Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. KPK pun kini tanpa halangan untuk terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana haji.
Kelanjutan penyidikan kasus pengelolaan dana haji ini difokuskan dalam perumusan jumlah kerugian negara. KPK akan bekerjasama dengan BPKP.
"Mengenai penyidikan SDA, masih ada yang dilengkapi yaitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Kami tidak memakai BPK, nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Chusniah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Chusniah bersama tim KPK lainfnya menghadiri pembacaan putusan praperadilan Suryadharma Ali. Hakim Tatik yang mengadili perkara ini menyatakan praperadilan tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.
Artinya, status tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji tetap melekat ke Surydharma Ali terkait posisinya sebagai Menteri Agama. Suryadharma sampai saat ini belum ditahan.
(fjr/fjr)

Kelanjutan penyidikan kasus pengelolaan dana haji ini difokuskan dalam perumusan jumlah kerugian negara. KPK akan bekerjasama dengan BPKP.
"Mengenai penyidikan SDA, masih ada yang dilengkapi yaitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Kami tidak memakai BPK, nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Chusniah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Chusniah bersama tim KPK lainfnya menghadiri pembacaan putusan praperadilan Suryadharma Ali. Hakim Tatik yang mengadili perkara ini menyatakan praperadilan tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.
Artinya, status tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji tetap melekat ke Surydharma Ali terkait posisinya sebagai Menteri Agama. Suryadharma sampai saat ini belum ditahan.
(fjr/fjr)
Labels:
Kasus Haji,
KPK,
Praperadilan,
SDA
Thanks for reading Praperadilan SDA Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Haji Lanjut Terus . Please share...!
0 Komentar untuk "Praperadilan SDA Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Haji Lanjut Terus "