-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Penyidik Bareskrim sita barang bukti dari DPRD DKI

Penyidik Bareskrim sita barang bukti dari DPRD DKI

Penyidik Bareskrim sita barang bukti dari DPRD DKI
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
 Barang-barang yang disita oleh penyidik banyak sekali. Ada dokumen, ada komputer. Saya sudah terima dan tanda tangani surat-suratnya."

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di Ruang Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI.

Berdasarkan pantauan Antara, Kamis, sekitar enam hingga tujuh orang penyidik dari Bareskrim Polri baru selesai melakukan penggeledahan di ruang Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan ruang Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan yang disita oleh penyidik merupakan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kegiatan pengadaan alat Uninteruptable Power Supply (UPS) untuk SMA 49 dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Barang-barang yang disita oleh penyidik banyak sekali. Ada dokumen, ada komputer. Saya sudah terima dan tanda tangani surat-suratnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, dari hasil penggeledahan di ruangannya, penyidik membawa satu unit komputer desktop PC merek Apple Mac 27 berwarna silver dengan kode password beserta mouse dan keyboardnya dan satu unit komputer warna hitam merek Lenovo nomor seri 4ML1253E24N1458 beserta CPU tipe 10130 S/N: ES13535761 berikut mouse dan keyboard.

Kemudian, satu keping CD berwarna emas yang berisikan RAPBD 2020 format pdf tertanggal 21 Januari 2016 dan satu unit CD rw warna silver rancangan atau usulan hibah.

Lalu, dokumen bantuan keuangan kepada organisasi pemerintahan dan non pemerintahan, kelompok masyarakat dan partai politik didalam APBD Tahun Anggaran 2012, tujuh lembar fotokopi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014, daftar kegiatan Komisi E dan satu folder berwarna hitam bertuliskan UPS.

Sementara itu, sambung dia, dari ruangan Ferial Sofyan, penyidik membawa satu buah buku keputusan kepemimpinan DPRD DKI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja DPRD DKI Jakarta, satu buah buku risalah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancanagan Perda tentang APBD DKI 2014 dan satu bundel dokumen Evaluasi Kegiatan 2014 Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Jadi, ada dua penggeledahan. Pertama, dilakukan di ruangan saya. Kedua, di ruangan Pak Ferrial Sofyan. Hasilnya, ya barang-barang dan dokumen-dokumen yang sudah disita itu tadi," ujar Prasetio.

Terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut, dia pun mengaku tidak tahu dan tidak bertukar informasi apapun dengan Ferrial Sofyan.

"Saya tidak tahu Pak Ferrial ada dimana sekarang. Soal ini (penggeledahan dan penyitaan) juga belum tahu sama sekali," ungkap Prasetio.
Seperti diketahui, sekitar pukul 14.15 WIB, enam atau tujuh orang penyidik dari Bareskrim Polri datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Ruangan pertama yang digeledah adalah ruangan Ketua DPRD yang berada di lantai 10, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di ruangan Wakil Ketua DPRD di lantai 9.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DPRD DKI Galau Belum Tuntaskan 16 Raperda, Ini Saran Ahok

DPRD DKI Galau Belum Tuntaskan 16 Raperda, Ini Saran Ahok

Ayunda W Savitri - detikNews

 DPRD DKI Galau Belum Tuntaskan 16 Raperda, Ini Saran Ahok
Jakarta - Kisruh antara DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berujung pelemahan kinerja anggota dewan dengan molornya pembahasan raperda. Ahok mengusulkan sebuah solusi.

Ahok berpendapat mangkraknya pembahasan raperda tidak akan menghambat pembangunan kota. "Nggak juga (menghambat pembangunan)," ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Ahok mengusulkan jika perda terlalu lama dibahas maka keluarkan saja pergub. "Tidak ada perda lebih bagus, pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus pergub saja," lanjutnya.
Ahok telah mengajukan tiga raperda kepada dewan Kebon Sirih. Namun hingga kini nasib ketiganya masih terombang-ambing lantaran belum sempat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Tiga raperda yang diajukan Ahok antara lain Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Raperda tentang Kepariwisataan serta Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Berdasarkan rapat paripurna 23 April, seharusnya tanggal 27 April DPRD sudah melaksanakan penyampaian pemandangan umum terhadap tiga raperda itu.

Dari 17 raperda yang menjadi 'pekerjaan rumah' DPRD, baru satu raperda yang rampung dibicarakan. Sementara sisa 16 raperda yang terdiri dari 6 revisi perda dan 10 lainnya produk hukum baru ditargetkan selesai maksimal akhir tahun ini.

Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.

(aan/nrl)
DPRD DKI Revisi 'Rapor Merah' Ahok, Poin Pembegalan Dihapus

DPRD DKI Revisi 'Rapor Merah' Ahok, Poin Pembegalan Dihapus

Danu Damarjati - detikNews

DPRD DKI Revisi Rapor Merah Ahok, Poin Pembegalan Dihapus
Jakarta - DPRD DKI membahas rekomendasi untuk Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok).‎ Hasilnya adalah 'rapor merah' yang berisi 14 poin yang menyoroti kegagalan Ahok. Namun poin-poin itu kini direvisi.

"Yang (kata-kata) 'gagal, gagal, gagal' itu bahasanya banyak yang direvisi dan diperhalus. Karena itu masih dalam proses penyempurnaan‎," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai rapat pimpinan gabungan secara tertutup di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).

Kata-kata 'gagal' memang terdapat dalam poin ke-10,‎ 12, dan 13 pada berkas 'Hasil Pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Kepala Daerah Provinsi DKI Tahun 2014' yang dirapatkan barusan. Nantinya, hasil rapat yang telah disempurnakan akan dibacakan saat rapat paripurna pada Kamis (23/4) mendatang.

"Kesimpulannya dibacakan saat paripurna‎," kata Prasetyo.

Prasetio menuturkan ada poin yang dihapuskan, antara lain poin‎ nomor 7 yang berbunyi, 'Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan‎.'

"Itu (soal pembegalan) sudah tidak ada karena sudah didrop‎. Poin nomor 8 ditambahkan menjadi kesimpulan," kata Prasetio.

Berikut adalah hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Ahok tahun 2014 yang belum disempurnakan:

1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk
2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.
3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan terdapat devisit anggaran 20 triliun.
4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station
5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013
6. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat
7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan
8. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya
‎9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut
10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jl MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain.
11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima
12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi
13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai
14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.

 (dnu/imk)
Back To Top