-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Polisi buru dua buron Century: Anton Tantular, Hendro Wiyanto

Polisi buru dua buron Century: Anton Tantular, Hendro Wiyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).(ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih memburu dua orang tersangka kasus skandal bailout Bank Century yang masih buron, yakni Anton Tantular (pengurus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (Dirut PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia).

"Dari tersangka yang diproses secara hukum ada delapan orang. Saat ini tinggal dua (orang) yang masih buron, enam (orang) sudah berhasil ditangkap dan sudah diproses hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Boy mengatakan salah seorang dari enam orang yang sudah ditangkap dan telah diproses hukum adalah terpidana kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi, yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta Kamis malam kemarin.

Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Sementara Anton Tantular dan Hendro Wiyanto terus dikejar polisi dengan menggandeng Interpol.

Boy merinci, dalam menjalankan aksinya, Hartawan bersama Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan adik kandungnya, Anton Tantular mengelola perusahaan sekuritas PT Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Mereka membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi di Antaboga dengan iming-iming mendapatkan bunga melebihi bunga bank dan tidak dikenai pajak. Mereka juga mengatakan semua dana yang diinvestasikan itu dijamin oleh pemilik Bank Century Robert Tantular.

Ketiganya berhasil mengumpulkan dana nasabah senilai Rp1,455 triliun untuk kemudian mereka selewengkan.

"Diketahui, Robert menarik dana nasabah senilai Rp334 miliar untuk kepentingan pribadi. Lalu Anton menarik dana Rp308 miliar. Kemudian yang paling banyak Hartawan Aluwi yang menarik dana sebanyak Rp408 miliar," kata Boy.

Ketiganya telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: Anton Tantular, Buron, Buru, Century, Hendro Wiyanto, Polisi

Thanks for reading Polisi buru dua buron Century: Anton Tantular, Hendro Wiyanto. Please share...!

0 Komentar untuk "Polisi buru dua buron Century: Anton Tantular, Hendro Wiyanto"

Back To Top