Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Upaya Suryadharma Ali untuk
menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal PN Jaksel Tatik
Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tatik membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Humphrey Djemat. Putusan itu membatalkan permohonan SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah. Sebelumnya, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah. Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah.
Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.
(fjr/trq)

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tatik membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Humphrey Djemat. Putusan itu membatalkan permohonan SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah. Sebelumnya, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah. Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah.
Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.
(fjr/trq)
Labels:
Hakim,
Jaksel,
PN,
Praperadilan,
SDA
Thanks for reading Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan SDA . Please share...!
0 Komentar untuk "Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan SDA "