga dimungkinkan mendapatkan layanan di kelas yang lebih tinggi.

"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika di sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Revisinya, iuran bulanan peserta Kelas I yang awalnya Rp59.500 naik menjadi Rp80 ribu, peserta Kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu, dan peserta penerima bantuan iuran naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu. Sementara iuran peserta Kelas III tetap Rp25.500 per bulan.

"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara, negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," kata Pramono.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Presiden putuskan nasib Blok Masela tahun 2018

Presiden putuskan nasib Blok Masela tahun 2018

Presiden putuskan nasib Blok Masela tahun 2018
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo baru dua tahun ke depan memutuskan investasi di Blok Masela yang menghasilkan gas, apakah akan didirikan di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore).

"Ini kan sebuah proyek yang sangat besar dan jangka panjang, itu pun masih dalam proses studi dan akan diputuskan 2018 untuk investasi itu ada nantinya apakah di laut atau di darat," kata Jokowi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Mengingat proyek Blok Masela ini proyek besar, lanjut Jokowi, pemerintah memberikan waktu kepada investor untuk mempertimbangkan baik dan buruknya jika dibangun di darat atau di laut.

"Jika telah didapatkan seperti apa ke depannya, baiknya skema apa, segera dirampungkan," ujar dia.
Yang terpenting, lanjut dia, eksploitasi cadangan gas di indonesia ini dimanfaatkan untuk mengembangkan negara, khususnya wilayah Timur Indonesia.

"Jangan sampai diambil oleh rakyat di sekitar enggak ada manfaatnya. Itu desain yang saya minta ke Menteri ESDM atau Bappenas," ujar dia.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baleg DPR putuskan minta masukan KPK-pakar

Baleg DPR putuskan minta masukan KPK-pakar

Baleg DPR rencanakan rapat dengan KPK
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta (ANTARA Newstara) - Badan Legislasi DPR memutuskan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan akademisi sebelum membentuk Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat Panitia Kerja, kami sepakat mengadakan RDPU dengan KPK dan Perguruan Tinggi pada satu atau dua hari lagi agar mendapatkan masukan komprehensif," kata Ketua Baleg Supratman di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Baleg untuk mengambil keputusan terkait revisi UU KPK, di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.

Supratman menjelaskan, rencananya Baleg akan membentuk Panja Revisi UU KPK pada Senin (1/2) namun ditunda karena dinamika yang terjadi di internal Baleg sangat kuat.

Dia menjelaskan, Baleg ingin mengetahui pendapat KPK terkait poin-poin revisi UU KPK karena institusi tersebut merupakan pelaksana UU sehingga pendapat institusi tersebut harus didengar.

"Meskipun pada akhirnya tidak hanya menyangkut KPK saja namun menghadirkan pakar-pakar agar lebih komprehensif dan objektif karena sudah menjadi wilayah publik berikan dukungan besar ke KPK," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terkait seberapa besar masukan KPK diakomodir, sepanjang menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK maka pantas harus didengar.

Menurut dia, Baleg ingin mendengar pendapat KPK terkait revisi UU KPK setelah melihat drafnya yang diberikan pihak pengusul untuk dipelajari lebih lanjut.

"KPK mungkin belum mendapatkan draf yang diusulkan pengusul maka kami harap ketika pengusul serahkan naskah akademiknya maka KPK bisa melihat apakah ada pelemahan atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, harus hati-hati dalam revisi UU KPK, apakah itu menjadi kebutuhan bangsa atau tidak sehingga diperlukan masukkan yang komprehensif.

Selain itu manurut dia, keputusan akhir terkait revisi UU KPK tergantung pendapat masing-masing fraksi karena dinamika yang terjadi sangat beragam.

Dia mencontohkan Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK dan Fraksi PDIP yang mengusulkan revisi namun ada anggotanya yang menilai selayaknya revisi tidak dilakukan.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Arab Saudi putuskan hubungan diplomatik dengan Iran

Arab Saudi putuskan hubungan diplomatik dengan Iran

Arab Saudi putuskan hubungan diplomatik dengan Iran
Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir (REUTERS/Joshua Roberts )
 mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Iran dan permintaan pergi delegasi-delegasi misi diplomatik kedutaan besar dan konsulat (Iran) serta biro-biro terkait dalam waktu 48 jam

Riyadh (ANTARA News) - Arab Saudi menyatakan telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran menyusul serbuan demonstran ke Kedutaan Besar Saudi di Tehran.

Langkah ini menandai krisis diplomatik yang kian memburuk antara kedua negara yang saling berebut pengaruh di kawasan menyusul eksekusi yang dilakukan Saudi terhadap seorang ulama terkemuka Syiah.

Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir berkata dalam satu jumpa pers bahwa misi diplomatik Iran dan entitas-entitas yang terkait di Arab Saudi diberi waktu 48 jam untuk meninggalkan Saudi.

Dia menandaskan bahwa Riyadh tidak akan membiarkan Republik Islam Iran merusak keamaan kerajaan Sunni ini.


Demonstran Iran menyerbu Kedutaan Besar Saudi di Tehran Minggu pagi buta, sedangkan pemimpin spiritual Iran Ayatollah Ali Khamenei memperkirakan "pembalasan ilahi" atas eksekusi Sheikh Nimr al-Nimr yang merupakan penentang paling vokal keluarga kerajaan Al Saud yang memerintah Saudi.

Jubeir mengatakan serangan di Tehran bersesuaian dengan apa yang dia sebut serangan sebelumnya Iran terhadap kedutaan besar-kedutaan besar asing di sana dan dengan kebijakan Iran mendestabilisasi kawasan Timur Tengah dengan menciptakan "sel-sel teroris" di Arab Saudi.
"Kerajaan, sesuai dengan realitas-realitas ini, mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Iran dan permintaan pergi delegasi-delegasi misi diplomatik kedutaan besar dan konsulat (Iran) serta biro-biro terkait dalam waktu 48 jam. Duta Besar (Iran) telah dipanggil untuk memberi tahukan hal ini," tegas Adel al-Jubeir seperti dikutip Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui

MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui

Rini Friastuti - detikNews MK Putuskan Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa DibuiJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Mereka menggugat UU Kehutanan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (10/12/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i karena masyarakat adat yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan hutan tak dapat dipidana. Mereka dapat menggunakan seluruh kekayaan alam di dalam hutan tersebut selama tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil.

"Majelis berpendapat bahwa masyarakat yang telah turun temurun hidup di dalam kawasan hutan tersebut tidak dapat dipidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 tentang pengakuan eksistensi hukum dan aturan hidup dalam masyarakat hukum adat, di mana objek hak masyarakat hukum adat yang hidup di kawasan hutan meliputi air, tumbuhan, binatang, bebatuan, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil," jelas Anwar.

Pasal 50 ayat 3 huruf e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantasa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) serta Rosidi dan Mursyid Sarka selaku petani yang pernah dijerat ketentuan pidana kedua UU tersebut.

Staf program LSM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, selaku kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis, meskipun hanya mengabulkan sebagian gugatan mereka.

"Tapi selebihnya menurut kami agak aneh kalau MK tidak mempertimbangkan argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan atas UU itu," ujar Andi.

"Karena sebenarnya dalam permohonan kami meskipun kira menjelaskan Pasal 1 angka r kemudian Pasal 12 yang kami uji semuanya itu satu persatu. Tapi meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H kita minta batal, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal di mana yang kami uji saya," sambung Andi.

Sementara itu, Mawardi yang merupakan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo mengatakan dirinya cukup puas karena majelis mengabulkan permohonan mereka supaya masyarakat yang hidup di kawasan hutan tak dipidana karena menebang pohon yang mereka anggap berada di kebun yang mereka buat.

"Atas keputusan MK ini kami agak merasa sedikit terlindungi dengan pengecualian dari putusan tadi. Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yang turun temurun hidup di dalam lingkungan hutan menjadi hilang," jelas Mawardi.
(rni/asp)
Back To Top