-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan

Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan

Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan
Kantor Kejaksaan Agung RI (ANTARA/Yudhi Mahatma)
 Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016"

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," tukasnya.

Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga menceritakan perkara itu sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun belakangan ada keraguan dari jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus ada keyakinan dari penuntut umum," ucapnya.

Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Sehingga harus dihentikan, katanya.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejaksaan bantah bakal hentikan kasus Setya Novanto

Kejaksaan bantah bakal hentikan kasus Setya Novanto

 | 268 Views
Kejaksaan bantah bakal hentikan kasus Setya Novanto
Setya Novanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah membantah tidak majunya penyelidikan karena tujuannya tidak lain adalah untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.

Ia membantah pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa musti jaminan begitu?," kata Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, penyelidikan kasus itu murni penegakan hukum sebagai pembelajaran.

"Tidak ada jaminan (jika menghentikan penyelidikan). Ini kan proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data setelah selesai baru disimpulkan," katanya.

Setya sendiri sampai sekarang masih dimintai keterangan oleh Kejaksaan, sejak Kamis pagi tadi.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejaksaan lelang kapal milik Labora Sitorus

Kejaksaan lelang kapal milik Labora Sitorus


Kejaksaan lelang kapal milik Labora Sitorus
Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kanan) didampingi kuasa hukumnya Azet Hutabarat menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi pers di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta, Jumat (17/5). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp1,5 triliun. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Total nilai aset mantan anggota Polres Raja Ampat Labora Sitorus yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp6 miliar lebih."
Manokwari (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat telah melakukan lelang satu kapal LCT milik terpidana kasus illegal logging dan pencucian uang Labora Sitorus.

 "Pelelangan aset kapal LCT milik Labora Sitorus itu dilakukan sebelum yang bersangkutan dieksekusi masuk ke Lapas Sorong pada Januari 2015," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo di Sorong, Jumat.

Dia mengatakan, pelelangan kapal LCT milik Labora Sitorus tersebut dilakukan untuk umum dan sesuai ketentuan undang-undang dengan harga Rp200 juta.

"Total nilai aset mantan anggota Polres Raja Ampat Labora Sitorus yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp6 miliar lebih," katanya.

Dia mengatakan, masih banyak aset Labora Sitorus yang akan disita sesuai putusan Mahkamah Agung berupa mobil, alat berat, kapal, kayu dan bahan bakar minyak (BBM).

"Eksekusi aset Labora Sitorus yang tersisa itu tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap satu per satu sampai tuntas," katanya.

Dijelaskan, Labora Sitorus menggugat Kejaksaan terkait surat penetapan eksekusi aset PT Rotua sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang.

"Namun gugatan itu tidak mempengaruhi proses eksekusi aset PT Rotua milik Labora Sitorus sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya menambahkan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan

Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke KejaksaanJakarta - Usai meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) siang tadi, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pengadaan UPS di APBD tahun 2014 ke Kejaksaan.

"Ya kami ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas, agar bisa segera kita limpahkan kejaksaan. Setelah ini (periksa Ahok) berkas kami limpahkan," kata Juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan di Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).
Penyidik menanyai Ahok sebanyak 21 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 5 jam tersebut. Lalu, apakah keterangan yang dibutuhkan penyidik pemeriksaan Ahok sudah cukup?

"Ya alhamdulillah. Pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) ingin agar pengusutan kasus pengadaan UPS di APBD tahun 2014 bisa cepat ke meja hijau. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan kasus UPS dapat menimbulkan efek jera.

"Ya segera bisa proses saja ke pengadilan tersangka-tersangkanya supaya ada efek jera ya," kata Ahok.

  • Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan
    Foto: Idham Khalid
  • Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan
    Foto: Rengga Sancaya

(idh/jor)
Pelajari LHA, Kejagung Telisik Laporan Aliran Dana Kasus Komjen BG

Pelajari LHA, Kejagung Telisik Laporan Aliran Dana Kasus Komjen BG

Dhani Irawan - detikNews

Pelajari LHA, Kejagung Telisik Laporan Aliran Dana Kasus Komjen BG
Jakarta - Tim jaksa yang bertugas menangani tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait kasus Komjen Budi Gunawan (BG) sejak Rabu (25/3) lalu. Laporan tersebut masih terus didalami oleh jaksa.

"Ya (laporan dari) PPATK kan jelas itu (mengenai aliran dana)," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono ketika dihubungi, Sabtu (28/3/2015) malam.

Meski begitu, Widyo masih enggan membeberkan indikasi awal adanya tindak pidana korupsi dari pengkajian awal berkas kasus tersebut. Awalnya berkas-berkas tersebut telah dijadikan KPK untuk menetapkan Komjen BG sebagai tersangka hingga terjadi kisruh dengan Polri lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

"Ya tunggu lah, tunggu. Ini sampai sekarang kesimpulan akhir belum. Lagi pengkajian, yang jelas sudah masuk LHA dari PPATK. Nanti saya minta kesimpulan itu dari penyidik yang diketuai oleh Sarjono Turin (Kasubdit Penyidikan)," elak Widyo.

Beberapa waktu lalu, Widyo sempat mengungkap bahwa tim jaksa telah memasuki tahap akhir dalam meneliti berkas-berkas yang diserahkan KPK. Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu juga menyebut bahwa akhir bulan ini sudah ada titik terang mengenai kejelasan kasus jenderal bintang tiga itu.

"Insya Allah (kasus Komjen BG) akan selesai bulan ini. (Kesimpulan sementara) nanti tunggu hasil saja," kata Widyo usai menghadiri sebuah acara di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3) lalu.
(dha/jor)
Back To Top