-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPK pertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi reklamasi

KPK pertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi reklamasi

KPK pertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi reklamasi
Ketua KPK Agus Rahardjo.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perusahaan pengembang terkait proyek reklamasi.

"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama mengakui bahwa ada "perjanjian preman" yang dilakukan pemerintah provinsi dengan para pengembang yang terlibat pengerjaan reklamasi karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang bisa dijadikan sebagai landasan kuat penarikan kewajiban tambahan.

Kesepakatan itu, menurut dia, dibuat berlandaskan Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.

Agus mengatakan jika ingin menarik kontribusi tambahan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu membuat peraturan daerah sebagai dasar.
"Sempurnanya begitu," katanya.

Kalaupun "perjanjian preman" itu bisa masuk kategori sebagai diskresi, ia mengatakan, namun diskresi juga ada batasannya.

"Diskresi ada rambu-rambunya," tambah Agus.

Dalam "perjanjian preman" tersebut, empat perusahaan pengembang yang terdiri atas PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.

"Di situ ada Keppres menyebutkan ada tiga sebetulnya. Jadi, landasannya dari situ. Satu ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban kalau kewajiban kan fasum (fasilitas umum), fasos (fasilitas sosial). Ada kontribusi lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tetapi enggak jelas apa. Ya, saya manfaatkan dong," kata Basuki pada 13 Mei 2016.


Menurut Basuki, PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan sekitar Rp200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.

"Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain," katanya.

KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dan menetapkan tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan terkait reklamasi di Jakarta.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau

Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau

Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4/2016). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru}
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor Rokhmin Dahuri menyatakan reklamasi 17 pulau di perairan utara Jakarta akan menambah ketimpangan atau disparitas pembangunan antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia.

Dalam diskusi berjudul "Nasib Reklamasi" di Jakarta, Sabtu, ia memaparkan bahwa Pulau Jawa yang luasnya 5,5 persen dari total Indonesia, menyumbang 60 persen pendapatan nasional. 

Sedangkan pulau Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Bali, Maluku, dan Papua yang luas wilayahnya mencapai 85 persen dari total luas Tanah Air, sumbangan ekonominya hanya 15 persen.

"Kurang bijaksana kalau kita menumpuk gula-gula pembangunan di Jawa melalui reklamasi. Ini akan membuat ekologi Pulau Jawa semakin buruk sedangkan sumber daya alam di luar Jawa akan mubazir atau kemungkinan dicuri orang asing," kata dia.
Namun, jika dikaitkan dengan berbagai persoalan di Jakarta akibat membeludaknya populasi dan keterbatasan lahan, Rokhmin menilai reklamasi dapat menjadi sebuah solusi selama pelaksanaannya dilakukan dengan benar dan mempertimbangkan kajian dari berbagai pemangku kepentingan.

Jumlah penduduk DKI 12 juta jiwa pada malam hari, atau pada siang hari bisa mencapai 14 juta jiwa dengan tambahan para pekerja dari daerah penyangga, harus diimbangi dengan perluasan wilayah melalui reklamasi.


"Pembangunan DKI tidak bisa ke atas (vertikal) karena serapan air tanah akan semakin banyak dan dapat merusak hutan misalnya yang ada di Bogor," kata dia.

Selain itu, proyek reklamasi yang telah berjalan juga tidak bisa dihentikan begitu saja karena akan memengaruhi iklim investasi.

"Kalau reklamasi digagalkan total, saya khawatir para investor akan segan berinvestasi di Jakarta. Ini masalah kepastian bisnis yang akan berdampak pada bertambahnya pengangguran, padahal kegiatan ekonomi di pulau reklamasi diperkirakan bisa menyerap hingga dua juta tenaga kerja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2001-2004 itu.


Untuk itu, Rohkmin meminta pemerintah mengevaluasi berbagai aspek terkait reklamasi sebelum memutuskan akan melanjutkan atau meneruskan proyek yang menuai pro kontra publik setelah terkuaknya dugaan suap dan tumpang tindih peraturan dalam pelaksanannya.

"Selama masa moratorium ini, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus ditindak supaya ada efek jera. Di sisi lain, proses kajian dan evaluasi harus tetap berjalan dan dikonsultasikan secara publik untuk menjamin
tidak ada hak siapapun yang dikorbankan dalam proyek ini," ungkap dia.

Ia juga menegaskan bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus menjadi yang terakhir mengingat beban ekologis Pulau Jawa yang sudah berlebih dan ada pulau-pulau lain yang sangat membutuhkan sentuhan pembangunan. 

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Hasil kajian reklamasi akan dipublikasikan dua bulan mendatang

Hasil kajian reklamasi akan dipublikasikan dua bulan mendatang

Hasil kajian reklamasi akan dipublikasikan dua bulan mendatang
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4/2016). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan ibu kota akan tenggelam jika reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tetap diteruskan karena proyek tersebut menyebabkan hilangnya fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Hasil kajian tentang pembangunan 17 pulau reklamasi yang sedang digarap oleh komite gabungan antarkementerian menyusul keputusan moratorium penghentian proyek di Teluk Jakarta, akan dipublikasikan dalam dua bulan mendatang.

"Tidak boleh lama (hasilnya keluar), paling satu atau dua bulan ke depan," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.

Selain KLHK, tim pengkaji yang antara lain terdiri atas staf Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terus bekerja setiap hari dan wajib melaporkan hasil temuan setiap minggu.

Laksmi menjelaskan, tim dari KLHK sendiri memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam prosesnya, KLHK akan mengidentifikasi setiap pulau reklamasi yang mungkin memiliki indikasi pelanggaran hukum, yang persoalannya terletak pada kesalahan pemerintah dalam menginterpretasikan hukum, dan yang penanganan dampak lingkungannya tidak selesai.

"Pulau reklamasi kan tidak semuanya untuk properti, ada yang untuk dibangun pelabuhan juga, jadi proses (pengkajiannya) tidak mungkin satu untuk semua," katanya.

Selain itu, kajian yang dilakukan oleh KLHK juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan merevitalisasi pesisir, dampak negatif dan positif bagi masyarakat, serta perumusan cost recovery.

Aspek tindakan pengamanan (safe guarding) tersebut dianggap penting dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilnya iklim investasi mengingat saat ini pembangunan di beberapa pulau telah berlangsung.

"Data banyak, tetapi sering kali data tidak diinterpretasikan secara tepat. Kami mengumpulkan semua data dan hasil studi, kemudian mengkaji dan bicara kepada publik dengan menjelaskan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan," tutur Laksmi.
Sejauh ini, menurut KLHK, dasar hukum pelaksanaan reklamasi relatif sangat lemah.

Hal tersebut dapat dilihat dari dibuatnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) parsial atau pulau per pulau, padahal reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta juga melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat, sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ahok tak masalah jika izin reklamasi ditarik

Ahok tak masalah jika izin reklamasi ditarik

Ahok tak masalah jika izin reklamasi ditarik
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Bauski Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa izin reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah namun tidak keberatan jika pemerintah pusat menarik izinnya.

"Kalau izin, saya enggak masalah. Kamu mau ambil kembali izin saya enggak masalah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
"Tapi, jangan izin ditarik ke pusat, terus 15 persen (kontribusi pengembang) dihilangkan. Nanti DKI yang repot, itu yang saya minta,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi merupakan salah satu cara mengatasi pencemaran di teluk dan itu tidak dilarang.

"Supaya menyerap bahan-bahan beracun," kata Ahok, yang mengaku mendapat ilmu itu dari Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Palau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia hanya keberatan jika reklamasi dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau Anda mau bangun pulau, silakan, uangnya buat bangun pulau jangan bebani APBD," kata Basuki, yang akan bertemu dengan pejabat kementerian terkait untuk membahas reklamasi Teluk Jakarta.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jakarta tidak perlu penghasilan tambahan dari reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta tidak perlu penghasilan tambahan dari reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta tidak perlu penghasilan tambahan dari reklamasi Teluk Jakarta
Dokumentasi aktivitas proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (ANTARA FOTO/Agus Suparto)
 ... pemahaman tentang pentingnya rehabilitasi itu kurang karena orang tidak paham bahwa merehabilitasi lingkungan sebetulnya merehabilitasi ekonomi...

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perkotaan dari Universitas Parahyangan, Marco Kusumawijaya, menilai Jakarta tidak memerlukan penghasilan tambahan dengan membangun 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Jika ini jadi, maka akan ada tambahan daratan seluas 5.100 Hektare. 

Menurut dia, rendahnya serapan anggaran DKI pada 2015, yaitu 67 persen dari total anggaran sebesar Rp67,28 triliun, menunjukkan banyak dana yang masih sangat cukup digunakan untuk rehabilitasi laut tercemar, bukan malah mereklamasi.

"Persoalannya, pemahaman tentang pentingnya rehabilitasi itu kurang karena orang tidak paham bahwa merehabilitasi lingkungan sebetulnya merehabilitasi ekonomi," ujar dia, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Rehabilitasi yang dimaksud Kusumawijaya, adalah mengendalikan limbah yang dibuang ke sungai-sungai dan pada akhirnya bermuara ke laut utara Jakarta.

Untuk itu, daripada menambah luasan wilayah darat dengan reklamasi Teluk Jakarta hanya atas dalih untuk memicu pertumbuhan bisnis properti dan komersial, ia dengan tegas meminta agar laut Jakarta dipulihkan atau direhabilitasi.

Pendiri Rujak Center for Urban Studies (RCUS) itu juga menolak anggapan bahwa penghentian reklamasi pulau akan berdampak pada kerugian negara karena pulau-pulau yang kini tengah dibangun akan "mangkrak". Kata dari bahasa Jawa ini (mangkrak) memang terkenal belakangan ini. 
"(Kalau dilanjutkan reklamasi), Kerugian justru terjadi pada sesuatu yang kita sebut milik bersama yaitu laut. Sementara yang untung ya pribadi, perusahaan, dan pemerintah dengan rezimnya saat ini," kata dia.

Dia katakan, pulau-pulau buatan yang sudah terlanjur dibangun bisa difungsikan untuk proses rehabilitasi seperti ditanami bakau atau didirikan kampung nelayan.

Meskipun tidak bisa pulih seperti semula, kata dia, namun rehabilitasi bisa mendukung upaya bioremediasi atau menghidupkan kembali biota-biota yang ada di perairan utara Jakarta.

Sebelumnya pada Jumat (15/4), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, atas kesepakatan dengan Komisi IV DPR, meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.

"Reklamasi dilakukan tanpa ada rekomendasi serta tidak ada perda zonasi wilayah pesisir," kata dia.

Dia mengingatkan, bila pemerintah Provinsi DKI ingin melakukan reklamasi Teluk Jakarta, maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah pusat.

Baru kemudian, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir yang ada di setiap daerah.

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, yang akrab dipanggil Ahok, mengatakan, respon Presiden Joko Widodo terkait reklamasi Teluk Jakarta pada prinsipnya yang penting tidak merusak lingkungan.

"Saya kira secara prinsip presiden pernah jadi gubernur. Bagi presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi, yang penting jangan merusak lingkungan, kata presiden," kata Ahok mengutip pernyataan Jokowi, di Jakarta, Jumat (15/4).

Berbeda dengan boss-nya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat, mengemukakan, reklamasi Teluk Jakarta memang sebaiknya dihentikan karena belum ada landasan hukum bagi pengembang untuk bisa membangun sehingga sebaiknya menunggu adanya perda.

Dia juga menginginkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pemerintah Provinsi DKI dapat duduk bersama agar tidak ada lagi silang pendapat termasuk untuk menyamakan pandangan mengenai peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan proyek reklamasi.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top