-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Skor 3-1, Sarpin Effect Juga Tidak Ngefek ke PN Sumedang

Skor 3-1, Sarpin Effect Juga Tidak Ngefek ke PN Sumedang

Andi Saputra - detikNews

Skor 3-1, Sarpin Effect Juga Tidak Ngefek ke PN Sumedang 
 Sarpin Rizaldi (dok.detikcom) 
 
Jakarta - Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Tapi mazhab Sarpin ini belum ada yang mengikutinya hingga hari ini. Terakhir, PN Sumedang menolak gugatan serupa dengan pemohon pedagang domba Cecep (39).

Kasus bermula saat Polsek Cimanggung menerima laporan Dadang atas Cecep sekitar November 2014. Cecep dilaporkan mengambil 25 ekor domba dari Dadang dengan janji mau memberikan enam ekor sapi seharga Rp 8 juta. Setelah domba diberikan, hingga sampai saat ini enam sapi itu tidak juga diberikan kepada pelapor.

Dadang akhirnya meminta 25 domba miliknya dikembalikan lagi. Namun ternyata domba itu sudah dijual oleh Cecep. Uangnya sudah digunakan untuk kepentingan dia. Uang hasil jual dombanya sekitar Rp 45 juta. Atas hal itu, Dadang melaporkan Cecep dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Tidak terima dijadikan tersangka, Cecep mengajukan praperadilan ke PN Sumedang.

"Kemarin siang sudah diputus praperadilannya, putusannya ditolak seluruh gugatan pemohon," kata humas PN Sumedang, Yogi Rachmawan kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).

Ibarat sepakbola, putusan PN Sumedang ini menjadikan skor 3-1 untuk kemenangan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Sebelumnya, putusan serupa juga dijatuhkan oleh PN Purwokerto dan PN Pontianak. Hingga hari ini, hanya Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.


(asp/ahy)
Sah! Sarpin Cabut Laporan Terhadap 2 Dosen Unand

Sah! Sarpin Cabut Laporan Terhadap 2 Dosen Unand

John Nedy Kambang - detikNews

Sah! Sarpin Cabut Laporan Terhadap 2 Dosen Unand
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Satreskrim Polda Sumatera Barat (Sumbar). Hakim yang menangani praperadilan Kapolri Budi Gunawan‎ tersebut datang untuk mencabut laporan terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Charles Sabura dan Feri Amsari.

"Iya, mau cabut laporan rencananya," kata Alfikri, adik Sarpin yang mendampingi kakaknya kepada wartawan, sebelum masuk ruang pemeriksaan, Jumat (20/3/2015) sore.

Sebelumnya, Sarpin melaporkan dua akademisi Unand ke polisi karena mengkritik putusan Sarpin. Langkah untuk mencabut lapotan diambil karena sudah ada kesepakatan damai antara Sarpin dengan alumni Unand. Sarpin sendiri tercatat sebagai salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Hingga kini, proses pencabutan perkara Sarpin sedang berlangsung.

Kasus bermula saat Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Komjen BG dan mencabut status tersangka Komjen BG. Atas putusan itu, publik pun terbelah. Ada yang pro, ada yang kontra. Bagi yang kontra, mengritik putusan tersebut karena melanggar Pasal 77 KUHAP.


(asp/asp)
Sarpin Effect Sampai ke Kalbar, Polisi Digugat Tersangka Kasus Tambang Emas Liar

Sarpin Effect Sampai ke Kalbar, Polisi Digugat Tersangka Kasus Tambang Emas Liar

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (BG) memberi dampak pada kasus-kasus lainnya. Setelah sejumlah tersangka korupsi mempraperadilankan KPK, kini polisi juga kebagian.

Adalah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang penetapan tersangkanya disoal tersangka kasus penambangan emas ilegal. DT, direktur perusahaan penampung emas dari penambang liar yang sudah ditahan polisi mengajukan praperadilan.

"Nanti sidangnya tanggal 9 Maret, hari Senin," jelas Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo yang dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/3/2015).

DT, lewat pengacaranya Bernard Pasaribu mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Tersangka DT sudah ditahan lebih dari 1 bulan dan dijerat pidana pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal pencucian uang.

"Ini salah satu bentuk upaya untuk terhindar dari jerat hukum. Tersangka melalui pengacaranya juga melaporkan penyidik Reskrimsus ke Propam Mabes Polri," tegas Widodo.

Polda Kalbar memang membabat habis praktik tambang emas ilegal pada akhir 2014 lalu. Polisi menangkap sejumlah oknum yang memodali tambang ilegal tersebut. Polda Kalbar mengejar hingga ke pihak yang menampung emas hasil dari tambang ilegal itu.

"Dari pengakuan tersangka T, emas itu dijual ke DT, ada bukti slip setoran uang dari DT ke rekening T," tutup Widodo.


(jor/ndr)
 Sarpin Polisikan Pengkritik, KY: Vonis Itu Produk Jabatan, Bukan Pribadi

Sarpin Polisikan Pengkritik, KY: Vonis Itu Produk Jabatan, Bukan Pribadi

Andi Saputra - detikNews

Sarpin Polisikan Pengkritik, KY: Vonis Itu Produk Jabatan, Bukan Pribadi 
 Sarpin melaporkan 2 dosen Unand ke Polda Sumbar
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan dua dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura karena mengkritik putusannya. Hal ini disayangkan Komisi Yudisial (KY) karena putusan hakim bukanlah produk pribadi, tapi amanah jabatan negara.

"Vonis hakim itu putusan negara dan selalu dianggap sah sampai dikoreksi oleh hakim yang lebih tinggi. Jadi vonis itu produk jabatan, bukan produk pribadi," kata pimpinan KY, Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan, Minggu (1/3/2015).

Feri dan Charles dalam orasi di kampus mengkritik putusan Sarpin itu. Sebagai alumnus Unand, Sarpin dinilai memalukan nama baik kampus Unand dan Feri serta Charles melontarkan pernyataan 'dibuang secara adat dari Fakultas Hukum Unand'. Pernyataan itu diberitakan sejumlah media massa. Tidak terima dengan kritikan itu, Sarpin lalu melaporkan Feri dan Charles ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Jumat (27/2).

"Hakim nggak boleh marah kalau vonisnya dikritik, dinilai tidak adil atau bermasalah karena ketika penjatuhan vonis ini bukan pribadi tapi sedang mengemban jabatan negara," cetus Taufiq.

Sarpin dikritik karena mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang dijatuhkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Padahal, dalam pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan. Oleh sebab itu, Sarpin pun mendapat kritikan atas penafsiran KUHAP yang dinilai menyimpang dari KUHAP.

"Hakim yang putusannya kontroversial nggak perlu lapor-lapor atas kritikan terhadap vonisnya," pungkas Taufiq.

(asp/kha)
Pakar: Tak Ada Hakim yang Berani Tiru Langkah Sarpin

Pakar: Tak Ada Hakim yang Berani Tiru Langkah Sarpin

, CNN Indonesia
Pakar: Tak Ada Hakim yang Berani Tiru Langkah Sarpin Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum Universitas Islam Indonesia Arif Setiawan mengatakan, dilaporkannya hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial bisa berpengaruh secara psikologis pada hakim yang lain. Hakim bakal merasa takut dan enggan mengadili praperadilan terkait pengesahan status tersangka dengan alasan tidak punya kewenangan.

Hal ini disampaikan Arif di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jumat lalu di Jakarta. "Saya ragu ada hakim yang berani meniru langkah hakim Sarpin untuk memperluas kewenangan praperadilan," kata Arif.

Apalagi saat ini hakim tunggal praperadilan gugatan Budi Gunawan itu dikabarkan tengah diperiksa KY. Lebih jauh lagi, menurut Arif jika hakim mulai takut menyidangkan sebuah kasus, maka berarti independensi hakim sebagai pengadil mulai terganggu.

Apalagi dengan adanya keputusan Sarpin mengabulkan gugatan Budi Gunawan membuat beberapa tersangka kasus korupsi berencana mengajukan gugata praperadilan. Saat ini dua tersangka kasus korupsi sudah menyatakan akan mengikuti langkah Budi yakni Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali.

Sebagian kalangan menilai putusan hakim Sarpin ini menjadi contoh buruk lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memberantas kasus korupsi. Isu pelemahan KPK dalam menjaring koruptor negara pun mencuat dengan adanya penilaian bahwa peradilan di Indonesia tidak berimbang.

Namun, Arif berpandangan lain. Pria yang masih aktif mengajar di Yogyakarta tersebut berpendapat kekhawatiran publik bukan perkara besar. "Ini justru menjadi tantangan bagi KPK," ujarnya.

Menurut Arif, apabila tim penyidik KPK secara hati-hati mampu menyiapkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, mereka tidak perlu khawatir dengan gugatan praperadilan. "Sebanyak apapun gugatan praperadilan akan ditolak," kata Arif. (sur/sip)
Back To Top