-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Elza Astari Retaduari - detikNews
Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel
Jakarta - Setelah mengajukan praperadilan, Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman RI terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rekomendasi dari Ombudsman disebut dapat dijadikan bahan dalam persidangan praperadilan.

"Kalau rekomendasi keluar pada saat kami nanti sedang bersidang tentu saja bisa digunakan tapi kalau rekomendasi keluar setelah selesai sidang tentu tidak bisa," ungkap pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5/2015).

Meski tidak bisa digunakan pada sidang praperadilan, hasil investigasi Ombudsman disebut Muji bisa bermanfaat di kemudian hari. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Novel masih menunggu jadwal persidangan Praperadilan.

"Hasil investigasi Ombudsman itu proses hukum ya meskipun bukan pengadilan. Tapi pasti akan berguna, entah untuk pengadilan atau untuk dokumen lainnya. Ombudsman adalah produk hukum dan hasilnya bisa dimanfaatkan," kata Muji.

"Masih menunggu, karena normatifnya kan 3 hari. KPN akan tentukan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya. Ini belum 3 hari jadi kita tunggu dulu. Kemarin informasi dari panitera setelah 3 hari ditentukan jadwal sidang dan majelis hakim nanti akan diterbitkan surat panggilan," sambungnya.

Proses surat panggilan dari pengadilan, kata Muji, diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama. Pasalnya, perlu ada administrasi internal pengadilan karena wilayah pengaduan dan kantor tim kuasa hukum yang tidak sama.

"Nah surat ini tidak bisa lebih cepat karena kuasa hukum lokasinya di Jakpus, sedangkan PN nya di Jaksel, harus ada delegasi. Sehingga otoritas PN Jaksel ke PN Jakpus dulu baru kemudian dikirimkan ke lokasi," ucap Muji.

Soal status hukum Novel sendiri, tim kuasa hukum hingga saat ini masih merasa belum jelas. "Kemarin pada saat tanggal 2 Mei (Novel dibebaskan) tidak ada pembicaraan apakah diteruskan atau tidak kasusnya. Setidak-tidaknya belum ada panggilan lagi, jadi belum tahu status hukumnya," tutup Muji.

(ear/fjp)
Novel Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Tersangka, Biarkan Saja

Novel Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Tersangka, Biarkan Saja

Aditya Fajar Indrawan - detikNews

Novel Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Tersangka, Biarkan Saja  
Kapolri saat mengumumkan penangguhan penahanan Novel
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan lewat kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan pengajuan yang merupakan hak Novel sebagai tersangka.

"Itu hak dari tersangka jadi biarkan saja," kata Badrodin usai menghadiri rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Pendaftaran praperadilan sudah didaftarkan di PN Jaksel sore tadi oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan. Pengumuman jadwal dan hakim yang akan menangani praperadilan ini akan ditentukan beberapa hari lagi.

"Kita sudah selesai mendaftarkan untuk praperadilan Novel Baswedan ini untuk diregister, kemudian informasi dari panitera 3 hari sejak kita mendaftarkan ini, nanti ketua PN akan menentukan jadwal sidangnya dan menentukan hakimnya," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di PN Jaksel, sore tadi.

Saat mendaftarkan, tim kuasa hukum membawa surat gugatan dan permohonan, untuk diserahkan di ruang registrasi kasus. Menurutnya, dalam kasus ini ada beberapa pelanggaran administrasi untuk penanganan perkara, untuk penangkapan dan penahanan.

Novel berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dan pembunuhan pencuri sarang burung walet saat dia menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004. Novel ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dan penahannya kemudian ditangguhkan pada Sabtu (2/5).

(imk/fjp)
Kuasa Hukum Novel Baswedan Tiba di PN Jaksel untuk Daftarkan Praperadilan

Kuasa Hukum Novel Baswedan Tiba di PN Jaksel untuk Daftarkan Praperadilan

Rini Friastuti - detikNews

Kuasa Hukum Novel Baswedan Tiba di PN Jaksel untuk Daftarkan Praperadilan
Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan dan bebeberapa orang dari Biro Hukum KPK tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera. Mereka datang ke pengadilan untuk mendaftarkan praperadilan kasus Novel.

"Keterangannya nanti saja, kami mau daftar dulu," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat ditanya soal kedatangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) pukul 14.20 WIB.

Muji yang mengenakan kerudung kuning dan baju panjang hijau ini kemudian masuk ke dalam pengadilan menuju ruang panitera pidana.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel lainnya, M Isnur, mengatakan gugatan praperadilan ini akan menyasar pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Isnur meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015.

Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari untuk dibawa ke Bengkulu guna mengikuti rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Namun reka ulang batal dilakukan karena hujan deras. Pada Sabtu siang, Novel dilepas.


(nal/nrl)
Back To Top