Reporter : Angga Yudha Pratomo
jokowi di lumpur lapindo. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah
Merdeka.com - Pemerintah memastikan, warga korban lumpur Lapindo, termasuk di dalamnya delapan kepala keluarga yang belum diverifikasi, segera mendapat dana ganti rugi dari pemerintah. Dana sebesar Rp 827 miliar bakal dibayar sebelum Idul Fitri.
"Jadwalnya sebelum lebaran Insya Allah akan kita bayar," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (15/5).
Kebijakan itu dipastikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 tahun 2015. Payung hukum ini sudah diterbitkan pekan lalu. Selanjutnya akan dibentuk tim percepatan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo Sidoarjo yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga. Basuki ditunjuk ketua tim tersebut.
Dia menyebut, dari data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ganti rugi yang telah dilakukan PT Minarak Lapindo sekitar 420 hektar. Dengan nilai aset hanya Rp 2,7 triliun.
"Kemudian untuk tanah-tanah wakaf, pesantren, itu nanti kita masukkan dalam program penyediaan perumahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan pekan depan timnya bakal mengundang perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut untuk menyusun perjanjian. Di antaranya mengenai jumlah yang harus dibayar, tata cara pembayaran, serta tanggungan. "Di perjanjian, ditulis juga tata cara pembayarannya," terangnya.
Pemerintah ingin memastikan uang negara dikeluarkan secara tepat. Apalagi masalah lumpur Lapindo telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa negara harus hadir di situ, karena kalau tidak negara mendiskriminasi warga negaranya," ucapnya.

Merdeka.com - Pemerintah memastikan, warga korban lumpur Lapindo, termasuk di dalamnya delapan kepala keluarga yang belum diverifikasi, segera mendapat dana ganti rugi dari pemerintah. Dana sebesar Rp 827 miliar bakal dibayar sebelum Idul Fitri.
"Jadwalnya sebelum lebaran Insya Allah akan kita bayar," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (15/5).
Kebijakan itu dipastikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 tahun 2015. Payung hukum ini sudah diterbitkan pekan lalu. Selanjutnya akan dibentuk tim percepatan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo Sidoarjo yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga. Basuki ditunjuk ketua tim tersebut.
Dia menyebut, dari data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ganti rugi yang telah dilakukan PT Minarak Lapindo sekitar 420 hektar. Dengan nilai aset hanya Rp 2,7 triliun.
"Kemudian untuk tanah-tanah wakaf, pesantren, itu nanti kita masukkan dalam program penyediaan perumahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan pekan depan timnya bakal mengundang perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut untuk menyusun perjanjian. Di antaranya mengenai jumlah yang harus dibayar, tata cara pembayaran, serta tanggungan. "Di perjanjian, ditulis juga tata cara pembayarannya," terangnya.
Pemerintah ingin memastikan uang negara dikeluarkan secara tepat. Apalagi masalah lumpur Lapindo telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa negara harus hadir di situ, karena kalau tidak negara mendiskriminasi warga negaranya," ucapnya.
[noe]
Labels:
Ganti Rugi Korban Lapindo
Thanks for reading Ganti rugi korban Lapindo Rp 827 miliar dibayar sebelum Idul Fitri. Please share...!
0 Komentar untuk "Ganti rugi korban Lapindo Rp 827 miliar dibayar sebelum Idul Fitri"