-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR

KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR

KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menunda penjelasan mengenai status penyelidikan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta seluas 3,64 hektare hingga Rabu (15/6).

"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail. Malam ini kami langsung ke kantor, buka di kantor sekalian persiapkan menjawab besok. Akan ada beberapa hal catatan terhadap apa yang disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR Jakarta, Selasa.

Dalam RPD yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, 9 dari 10 fraksi di Komisi III mencecar lima orang pimpinan KPK mengenai status penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jeda RDP mengatakan kepada wartawan bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta saat membeli lahan tersebut.

"Belum komplit (penjelasannya), jadi besok itu kami akan mengeluarkan jawaban resmi kami atas pertanyaan yang disampaikan tadi. Tadi itu muncul yang sepotong-potong. Apa alasan KPK belum meningkatkan satu, dua, semuanya termasuk permasalahan hukum di dalamnya. Apa debat di KPK antara penyelidik dan penuntut. Jadi dilihat besok itu lebih komprehensif," tambah Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti.

"Ya, (penyelidikan) belum (dihentikan) kan kita masih undang instansi," kata Agus.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalaskan bahwa KPK sangat berhati-hati untuk meningkatkan status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sangat berhati-hati sekali dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sangat hati-hati. Unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendir atau orang lain kan itu harus dibuktikan, dalam penyidikan semua unsur itu harus ada. Kita harus yakin ketika maju ke persidangan," kata Alex.

Namun Alex juga enggan mengungkapkan alasan keyakinan KPK bahwa KPK tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam penyelidikan tersebut sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.

"Kita sudah kaji semua berdasar data, besoklah keterangan selebihnya besok kita sampaikan secara gamblang lugas, sehingga semua bisa memahami, kita juga tidak main-main melakukan penyelidikan itu," tambah Alex.

Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR

KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR

KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menunda penjelasan mengenai status penyelidikan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta seluas 3,64 hektare hingga Rabu (15/6).

"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail. Malam ini kami langsung ke kantor, buka di kantor sekalian persiapkan menjawab besok. Akan ada beberapa hal catatan terhadap apa yang disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR Jakarta, Selasa.

Dalam RPD yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, 9 dari 10 fraksi di Komisi III mencecar lima orang pimpinan KPK mengenai status penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jeda RDP mengatakan kepada wartawan bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta saat membeli lahan tersebut.

"Belum komplit (penjelasannya), jadi besok itu kami akan mengeluarkan jawaban resmi kami atas pertanyaan yang disampaikan tadi. Tadi itu muncul yang sepotong-potong. Apa alasan KPK belum meningkatkan satu, dua, semuanya termasuk permasalahan hukum di dalamnya. Apa debat di KPK antara penyelidik dan penuntut. Jadi dilihat besok itu lebih komprehensif," tambah Laode.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti.

"Ya, (penyelidikan) belum (dihentikan) kan kita masih undang instansi," kata Agus.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalaskan bahwa KPK sangat berhati-hati untuk meningkatkan status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sangat berhati-hati sekali dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sangat hati-hati. Unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendir atau orang lain kan itu harus dibuktikan, dalam penyidikan semua unsur itu harus ada. Kita harus yakin ketika maju ke persidangan," kata Alex.

Namun Alex juga enggan mengungkapkan alasan keyakinan KPK bahwa KPK tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam penyelidikan tersebut sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.

"Kita sudah kaji semua berdasar data, besoklah keterangan selebihnya besok kita sampaikan secara gamblang lugas, sehingga semua bisa memahami, kita juga tidak main-main melakukan penyelidikan itu," tambah Alex.
Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK simpulkan tak ada korupsi dalam kasus Sumber Waras

KPK simpulkan tak ada korupsi dalam kasus Sumber Waras

KPK simpulkan tak ada korupsi dalam kasus Sumber Waras
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
 Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya, kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa.

Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu dan menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.

"Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," tambah Agus.

Hal ini tentu berbeda dari pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan antara penyidik kita dan BPK," jelas Agus.

Pertemuan itu akan dilangsungkan dalam dua pekan ke depan sebelum Lebaran.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 yang sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena NJOP pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Selasa, KPK sampaikan kesimpulan Sumber Waras di DPR

Selasa, KPK sampaikan kesimpulan Sumber Waras di DPR

Selasa, KPK sampaikan kesimpulan Sumber Waras di DPR
RS Sumber Waras (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
 ...sudah ada konklusinya yang akan dibuka di DPR besok."

"Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya yang akan dibuka di DPR besok," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam temu media di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK dalam penyelidikan Sumber Waras ini sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016.

Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku Badan Pemeriksa Keuangan menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Tapi ada lagi satu yang tertunda, kami mau menanyai satu instansi lagi, tapi konklusi yang lain sudah jadi. Bisa saja kasus itu tidak memenuhi harapan beberapa pihak tapi memenuhi harapan pihak lain. Konklusinya besok akan kami sampaikan di DPR," tambah Agus.

Namun Agus mengaku bahwa instansi yang dimaksud tersebut bukanlah BPK.

Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Fadli Zon minta Komisi III tindaklanjuti polemik Sumber Waras

Fadli Zon minta Komisi III tindaklanjuti polemik Sumber Waras

Fadli Zon minta Komisi III tindaklanjuti polemik Sumber Waras
Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai berkeliling Rumah Sakit Sumber Waras, Senin. (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
 Kami mengawasi eksekutif agar tidak ada penyimpangan dari Undang-undang dan aturan lain. Saya kira ini sebagai tugas kontitusional untuk melakukan hal itu,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan Komisi III DPR akan menindaklanjuti polemik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti saya serahkan, selanjutnya kawan-kawan di Komisi III akan menindaklanjuti lebih jauh," kata Fadli Zon usai berkeliling di RS Sumber Waras, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pimpinan dan anggota dewan memiliki hak untuk mengawasi polemik Sumber Waras karena berkaitan dengan pengawasan terhadap pemerintah sebagai bentuk kerja konstitusional.

"Kami mengawasi eksekutif agar tidak ada penyimpangan dari Undang-undang dan aturan lain. Saya kira ini sebagai tugas kontitusional untuk melakukan hal itu," kata politisi Partai Gerindra itu.

Fadli Zon juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi untuk mencocokan dokumen pembelian dengan lokasi fisik lahan yang tidak berada di Jalan Kyai Tapa, melainkan di Tomang.

Polemik penjualan lahan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemuka setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 soal pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar.

Namun Gubernur DKI Jakarta menilai pemerintah provinsi justru diuntungkan dalam pembelian tanah dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras karena pemilik menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya lebih rendah dari harga pasar.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top