-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Menkopolhukam: pemerintah kaji kebijakan tidak penjarakan koruptor

Menkopolhukam: pemerintah kaji kebijakan tidak penjarakan koruptor

Menkopolhukam: pemerintah kaji kebijakan tidak penjarakan koruptor
Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
 Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.

Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa para koruptor dinilai tidak akan merasakan efek jera ketika dibui, sehingga hukuman alternatif kemudian dirancang.

Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor juga dipilih karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.

"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa. 

Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tambahnya.

Namun, Menkopolhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.

"Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," katanya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kak Seto minta Pemerintah segera ratifikasi FCTC

Kak Seto minta Pemerintah segera ratifikasi FCTC

Kak Seto minta Pemerintah segera ratifikasi FCTC
Seto Mulyadi (Kak Seto). (ANTARA FOTO/Teresia May)
 Kalau rokok itu jelas merugikan jutaan manusia ..."
Mataram (ANTARA News) - Pemerhati anak dan psikolog Seto Mulyadi (Kak Seto) meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (FCTC) untuk melindungi masa depan anak-anak.

"Sesuai dengan yang disuarakan anak Indonesia, Presiden berkenan segera menandatangani Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (FCTC)," kata Seto Mulyadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/7).
Sebagai negara yang aktif menyusun Framework Convention on Tobacco Contro(FCTC) di bawah Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), menurut dia, mestinya Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi FCTC, namun kenyataannya hingga saat ini belum juga dilakukan.

"Dari awal Indonesia ini aktif menyusun langkah FCTC. Tetapi, kenapa justru sebagai negara di Asia fasifik belum juga meratifikasi itu. Ada apa? Karenanya, semua pihak perlu mempertanyakan hal ini," katanya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menegaskan ketidaksetujuannya, jika belum diratifikasinya FCTC karena pendapatan negara dari rokok sangat besar.

"Kalau ini dikaitkan dengan pendapatan tidak pas. Contoh dari rokok kita mendapatkan Rp100 triliun, tetapi dana untuk mengobati akibat tembakau itu lebih dari Rp100 triliun hingga Rp150 triliun. Jadi, sangat tidak seimbang, karena lebih besar untuk membiayai kesehatannya," ujarnya.

Selain itu, Seto Mulyadi, juga tidak sependapat jika Indonesia meratifikasi FCTC itu karena ikut-ikutan atau akibat masuknya pengaruh negara lain yang bukan penghasil tembakau.

"Mohon tidak dicari kambing hitam pada pihak lain, tetapi kita harus jujur saja. Kalau rokok itu jelas merugikan jutaan manusia, karena sudah banyak manusia meninggal karena asap rokok itu," katanya.

Menurut Seto Mulyadi, bahaya rokok sama seperti menggunakan narkoba, sehingga sudah seharusnya pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC. Mengingat, sudah banyak anak-anak Indonesia menjadi korban karena rokok.

"Lebih baik kita jujur saja. Kalau lebih banyak korban kenapa tidak narkoba saja sekalian. Kenapa tidak rokok, karena rokok itu pintu gerbang masuk narkoba," ujarnya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera meratifikasi FCTC. Karena sudah banyak negara di dunia yang meratikasi FCTC tersebut.

"Kenapa tidak diputuskan dengan tegas, karena sudah banyak yang sudah meratifikasi, dan kita yang awal menyusunnya," demikian Seto Mulyadi.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemerintah percepat pembangunan tol Trans Jawa

Pemerintah percepat pembangunan tol Trans Jawa

Pemerintah percepat pembangunan tol Trans Jawa
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Posko Angkutan Lebaran 2016 Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, menargetkan jalan tol itu bisa mulai digunakan akhir tahun ini dan selesai seluruhnya tahun 2018.

"Kita akan menyelesaikan percepatan Tol Trans Jawa. Insya Allah, sebelum tahun depan akan kita fungsikan," katanya.

"Kalau yang ke Pemalang, mudah-mudahan bisa berfungsi, Pemalang-Batang-Semarang kita fungsikan sehingga kita usahakan semaksimal mungkin layani dengan baik," tambah dia.

Dia menjelaskan nantinya Tol Trans Jawa akan menyambung jalur dari Brebes hingga Semarang. Jalan tol itu meliputi jalur Brebes-Pemalang sepanjang 37 kilometer, jalur Pemalang-Batang 35 kilometer dan Batang-Semarang 75 kilometer.

"Minggu depan kita cek bersama dengan Waskita dan Jasa Marga untuk menyelesaikan Brebes-Pemalang-Batang-Semarang, kita lihat gate-gate-nya," katanya.

Dia menjelaskan pembangunan jalan tol itu dipercepat karena kebutuhan masyarakat akan jalan bebas hambatan makin meningkat.

"Kita ini berkejaran dengan kebutuhan masyarakat karena terus melonjak, khususnya di Semarang, karena sampai Semarang sudah (pecah) kepadatannya, tapi kita upayakan sampai Pemalang," katanya. 
Basuki menyebutkan tol Trans Jawa berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas hingga 40 persen.

Ia mengatakan pemerintah juga akan membangun jembatan layang untuk perlintasan sebidang kereta api di sepanjang Brebes, Pekalongan, Klonengan, Sumpiuh dan Paguyangan.

"Tahun ini akan kita kerjakan, dan akan selesai enam bulan," katanya. 

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
  Pemerintah izinkan nelayan Pantura melaut di Natuna

Pemerintah izinkan nelayan Pantura melaut di Natuna

Pemerintah izinkan nelayan Pantura melaut di Natuna
ilustrasi: Nelayan Ancam Demo Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1/15). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
 Solusi untuk memaksimalkan pemanfaatan perairan Natuna, kita akan memberikan izin kapal nelayan Pantura dapat melaut di Natuna,"

"Solusi untuk memaksimalkan pemanfaatan perairan Natuna, kita akan memberikan izin kapal nelayan Pantura dapat melaut di Natuna," kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Maritim dan Sumber Daya Arif Havas Oegroseno, dalam diskusi terkait penelaahan keputusan PCA terkait Laut Tiongkok Selatan di Bogor, Rabu. 
Ia mengatakan, Kementerian Maritim dan Sumber Daya telah membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi pencurian ikan di perairan Natuna. Sedikitnya ada empat langkah strategis yang disiapkan yakni di bidang perikanan, pariwisata, minyak dan gas serta pertahanan.

Terkait perikanan, lanjutnya, kapasitas penangkapan ikan masyarakat nelayan setempat setelah dikurangi praktik pencurian ikan, hanya sekitar sembilan persen dari 100 persen potensi dan jenis ikan yang tersedia di perairan tersebut.

"Kondisi ini dikarenakan, hampir 200 unit kapal nelayan yang beroperasi ukurannya hanya dua grosstonase (GT), dan kebanyakan tidak bermesin, atau menggunakan mesin tempel diesel," katanya. 

Selain itu, pola penangkapan ikan yang dilakukan nelayan setempat dengan sistem pergi pagi pulang sore. Sehingga daya tangkap kurang maksimal dengan potensi yang begitu besar.

Solusi untuk mengatasi situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memberikan lisensi atau izin kepada nelayan di Pantura yang memiliki kapal dengan kapasitas 20 sampai 35 GT agar bisa melaut di perairan Natuna.

"Kita optimalkan nelayan Pantura yang memiliki kapal kapasitas besar dapat melaut di wilayah ZEE (Zona ekonomi ekslusif)," katanya.
Terkait jauhnya lokasi perairan dengan daerah asal nelayan tersebut, lanjut Arif, kapal-kapal nelayan Pantura tersebut tetap berada di lokasi perairan. Nelayan dapat pulang pergi dengan menggunakan pesawat terbang.

"Konsepnya nanti kita akan libatkan BUMN untuk mengelola perikanan di wilayah Natuna," katanya. 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemerintah beri diskon pajak untuk industri perintis

Pemerintah beri diskon pajak untuk industri perintis

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan diskon pajak untuk industri pioner atau perintis yang memenuhi ketentuan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya Setkab.go.id yang dikunjungi, Selasa, menyebutkan PMK itu mengatur tentang Perubahan atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Perubahan PMK itu didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu menyebutkan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya merupakan wajib pajak baru, dan industri perintis.

Selain itu, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun, menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal, dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Ketentuan itu tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.

Mengenai industri pioner yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

Selain itu industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian-kehutanan-dan perikanan, industri telekomunikasi-informasi dan komunikasi, dan industri transportasi kelautan.

Berdasar PMK itu, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp500 miliar untuk industri pioner telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pioner dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan itu dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu telah berproduksi secara komersial; pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya.

Selain itu bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan industri perintis.

PMK tersebut berlaku sejak diundangkan yaitu 30 Juni 2016.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top