-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

KSP: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Jika Jokowi Tak Setuju Akan Keluarkan Ampres

Ray Jordan - detikNews KSP: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Jika Jokowi Tak Setuju Akan Keluarkan AmpresFoto: Bagus Prihantoro

 Jakarta - Revisi Undang-undang KPK akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 dan akan direvisi oleh DPR dalam waktu dekat. Apakah Presiden setuju dengan hal ini?

Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan, Revisi Undang-undang KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo mengatakan, semangat revisi tersebut harus untuk memperkut KPK.

"Revisi UU KPK kan merupakan inisiatif DPR, tetapi Presiden dari sejak awal sudah menjelaskan bahwa revisi itu semangatnya untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan," ujar Teten Masduki saat ditemui di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2015).
Teten mengatakan, Jika pada akhirnya hasil revisi UU KPK tersebut malah melemahkan KPK, maka ada opsi agar Presiden mengeluarkan Amanat Presiden.

"Jadi ini yang saya kira harus diperhatikan teman-teman di DPR yang mengambil inisiatif revisi ini. Sebab, bisa saja nanti Presiden tidak meneruskan atau mengeluarkan Ampres kalau memang Presiden bisa merasakan ini akan melemahkan KPK," kata Teten.

Sejauh ini, apa sudah ada pembicaraan mengeluarkan Ampres?

"Belum, kan (proses di) DPR belum selesai," jawab Teten.

"Tentu pemerintah punya konsep, tapi nanti lah setelah ada pembicaraan dengan DPR," sambungnya
.
(rjo/van)

Labels: Akan Keluarkan Ampres, Inisiatif DPR, Jika Jokowi Tak Setuju, KSP, Revisi UU KPK

Thanks for reading KSP: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Jika Jokowi Tak Setuju Akan Keluarkan Ampres. Please share...!

0 Komentar untuk "KSP: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Jika Jokowi Tak Setuju Akan Keluarkan Ampres"

Back To Top