Dhani Irawan - detikNews
Jakarta -
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Jaksa memeriksa 3 orang saksi termasuk pejabat teras TVRI.
"Penyidik memeriksa 4 orang saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Keempat saksi itu adalah Ade Wandina Siregar selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, kemudian dari pihak swasta Yull Andriomo serta karyawan Sindo TV Syahreza Yusuf. Keempatnya hadir untuk diperiksa dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 47,8 miliar pada tahun 2012.
"Materi pemeriksaan tentang kronologis fungsi dan tugas saksi sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk oleh bidang program dan berita pada LPP TVRI," ucap Tony.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Mandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/jor)
"Penyidik memeriksa 4 orang saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Keempat saksi itu adalah Ade Wandina Siregar selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, kemudian dari pihak swasta Yull Andriomo serta karyawan Sindo TV Syahreza Yusuf. Keempatnya hadir untuk diperiksa dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 47,8 miliar pada tahun 2012.
"Materi pemeriksaan tentang kronologis fungsi dan tugas saksi sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk oleh bidang program dan berita pada LPP TVRI," ucap Tony.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Mandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/jor)
Labels:
Kejaksaan
Thanks for reading Kasus Korupsi yang Libatkan Mandra, Jaksa Periksa 2 Pejabat Teras TVRI . Please share...!
0 Komentar untuk "Kasus Korupsi yang Libatkan Mandra, Jaksa Periksa 2 Pejabat Teras TVRI "