-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPK persilakan mantan Rektor Unair ajukan praperadilan

KPK persilakan mantan Rektor Unair ajukan praperadilan

KPK persilakan mantan Rektor Unair ajukan praperadilan
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof Fasichul Lisan mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair.

"Boleh dan silakan kalau mau mengajukan praperadilan karena itu haknya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan usai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu.

Pada kasus ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan data sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk ada atau tidaknya tersangka baru.

"Penggeledahan lalu sudah dilakukan, sekarang masih mengumpulkan data dan menganalisanya. Setelah itu ditentukan langkah berikutnya," ucapnya.

Karena masih dalam tahap proses, lanjut dia, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Prof Fasich untuk diperiksa lebih dalam oleh penyidik, termasuk tahapan penahanan.

"Tahapan pemanggilan saja belum. Pelan-pelan, dan jangan terburu-buru. Yang pasti penyidik tetap bekerja menyelesaikan kasus ini," katanya.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya menyarankan Prof Fasich menempuh jalur praperadilan.


Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah, terutama untuk ahli hukum dari Surabaya maupun Pusat, bahkan guru besar Unair juga diakuinya siap memberikan pendampingan hukum bagi rektor dua periode itu.

Beberapa nama kuasa hukum yang disiapkan, kata dia, antara lain Mahdir Ismail, Jansahrul, bahkan pengacara kondang sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Yang jelas semua ahli hukum Unair dikerahkan, tapi keputusan ada di Prof Fasich, beliau mau menerima atau tidak," kata Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair itu.


KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka pada Rabu (30/3) untuk tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dengan kerugian negara Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan

Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan

Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan setiap warga yang ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan di dalam ruangan harus diperiksa dengan metal detekor.

"Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung," kata dia.

Disamping ruangan yang akan digunakan menggelar sidang praperadilan, juga disiagakan satu unit mobil penjinak bom beserta personel bersenjata lengkap.

Terpantau juga puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.

"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.

Bagi warga yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.

Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.

Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pengadilan tolak gugatan praperadilan RJ Lino

Pengadilan tolak gugatan praperadilan RJ Lino

 | 1.248 Views
Pengadilan tolak gugatan praperadilan RJ Lino
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminl Mabes Polri pada 9 November 2015. (ANTARA FOTO)

"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata hakim Udjiati.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.

Selain itu kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.

KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sidang putusan praperadilan RJ Lino digelar hari ini

Sidang putusan praperadilan RJ Lino digelar hari ini

Sidang putusan praperadilan RJ Lino digelar hari ini
RJ Lino. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA News) - Sidang putusan praperadilan RJ Lino terkait tersangka korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Hari ini (Selasa, 26/1) hasil putusannya, pukul 9.30 wib rencananya mulai," kata Hakim Tunggal Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Setelah pihak tergugat dan penggugat menyerahkan draft kesimpulan dari hasil mendengarkan keterangan para saksi, kemudian memasuki masa putusan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino.

Sementara itu, Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.

Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan k arena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Novel Dikalahkan Hakim di Praperadilan, Johan Budi: Biro Hukum KPK Tetap Bantu

Novel Dikalahkan Hakim di Praperadilan, Johan Budi: Biro Hukum KPK Tetap Bantu

Novel Dikalahkan Hakim di Praperadilan, Johan Budi: Biro Hukum KPK Tetap BantuFerdinan - detikNews


Jakarta - Novel Baswedan dikalahkan hakim dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polri. Namun demikian, KPK tetap memberi bantuan dan dukungan penuh untuk Novel.

“Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya,” tegas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (9/6/2015).

Johan menerangkan, KPK menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati.

“Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan,” tutur Johan.


(ndr/mad)
Back To Top