
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum
(RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pidana. Rapat ini untuk meminta
masukan terkait penyusunan RUU KUHP.
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini dihadiri oleh 11 orang anggota.
Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempatan bergantian memberikan pandangan.
Draf RUU KUHP sudah diterima oleh DPR pada masa persidangan lalu namun baru mulai dibahas sekarang. Sejumlah anggota Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Inggris terkait RUU KUHP.
RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017.
(imk/tor)
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini dihadiri oleh 11 orang anggota.
Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempatan bergantian memberikan pandangan.
Draf RUU KUHP sudah diterima oleh DPR pada masa persidangan lalu namun baru mulai dibahas sekarang. Sejumlah anggota Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Inggris terkait RUU KUHP.
RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017.
(imk/tor)
Labels:
'Doktor Santet',
Komisi III,
RUU KUHP
Thanks for reading Komisi III Minta Masukan 'Doktor Santet' Soal RUU KUHP. Please share...!
0 Komentar untuk "Komisi III Minta Masukan 'Doktor Santet' Soal RUU KUHP"