Ferdinan - detikNews
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang lalai
mempersiapkan kebutuhan terkait Pilkada serentak. Ada 269 daerah yang
akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"UU (UU Pilkada) mengatur ada sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan dan tidak menganggarkan Pilkada. Sebenarnya anggaran sudah tercukupi tapi (ada) kepala daerah yang ragu. Kemendagri sudah menyiapkan payung hukum," kata Tjahjo di Gedung ANRI, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (25/5/2015).
Sanksi bagi kepala daerah menurut Tjahjo berjenjang sesuai kategori pelanggarannya. "Kalau ada kepala daerah yang lalai, tidak serius karena masa jabatan akan habis, akan ada sanksi bisa diskors, bisa dibebastugaskan," sambung dia.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyebut ada 15 dari 269 kepala daerah belum menandatangani anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
Padahal pelaksanaan Pilkada serentak ini dibiayai sepenuhnya oleh APBD yang ternyata mengalami pembengkakan anggaran, dari semula Rp 4 triliun menjadi Rp 7 triliun.
"Kalau toh nanti ternyata karena satu dan lain hal bukan sebab anggaran namun karena ada conflict of interest di daerah bisa saja kita berikan sanksi kepada yang tak punya komitmen," kata Donny hari ini di Istana Negara.
(fdn/trq)

"UU (UU Pilkada) mengatur ada sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan dan tidak menganggarkan Pilkada. Sebenarnya anggaran sudah tercukupi tapi (ada) kepala daerah yang ragu. Kemendagri sudah menyiapkan payung hukum," kata Tjahjo di Gedung ANRI, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (25/5/2015).
Sanksi bagi kepala daerah menurut Tjahjo berjenjang sesuai kategori pelanggarannya. "Kalau ada kepala daerah yang lalai, tidak serius karena masa jabatan akan habis, akan ada sanksi bisa diskors, bisa dibebastugaskan," sambung dia.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyebut ada 15 dari 269 kepala daerah belum menandatangani anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
Padahal pelaksanaan Pilkada serentak ini dibiayai sepenuhnya oleh APBD yang ternyata mengalami pembengkakan anggaran, dari semula Rp 4 triliun menjadi Rp 7 triliun.
"Kalau toh nanti ternyata karena satu dan lain hal bukan sebab anggaran namun karena ada conflict of interest di daerah bisa saja kita berikan sanksi kepada yang tak punya komitmen," kata Donny hari ini di Istana Negara.
(fdn/trq)
Labels:
Kepala Daerah,
Mendagri,
Pilkada Serentak
Thanks for reading Mendagri: Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Lalai Siapkan Pilkada Serentak . Please share...!
0 Komentar untuk "Mendagri: Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Lalai Siapkan Pilkada Serentak "