15:50 WIB | 1.699 Views
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu.
"Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.

Jaksa Agung HM. Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apaJakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto akan tetap digunakan Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu.
"Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
"papa minta saham",
Barang bukti,
Kejagung,
Nilai rekaman
Thanks for reading Kejagung nilai rekaman "Papa Minta Saham" barang bukti. Please share...!
0 Komentar untuk "Kejagung nilai rekaman "Papa Minta Saham" barang bukti"