M Iqbal - detikNews
Foto: Ahmad Toriq
Jakarta - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung tanggal 26-28 Juli 2015. Sebelum mengajukan pendaftaran, partai politik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyerahkan SK kepengurusan kepada KPU. Siapa saja yang sudah setor?
Berdasarkan data rekapitulasi yang diterima KPU sampai dengan pukul 17.00 WIB Jumat (24/7/2015), sebanyak 12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014 hampir seluruhnya sudah menyerahkan SK kepengurusan di semua tingkatan.
Untuk partai yang berkonflik seperti Partai Golkar dan PPP, sesuai kesepakatan dan Peraturan KPU, maka diajukan oleh dua kubu dalam partai tersebut. Namun ternyata, hanya PPP kubu Djan Faridz yang belum menyerahkan SK kepengurusan ke KPU di semua tingkatan.
Berikut daftar 12 parpol yang sudah menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU, untuk mendaftarkan pasangan calon di 9 provinsi dan 260 kab/kota dalam Pilkada 2015:
1. Partai Nasdem
Kepengurusan pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227
2. PKB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122
3. PKS
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0
4. PDIP
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253
6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86
7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255
8. PAN
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
9.PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Belum ada
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0
10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11
11. PBB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101
12. PKPI
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran tanggal 26-28 Juli untuk 269 Pilkada.
(bal/jor)

Jakarta - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung tanggal 26-28 Juli 2015. Sebelum mengajukan pendaftaran, partai politik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyerahkan SK kepengurusan kepada KPU. Siapa saja yang sudah setor?
Berdasarkan data rekapitulasi yang diterima KPU sampai dengan pukul 17.00 WIB Jumat (24/7/2015), sebanyak 12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014 hampir seluruhnya sudah menyerahkan SK kepengurusan di semua tingkatan.
Untuk partai yang berkonflik seperti Partai Golkar dan PPP, sesuai kesepakatan dan Peraturan KPU, maka diajukan oleh dua kubu dalam partai tersebut. Namun ternyata, hanya PPP kubu Djan Faridz yang belum menyerahkan SK kepengurusan ke KPU di semua tingkatan.
Berikut daftar 12 parpol yang sudah menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU, untuk mendaftarkan pasangan calon di 9 provinsi dan 260 kab/kota dalam Pilkada 2015:
1. Partai Nasdem
Kepengurusan pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227
2. PKB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122
3. PKS
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0
4. PDIP
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253
6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86
7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255
8. PAN
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
9.PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Belum ada
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0
10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11
11. PBB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101
12. PKPI
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran tanggal 26-28 Juli untuk 269 Pilkada.
(bal/jor)
-
Labels:
12 Parpol,
ke KPU,
PPP Kubu Djan Belum,
Sudah Setor SK
Thanks for reading Ini Daftar 12 Parpol yang Sudah Setor SK ke KPU, PPP Kubu Djan Belum. Please share...!
0 Komentar untuk "Ini Daftar 12 Parpol yang Sudah Setor SK ke KPU, PPP Kubu Djan Belum"