Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Perppu soal Pimpinan KPK kini dibahas oleh Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM. Perppu Nomor 1 Tahun 2015 ini akan mengatur pimpinan KPK yang masih berstatus Plt (Pelaksana tugas) agar menjadi pimpinan definitif, bila nantinya Perppu ini ditetapkan menjadi Undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015). Dia kemudian langsung masuk ke ruang rapat Komisi III.
Rapat dimulai dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Yasonna lantas membacakan keterangan Presiden Jokowi dan pihaknya agar Perppu ini segera dibahas.
Aziz menyatakan pembahasan Perppu ini akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja). Aziz menginginkan agar Panja mulai rapat pada Selasa (21/4) besok, pada 19.30 WIB.
"Kami meminta persetujuan, apakah kita setuju membahas secara global, untuk selanjutnya membahas dalam Panja, selasa malam jam 19.30 WIB," tanya Aziz.
Namun Yasonna menyatakan harus menjemput delegasi peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) dari Aljazair dan Timor Leste di Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna meminta waktu agar rapat Panja digelar siang atau sore hari.
"Namun kami ada kunjungan ke Bangka-Belitung, soal timah ilegal. Kami baru kembali lagi pada sore besok. Tinggal kesepakatan Bapak dan Ibu menyepakati agenda," kata Aziz.
Akhirnya Yasonna bisa menyetujui jadwal yang dikemukakan Aziz. Terlebih dahulu, rapat Panja besok akan dihadiri pejabat setingkat Dirjen, barulah Yasonna akan menyusul sekembalinya dari acara KAA.
(dnu/bar)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015). Dia kemudian langsung masuk ke ruang rapat Komisi III.
Rapat dimulai dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Yasonna lantas membacakan keterangan Presiden Jokowi dan pihaknya agar Perppu ini segera dibahas.
Aziz menyatakan pembahasan Perppu ini akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja). Aziz menginginkan agar Panja mulai rapat pada Selasa (21/4) besok, pada 19.30 WIB.
"Kami meminta persetujuan, apakah kita setuju membahas secara global, untuk selanjutnya membahas dalam Panja, selasa malam jam 19.30 WIB," tanya Aziz.
Namun Yasonna menyatakan harus menjemput delegasi peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) dari Aljazair dan Timor Leste di Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna meminta waktu agar rapat Panja digelar siang atau sore hari.
"Namun kami ada kunjungan ke Bangka-Belitung, soal timah ilegal. Kami baru kembali lagi pada sore besok. Tinggal kesepakatan Bapak dan Ibu menyepakati agenda," kata Aziz.
Akhirnya Yasonna bisa menyetujui jadwal yang dikemukakan Aziz. Terlebih dahulu, rapat Panja besok akan dihadiri pejabat setingkat Dirjen, barulah Yasonna akan menyusul sekembalinya dari acara KAA.
(dnu/bar)
Labels:
Komisi III,
Menkum HAM,
Perppu,
Pimpinan KPK
Thanks for reading Komisi III dan Menkum HAM Bahas Perppu Pimpinan KPK . Please share...!
0 Komentar untuk "Komisi III dan Menkum HAM Bahas Perppu Pimpinan KPK "