-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Klarifikasi kontroversi "Papa Minta Saham", Luhut tegaskan taat UU

Klarifikasi kontroversi "Papa Minta Saham", Luhut tegaskan taat UU

Klarifikasi kontroversi
Menko Polhukam Luhut Panjaitan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
 saya memandang perlu memberikan penjelasan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya atas posisi saya
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menyatakan dia berpegang teguh kepada lima prinsip dalam kaitannya dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang mencuat setelah kasus rekaman "Papa Minta Saham" yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Terkait polemik kasus Freeport yang berkembang di media dan masyarakat akhir-akhir ini dan sehubungan dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar, maka saya memandang perlu memberikan penjelasan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya atas posisi saya," kata dia dalam konferensi pers polemik PT Freeport di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Luhut mengungkapkan prinsip pertama dalam soal itu, yakni bahwa dia berpegang teguh kepada undang-undang yang berlaku.

"Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada," kata Luhut.

Ketiga, menurut Luhut, izin pertambangan harus memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.

"Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri," tegas Luhut.

Terakhir, kata Luhut, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat dan tidak tunduk kepada tekanan asing.
Berdasarkan lima prinsip itu, Luhut mengaku setuju dan mendukung lima syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Lima syarat itu antara lain pembangunan di Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," kata mantan Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Kejagung nilai rekaman "Papa Minta Saham" barang bukti

Kejagung nilai rekaman "Papa Minta Saham" barang bukti

15:50 WIB | 1.699 Views
Kejagung nilai rekaman
Jaksa Agung HM. Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto akan tetap digunakan Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.

"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu.
"Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tanpa disuruh Presiden pun Kejagung usut "Papa Minta Saham"

Tanpa disuruh Presiden pun Kejagung usut "Papa Minta Saham"


Tanpa disuruh Presiden pun Kejagung usut
Jaksa Agung HM. Prasetyo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pokoknya siapa pun kami panggil. Yang relevan pasti kami panggil, yang terkait akan dipanggil
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tanpa ada perintah Presiden Joko Widodo pun Kejaksaan Agung akan tetap mengusut kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto.

"Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan," kata Prasetyo ketika ditanya wartawan di Bogor, Selasa.

Dia mengatakan Kejaksaan tengah menyelidiki kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait dan para saksi, termasuk pengusaha minyak Reza Chalid.

"Kami hanya dengar dia (Reza Chalid) tidak di Indonesia. Kita tunggu aja. Kami akan panggil," kata Prasetyo.

Jaksa Agung juga menyatakan akan meminta keterangan para pegawai hotel yang menjadi tempat pertemuan Ketua DPR Setyo Novanta, Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Pokoknya siapa pun kami panggil. Yang relevan pasti kami panggil, yang terkait akan dipanggil," tegas Prasetyo.

Dia mengungkapkan pemanggilan para saksi sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pemeriksaan.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Ikuti topik "papa minta saham", Presiden ajak hormati MKD

Ikuti topik "papa minta saham", Presiden ajak hormati MKD


Ikuti topik
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Itu trending topic, saya hanya baca saja
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat menghormati proses pada Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, namun Presiden juga menegaskan dia memang mengikuti semua isu di media sosial, termasuk ungkapan "papa minta saham".

"Saya sampaikan kita harus hormati proses di MKD," kata Presiden Jokowi usai membuka Konvensi Humas Nasional Perhumas Indonesia di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan isu-isu terkini di media sosial termasuk ungkapan "papa minta pulsa" sudah berubah "papa minta saham".

"Itu trending topic, saya hanya baca saja," kata Presiden Jokowi.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan politikus yang mencatut nama Presiden dan Wapres dalam upaya perpanjangan kontrak perusahaan AS itu.

Sudirman memastikan politikus itu telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan perusahaan tambang itu.

Politikus itu menjanjikan satu cara penyelesaian kelanjutan kontrak perusahaan tambang itu.

Politikus itu kemudian meminta perusahaan tambang itu memberikan saham yang rencananya akan diberikan kepada presiden dan wapres.



Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top