
Ryamizard Ryacudu (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
"Kalau sudah mulai menghasut, ya diusir saja, gitu aja repot. Kalau sudah menghasut-hasut ada hukumnya," ujar Ryamizard saat menghadiri Silaturahmi Menhan dengan Wartawan Media Massa di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa.
Menurut Menhan, masuknya jurnalis asing ke Papua akan sepenuhnya didukung asalkan jurnalis asing itu bisa mengkomunikasikan apa yang diperlukan Indonesia dan masyarakat Papua serta memberikan gambaran kondisi sebenarnya.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Menhan,
Usir Jurnalis Asing Jika Menghasut
Thanks for reading Menhan : usir jurnalis asing jika menghasut. Please share...!
0 Komentar untuk "Menhan : usir jurnalis asing jika menghasut"