Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat akan memanggil Komisi Pemilihan Umum siang ini. Pemanggilan ini
terkait keputusan KPU yang menggunakan putusan inkrah pengadilan sebagai
acuan untuk menentukan pihak yang berhak ikut pemilihan kepala daerah.
Keputusan KPU itu diambil terkait masih adanya konflik internal di tubuh Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan yang belum selesai hingga kini. Putusan yang masuk dalam Peraturan KPU tersebut berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR RI dua pekan lalu.
Panja merekomendasikan agar KPU menggunakan acuan putusan pengadilan. Apabila sampai batas waktu dimulainya pendaftaran calon kepala daerah konflik belum selesai, maka putusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai acuan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan bahwa PKPU tersebut tak akan berubah meski lembaga penyelenggara pemilu itu hari ini dipanggil oleh Komisi II DPR. Apalagi PKPU itu saat ini tinggal menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tidak akan berubah PKPU-nya," kata Husni kepada wartawan di sela rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut Husni, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menghargai kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Husni dalam rapat di DPR nanti yang akan ditanyakan seputar langkah yang sudah dilakukan oleh KPU menjelang pilkada serentak tahun ini. "Yang ditanya nanti itu, apa yang sudah dilakukan KPU, itu yang akan kami sampaikan," kata dia.
(erd/nrl)

Diskusi tentang kesiapan Pilkada serentak. (Foto - Nur Khafifah/detikcom)
Keputusan KPU itu diambil terkait masih adanya konflik internal di tubuh Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan yang belum selesai hingga kini. Putusan yang masuk dalam Peraturan KPU tersebut berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR RI dua pekan lalu.
Panja merekomendasikan agar KPU menggunakan acuan putusan pengadilan. Apabila sampai batas waktu dimulainya pendaftaran calon kepala daerah konflik belum selesai, maka putusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai acuan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan bahwa PKPU tersebut tak akan berubah meski lembaga penyelenggara pemilu itu hari ini dipanggil oleh Komisi II DPR. Apalagi PKPU itu saat ini tinggal menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tidak akan berubah PKPU-nya," kata Husni kepada wartawan di sela rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut Husni, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menghargai kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Husni dalam rapat di DPR nanti yang akan ditanyakan seputar langkah yang sudah dilakukan oleh KPU menjelang pilkada serentak tahun ini. "Yang ditanya nanti itu, apa yang sudah dilakukan KPU, itu yang akan kami sampaikan," kata dia.
(erd/nrl)
Labels:
KPU
Thanks for reading Dipanggil DPR, Ketua KPU Pastikan Syarat Pencalonan Tak Akan Berubah . Please share...!
0 Komentar untuk "Dipanggil DPR, Ketua KPU Pastikan Syarat Pencalonan Tak Akan Berubah "