Syarat Calon Independen di Pilkada Naik, Ahok: 1 Juta Dukungan Nggak Susah
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Syarat untuk calon kepala daerah yang akan bertarung melalui jalur independen pada Pilkada telah dikeluarkan. Yang terbaru, syarat dukungan warga meningkat dari 3 persen menjadi 7,5 persen dari total penduduk.
Aturan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Syarat 7,5 persen dukungan untuk calon independen ini meningkat 2 kali lipat.
Berdasarkan data BPS DKI, penduduk Jakarta di siang hari yakni 10.075 juta jiwa. Jika ingin maju sebagai calon independen di pemilihan gubernur selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) harus mengumpulkan dukungan dari warga sebanyak 750 ribu KTP.
Angka ini dinilai Ahok tak besar. Mantan Bupati Belitung Timur ini yakin jika harus menempuh jalur independen, ia bisa saja mengumpulkan dukungan warga yakni dengan mengumpulkan KTP melebihi jumlah tersebut.
"Kalau mau nyalon gubernur independen, kalau warga DKI Jakarta, mau 1 juta (dukungan KTP) juga nggak susah ya," ujar Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (27/4/2015).
Namun hingga saat ini belum diketahui jelas apakah Ahok akan maju kembali ke Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen atau menggandeng partai. Saat ini, ia memang sudah tidak tercatat kader partai apapun. Pasca berbeda pendapat dengan kader Gerindra, Ahok mengundurkan diri dari keanggotan partai yang membawanya ke Pilkada DKI 2012 itu.
Dalam persyaratan calon Independen, disebutkan bahwa calon gubernur yang penduduknya di 6 juta penduduk namun kurang dari 12 penduduk harus didukung sekirang-kurangnya 4 persen dari total penduduk. Namun, oleh Panja DPR UU Pilkada menetapkan angka untuk calon Independen dinaikkan 3,5 persen menjadi 7,5 persen.
(bil/imk)
Aturan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Syarat 7,5 persen dukungan untuk calon independen ini meningkat 2 kali lipat.
Berdasarkan data BPS DKI, penduduk Jakarta di siang hari yakni 10.075 juta jiwa. Jika ingin maju sebagai calon independen di pemilihan gubernur selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) harus mengumpulkan dukungan dari warga sebanyak 750 ribu KTP.
Angka ini dinilai Ahok tak besar. Mantan Bupati Belitung Timur ini yakin jika harus menempuh jalur independen, ia bisa saja mengumpulkan dukungan warga yakni dengan mengumpulkan KTP melebihi jumlah tersebut.
"Kalau mau nyalon gubernur independen, kalau warga DKI Jakarta, mau 1 juta (dukungan KTP) juga nggak susah ya," ujar Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (27/4/2015).
Namun hingga saat ini belum diketahui jelas apakah Ahok akan maju kembali ke Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen atau menggandeng partai. Saat ini, ia memang sudah tidak tercatat kader partai apapun. Pasca berbeda pendapat dengan kader Gerindra, Ahok mengundurkan diri dari keanggotan partai yang membawanya ke Pilkada DKI 2012 itu.
Dalam persyaratan calon Independen, disebutkan bahwa calon gubernur yang penduduknya di 6 juta penduduk namun kurang dari 12 penduduk harus didukung sekirang-kurangnya 4 persen dari total penduduk. Namun, oleh Panja DPR UU Pilkada menetapkan angka untuk calon Independen dinaikkan 3,5 persen menjadi 7,5 persen.
(bil/imk)
