Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - DPRD DKI membahas rekomendasi untuk Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Hasilnya adalah 'rapor merah' yang berisi 14 poin yang menyoroti kegagalan Ahok. Namun poin-poin itu kini direvisi.
"Yang (kata-kata) 'gagal, gagal, gagal' itu bahasanya banyak yang direvisi dan diperhalus. Karena itu masih dalam proses penyempurnaan," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai rapat pimpinan gabungan secara tertutup di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Kata-kata 'gagal' memang terdapat dalam poin ke-10, 12, dan 13 pada berkas 'Hasil Pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Kepala Daerah Provinsi DKI Tahun 2014' yang dirapatkan barusan. Nantinya, hasil rapat yang telah disempurnakan akan dibacakan saat rapat paripurna pada Kamis (23/4) mendatang.
"Kesimpulannya dibacakan saat paripurna," kata Prasetyo.
Prasetio menuturkan ada poin yang dihapuskan, antara lain poin nomor 7 yang berbunyi, 'Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan.'
"Itu (soal pembegalan) sudah tidak ada karena sudah didrop. Poin nomor 8 ditambahkan menjadi kesimpulan," kata Prasetio.
Berikut adalah hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Ahok tahun 2014 yang belum disempurnakan:
1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk
2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.
3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan terdapat devisit anggaran 20 triliun.
4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station
5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013
6. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat
7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan
8. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya
9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut
10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jl MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain.
11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima
12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi
13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai
14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.
(dnu/imk)

"Yang (kata-kata) 'gagal, gagal, gagal' itu bahasanya banyak yang direvisi dan diperhalus. Karena itu masih dalam proses penyempurnaan," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai rapat pimpinan gabungan secara tertutup di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Kata-kata 'gagal' memang terdapat dalam poin ke-10, 12, dan 13 pada berkas 'Hasil Pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Kepala Daerah Provinsi DKI Tahun 2014' yang dirapatkan barusan. Nantinya, hasil rapat yang telah disempurnakan akan dibacakan saat rapat paripurna pada Kamis (23/4) mendatang.
"Kesimpulannya dibacakan saat paripurna," kata Prasetyo.
Prasetio menuturkan ada poin yang dihapuskan, antara lain poin nomor 7 yang berbunyi, 'Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan.'
"Itu (soal pembegalan) sudah tidak ada karena sudah didrop. Poin nomor 8 ditambahkan menjadi kesimpulan," kata Prasetio.
Berikut adalah hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Ahok tahun 2014 yang belum disempurnakan:
1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk
2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.
3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan terdapat devisit anggaran 20 triliun.
4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station
5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013
6. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat
7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan
8. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya
9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut
10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jl MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain.
11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima
12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi
13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai
14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.
(dnu/imk)
Labels:
Ahok,
DPRD DKI,
Rapor Merah
Thanks for reading DPRD DKI Revisi 'Rapor Merah' Ahok, Poin Pembegalan Dihapus . Please share...!
0 Komentar untuk "DPRD DKI Revisi 'Rapor Merah' Ahok, Poin Pembegalan Dihapus "