Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo
mengeluarkan Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK). Dalam inpres ini, Jokowi meminta
penegak hukum membagun sistem untuk mencegah kriminalisasi.
"Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini," demikian bunyi poin pertama Inpres tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (26/5/2015).
Dalam berkas lampiran, terdapat 96 poin aksi yang diperintahkan Presiden untuk dilakukan kementerian, lembaga dan penegak hukum. Dalam Bab II lampiran itu, terdapat subbab 'Pencegahan Praktek Kriminalisasi'.
Untuk mencegah praktik kriminalisasi itu, Jokowi meminta kepada Polri dan Kejagung untuk membuat database online Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terpusat. Database online SPDP dapat diakses oleh
aparat
penegak hukum lain.
Untuk Kejagung, Jokowi juga meminta agar lembaga itu mengembangkan sistem administrasi penanganan perkara pidana umun dan khusus. Kepada kedua lembaga itu, Jokowi meminta peningkatan keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Dalam poin aksi selanjutnya juga disebutkan, Jokowi meminta kepada Kejagung melakukan pengawasan penanganan perkara yang dilakukan Polri melalui monitoring database online (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) SPDP. Presiden juga meminta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian perkara berbasis TI.
Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta Polri dan Kejagung untuk bekerjasama dengan KPK untuk melakukan koordinasi dan evaluasi perkara. Presiden juga meminta adanya sistem monitoring dan evaluasi yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel.
(fjp/nrl)

Foto: Setpres
"Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini," demikian bunyi poin pertama Inpres tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (26/5/2015).
Dalam berkas lampiran, terdapat 96 poin aksi yang diperintahkan Presiden untuk dilakukan kementerian, lembaga dan penegak hukum. Dalam Bab II lampiran itu, terdapat subbab 'Pencegahan Praktek Kriminalisasi'.
Untuk mencegah praktik kriminalisasi itu, Jokowi meminta kepada Polri dan Kejagung untuk membuat database online Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terpusat. Database online SPDP dapat diakses oleh
aparat
penegak hukum lain.
Untuk Kejagung, Jokowi juga meminta agar lembaga itu mengembangkan sistem administrasi penanganan perkara pidana umun dan khusus. Kepada kedua lembaga itu, Jokowi meminta peningkatan keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Dalam poin aksi selanjutnya juga disebutkan, Jokowi meminta kepada Kejagung melakukan pengawasan penanganan perkara yang dilakukan Polri melalui monitoring database online (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) SPDP. Presiden juga meminta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian perkara berbasis TI.
Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta Polri dan Kejagung untuk bekerjasama dengan KPK untuk melakukan koordinasi dan evaluasi perkara. Presiden juga meminta adanya sistem monitoring dan evaluasi yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel.
(fjp/nrl)
Labels:
Bangun Sistem Antikriminalisasi,
Jokowi,
Penegak Hukum
Thanks for reading Jokowi Minta Penegak Hukum Bangun Sistem Antikriminalisasi, Begini Caranya . Please share...!
0 Komentar untuk "Jokowi Minta Penegak Hukum Bangun Sistem Antikriminalisasi, Begini Caranya "