Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Komunitas Suporter
Antikorupsi (KORUPSSI) melaporkan PSSI atas dugaan korupsi yang
dilakukan pada 2010-2013. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan
bahwa PSSI bukan lembaga negara sehingga bukan ranah KPK.
"PSSI bukan lembaga negara. Bukan penyelenggara negara," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Karena PSSI bukan lembaga negara, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Ruki menyarankan agar laporan dilakukan ke kepolisian saja.
"Sebaiknya ke polisi. Ke KPK tidak bisa," ucapnya.
Pelaporan itu dilakukan pada Senin (8/6) kemarin. Parto Bangun Pangaribuan dari KORUPSSI menerangkan, pengaduan korupsi tersebut menurutnya berdasarkan hasil analisis anggaran dan investigasi lapangan terkait pengelolaan anggaran PSSI yang bersumber dari bantuan APBN 2010-2013 melalui Kemenpora.
(slh/slh)

Foto: CNN Indonesia
"PSSI bukan lembaga negara. Bukan penyelenggara negara," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Karena PSSI bukan lembaga negara, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Ruki menyarankan agar laporan dilakukan ke kepolisian saja.
"Sebaiknya ke polisi. Ke KPK tidak bisa," ucapnya.
Pelaporan itu dilakukan pada Senin (8/6) kemarin. Parto Bangun Pangaribuan dari KORUPSSI menerangkan, pengaduan korupsi tersebut menurutnya berdasarkan hasil analisis anggaran dan investigasi lapangan terkait pengelolaan anggaran PSSI yang bersumber dari bantuan APBN 2010-2013 melalui Kemenpora.
(slh/slh)
0 Komentar untuk "PSSI Dilaporkan ke KPK, Ruki: Sebaiknya ke Polisi "