-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri

Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri

Dhani Irawan - detikNews
Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar (Foto: Ari Saputra)
 

Berbagai kasus peninggalan Komjen Buwas pun akan menjadi warisan bagi Komjen Anang. Komjen Anang pun diharapkan akan lebih bijak untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah diungkap oleh Komjen Buwas.

"Kan tidak gampang. Harus ditindaklanjuti. Intinya penegakan hukum pasti akan dilanjutkan. Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar. Jadi kalau tidak melanggar ya nggak terkena penegakan hukum, ya toh," jelas Anang, Jumat (4/9/2015) kemarin.

Ada sejumlah kasus yang mencolok sejak Komjen Buwas menjabat sebagai Kabareskrim. Kini Komjen Buwas berpindah kantor ke Cawang sebagai Kepala BNN. Kasus-kasus yang telah disidik pun masih ada yang belum selesai benar.

Berikut beberapa kasus yang ditangani Bareskrim di bawah komando Komjen Buwas yang akan menjadi warisan bagi Komjen Anang, seperti dirangkum detikcom, Sabtu (5/9/2015):

1. Kasus dugaan kesaksian palsu perkara Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa masih menunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Bareskrim.

2. Kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka mantan Ketua KPK Abraham Samad. Perkara ini dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

3. Kasus pengadaan sistem payment gateway dengan tersangka mantan Wamenkum Denny Indrayana. Hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.

4. Kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta. Ada 2 tersangka yang ditetapkan yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Baru Alex saja yang sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Barat untuk kemudian disidangkan.

5. Kasus tindak pidana pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang kini menjadi SKK Migas. Ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Ketiganya tidak ditahan. Komjen Buwas sempat menyebut masih menunggu audit dari BPK.

6. Kasus korupsi sawah fiktif Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat. Eks pejabat Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin dijadikan tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

7. Kasus dugaan korupsi crane PT Pelindo II. Penggeledahan penyidik Bareskrim di kantor Pelindo II sempat heboh. Komjen Buwas menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini meskipun tak menyebut siapa tersangka tersebut.

8. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation. Bareskrim menetapkan peserta capim KPK yang juga mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka. Sampai saat ini kasus masih bergulir di penyidikan.
  • Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri
    Komjen Anang Iskandar (Foto: Ari Saputra)
  • Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri
    Komjen Budi Waseso (Foto: Rengga Sancaya)

(dhn/dhn)
Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang Terkait Kasus BW, Samad, KY dan Lainnya

Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang Terkait Kasus BW, Samad, KY dan Lainnya

Andri Haryanto - detikNews Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang Terkait Kasus BW, Samad, KY dan LainnyaFoto: Rengga Sancaya

 Jakarta - Kabareskrim kini dijabat Komjen Anang Iskandar. Sejumlah kasus peninggalan Komjen Budi Waseso (Buwas) akan ditangani di bawah komando Anang. Mulai dari kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dua komisioner KY, hingga beberapa kasus korupsi.

Bagaimana tanggapan Anang soal kasus-kasus itu?

"Kan tidak gampang. Harus ditindaklanjuti. Intinya penegakan hukum pasti akan dilanjutkan," jelas Anang, Jumat (4/9/2015).
Menurut Anang, yang utama penindakan akan dilakukan kepada mereka yang melakukan penyimpangan hukum.

"Namanya penegakan hukum makanya masyarakat yang menyimpang harus ditindak. Masyarakat harus ditata dengan bagus. Jadi penegak hukum itu terhadap mereka yang menyimpang," tegas dia.


"Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar. Jadi kalau tidak melanggar ya nggak terkena penegakan hukum, ya toh," tutup dia.
(gat/dra)
Back To Top