-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Sekretaris MA bantah terima uang terkait perkara

Sekretaris MA bantah terima uang terkait perkara

Sekretaris MA bantah terima uang terkait perkara
Dokumnetasi : Sekretaris MA Diperiksa 8 Jam Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16) ()
"Tidak benar, tidak benar," kata Nurhadi saat menjawab pertanyaan wartawan apakah ia menerima uang dari sebuah perusahaan tertentu, usai diperiksa di gedung KPK, Senin.

Nurhadi diperiksa kedua kalinya setelah ia juga diperiksa pada Selasa (24/5) lalu.

"Ini tambahan keterangan saja, (isi pemeriksaan) tanya saja penyidiknya," tambah Nurhadi singkat dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova L 777 RA yang menungguhnya.

Nurhadi juga tidak menjawab pertanyaan terkait keberadaan supirnya Royani yang udah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sekretaris MA bantah sembunyikan Royani

Sekretaris MA bantah sembunyikan Royani

Sekretaris MA bantah sembunyikan Royani
Sekretaris MA Diperiksa KPK. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/16)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menyembunyikan supirnya bernama Royani yang menjadi saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Royani) ada di kantor," kata Nurhadi seusai diperiksa selama sekitar 8 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK sedang mencari Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

"Siapa yang ngomong begitu?" jawab Nurhadi saat menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya apakah ia menyembunyikan Royani.

KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.

"(Uang) belum diklarifikasi. Saya tadi hanya ditanya tugas dan fungsi," jawab Nurhadi singkat.

Nurhadi juga membantah menyuruh panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menaikkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diduga punya kaitan dengan konglomerasi besar.

"Tidak ada, tidak ada," jawab Nurhadi.

Hari ini KPK juga memanggil petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, namun ia kembali tidak memenuhi panggilan KPK setelah pada 20 Mei lalu Eddy juga tidak memenuhi panggilan.

"Eddy Sindoro tidak hadir tanpa ada keterangan. Dia sudah dua kali dipanggil dan penyidik masih akan melakukan upaya pemanggilan. Hari ini yang diperiksa supirnya EN (Eddy Nasution)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

KPK hari ini juga memanggi tiga petugas Polri bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ketiga polisi tidak hadir, ketiganya dimintai keterangan untuk saksi DAS (Doddy Aryanto Supeno) karena diduga mengetahui beberapa langkah yang dilakukan DAS. Sementara terkait Nurhadi saya belum mendapat info mengenai apa yang ditanyakan oleh penyidik, tapi biasanya akan ada konfirmasi dari pemilik rumah mengenai barang-barang yang disita," ungkap Yuyuk.

Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sekretaris MA Nurhadi penuhi panggilan KPK

Sekretaris MA Nurhadi penuhi panggilan KPK

Sekretaris MA Nurhadi penuhi panggilan KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3/2016). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16)

"Nanti ya, waktunya mepet," kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Nurhadi sebelumnya pernah dipanggil pada Jumat (20/5), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Nurhadi yang datang dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat itu pun langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK tanpa berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.

Selain Nurhadi, KPK pada hari ini juga memanggil petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, seorang sopir bernama Kuzaeni, tiga petugas Polri bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. 

Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Arta Pratama Anugerah.

KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perbuatan pidana sejumlah kasus.

"(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

KPK sedang mencari sopir Nurhadi bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga ia diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Satu konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di Mahkamah Agung. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK sita uang dan dokumen dari rumah Sekretaris MA

KPK sita uang dan dokumen dari rumah Sekretaris MA

KPK sita uang dan dokumen dari rumah Sekretaris MA
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Empat lokasi tersebut yakni, kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading Serpon Boulevard, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruangan di MA, Jakarta Pusat, termasuk ruang kerja Sekretaris MA. 

"Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Ketua KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakata Pusat. KPK mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

"Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. "KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi tersangka, langkah-langkah itu dilakukan," ungkap Agus.

Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini.

"Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa," jelas Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top