Andri Haryanto - detikNews
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kabareskrim kini dijabat Komjen Anang Iskandar. Sejumlah kasus peninggalan Komjen Budi Waseso (Buwas) akan ditangani di bawah komando Anang. Mulai dari kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dua komisioner KY, hingga beberapa kasus korupsi.
Bagaimana tanggapan Anang soal kasus-kasus itu?
"Kan tidak gampang. Harus ditindaklanjuti. Intinya penegakan hukum pasti akan dilanjutkan," jelas Anang, Jumat (4/9/2015).
Menurut Anang, yang utama penindakan akan dilakukan kepada mereka yang melakukan penyimpangan hukum.
"Namanya penegakan hukum makanya masyarakat yang menyimpang harus ditindak. Masyarakat harus ditata dengan bagus. Jadi penegak hukum itu terhadap mereka yang menyimpang," tegas dia.
"Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar. Jadi kalau tidak melanggar ya nggak terkena penegakan hukum, ya toh," tutup dia.
(gat/dra)

Jakarta - Kabareskrim kini dijabat Komjen Anang Iskandar. Sejumlah kasus peninggalan Komjen Budi Waseso (Buwas) akan ditangani di bawah komando Anang. Mulai dari kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dua komisioner KY, hingga beberapa kasus korupsi.
Bagaimana tanggapan Anang soal kasus-kasus itu?
"Kan tidak gampang. Harus ditindaklanjuti. Intinya penegakan hukum pasti akan dilanjutkan," jelas Anang, Jumat (4/9/2015).
Menurut Anang, yang utama penindakan akan dilakukan kepada mereka yang melakukan penyimpangan hukum.
"Namanya penegakan hukum makanya masyarakat yang menyimpang harus ditindak. Masyarakat harus ditata dengan bagus. Jadi penegak hukum itu terhadap mereka yang menyimpang," tegas dia.
"Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar. Jadi kalau tidak melanggar ya nggak terkena penegakan hukum, ya toh," tutup dia.
(gat/dra)
Labels:
Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang,
Komjen Anang,
KY dan Lainnya,
Samad,
Terkait Kasus BW
Thanks for reading Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang Terkait Kasus BW, Samad, KY dan Lainnya. Please share...!
0 Komentar untuk "Ini yang Akan Dilakukan Komjen Anang Terkait Kasus BW, Samad, KY dan Lainnya"