Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan dan bebeberapa orang dari Biro Hukum KPK tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera. Mereka datang ke pengadilan untuk mendaftarkan praperadilan kasus Novel.
"Keterangannya nanti saja, kami mau daftar dulu," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat ditanya soal kedatangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) pukul 14.20 WIB.
Muji yang mengenakan kerudung kuning dan baju panjang hijau ini kemudian masuk ke dalam pengadilan menuju ruang panitera pidana.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel lainnya, M Isnur, mengatakan gugatan praperadilan ini akan menyasar pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Isnur meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015.
Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari untuk dibawa ke Bengkulu guna mengikuti rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Namun reka ulang batal dilakukan karena hujan deras. Pada Sabtu siang, Novel dilepas.
(nal/nrl)

"Keterangannya nanti saja, kami mau daftar dulu," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat ditanya soal kedatangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) pukul 14.20 WIB.
Muji yang mengenakan kerudung kuning dan baju panjang hijau ini kemudian masuk ke dalam pengadilan menuju ruang panitera pidana.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel lainnya, M Isnur, mengatakan gugatan praperadilan ini akan menyasar pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Isnur meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015.
Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari untuk dibawa ke Bengkulu guna mengikuti rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Namun reka ulang batal dilakukan karena hujan deras. Pada Sabtu siang, Novel dilepas.
(nal/nrl)
Labels:
Kuasa Hukum,
Penahanan Novel Ditangguhkan
Thanks for reading Kuasa Hukum Novel Baswedan Tiba di PN Jaksel untuk Daftarkan Praperadilan . Please share...!
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum Novel Baswedan Tiba di PN Jaksel untuk Daftarkan Praperadilan "