
"Saya sudah komunikasi dengan Presiden dari Solo masalah pergantian Panglima TNI. Dan surat sudah saya terima. Memberhentikan Jenderal TNI Moeldoko menduduki jabatan selama 1 tahun 10 bulan telah memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2015," kata Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Melalui surat itu, Presiden Jokowi meminta persetujuan DPR terkait rencana pengangkatan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI. Selain dengan Presiden Jokowi, Novanto juga sudah berkomunikasi dengan JK.
"Pasal 13 ayat 4 UU TNI, jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Pasal 13 ayat 4, jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan," katanya.
"Kami juga menerima surat pergantian kepala Badan Intelijen Negara," pungkasnya. Untuk kepala BIN, Jokowi menunjuk mantan Pangdam Jaya dan gubernur Jakarta dua periode, Sutiyoso.
(van/nrl)
Labels:
BIN,
Ketua DPR,
Panglima TNI,
Proses Surat Presiden
Thanks for reading Ketua DPR Proses Surat Presiden Tunjuk Panglima TNI dan Kepala BIN. Please share...!
0 Komentar untuk "Ketua DPR Proses Surat Presiden Tunjuk Panglima TNI dan Kepala BIN"