-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pengacara jadi peminat terbanyak anggota Kompolnas

Pengacara jadi peminat terbanyak anggota Kompolnas

Pengacara jadi peminat terbanyak anggota Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (demokrat.or.id)
 Nanti hak prerogatif presiden untuk memilih enam orang sebagai anggota Kompolnas periode 2016 - 2020 dari 12 orang yang kami ajukan

"Pengacara terbanyak," kata Imam di Jakarta, Jumat.
Setelah pengacara, adalah orang-orang dari latar belakang dosen, mantan politisi, mantan anggota Komisi Yudisial, mantan anggota Ombudsman dan purnawirawan Polri.

Jumat ini Pansel Kompolnas mengumumkan 81 orang peserta calon anggota Kompolnas yang telah lolos seleksi administrasi.


"Terdiri dari 20 orang pakar kepolisian dan 61 orang tokoh masyarakat," kata Imam.
Ke-81 orang itu diumumkan dalam situs resmi Kompolnas, www.kompolnas.go.id.

Dalam pendaftaran seleksi anggota Kompolnas periode 2016 - 2020 ini, Pansel telah menerima 124 orang pelamar (22 orang dari pakar kepolisian dan 102 tokoh masyarakat), sedangkan 81 peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan menjalani tes tertulis pada 10 Maret 2016.

"Dari tes tertulis nanti, akan disaring menjadi 50 peserta," sambung Imam.
Selanjutnya adalah assessment, termasuk penelusuran rekam jejak 50 orang itu ke Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Dari assessment dan rekam jejak akan disaring menjadi 24 orang," ujar Imam.

Selanjutnya tes wawancara dan tes kesehatan sampai muncul 12 orang terbaik yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.

"Nanti hak prerogatif presiden untuk memilih enam orang sebagai anggota Kompolnas periode 2016 - 2020 dari 12 orang yang kami ajukan," kata Imam.



Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Elza Astari Retaduari - detikNews
Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel
Jakarta - Setelah mengajukan praperadilan, Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman RI terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rekomendasi dari Ombudsman disebut dapat dijadikan bahan dalam persidangan praperadilan.

"Kalau rekomendasi keluar pada saat kami nanti sedang bersidang tentu saja bisa digunakan tapi kalau rekomendasi keluar setelah selesai sidang tentu tidak bisa," ungkap pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5/2015).

Meski tidak bisa digunakan pada sidang praperadilan, hasil investigasi Ombudsman disebut Muji bisa bermanfaat di kemudian hari. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Novel masih menunggu jadwal persidangan Praperadilan.

"Hasil investigasi Ombudsman itu proses hukum ya meskipun bukan pengadilan. Tapi pasti akan berguna, entah untuk pengadilan atau untuk dokumen lainnya. Ombudsman adalah produk hukum dan hasilnya bisa dimanfaatkan," kata Muji.

"Masih menunggu, karena normatifnya kan 3 hari. KPN akan tentukan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya. Ini belum 3 hari jadi kita tunggu dulu. Kemarin informasi dari panitera setelah 3 hari ditentukan jadwal sidang dan majelis hakim nanti akan diterbitkan surat panggilan," sambungnya.

Proses surat panggilan dari pengadilan, kata Muji, diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama. Pasalnya, perlu ada administrasi internal pengadilan karena wilayah pengaduan dan kantor tim kuasa hukum yang tidak sama.

"Nah surat ini tidak bisa lebih cepat karena kuasa hukum lokasinya di Jakpus, sedangkan PN nya di Jaksel, harus ada delegasi. Sehingga otoritas PN Jaksel ke PN Jakpus dulu baru kemudian dikirimkan ke lokasi," ucap Muji.

Soal status hukum Novel sendiri, tim kuasa hukum hingga saat ini masih merasa belum jelas. "Kemarin pada saat tanggal 2 Mei (Novel dibebaskan) tidak ada pembicaraan apakah diteruskan atau tidak kasusnya. Setidak-tidaknya belum ada panggilan lagi, jadi belum tahu status hukumnya," tutup Muji.

(ear/fjp)
Pengacara: Novel Dibawa ke Jakarta Siang Ini, Pesawat Mendarat di Pondok Cabe

Pengacara: Novel Dibawa ke Jakarta Siang Ini, Pesawat Mendarat di Pondok Cabe

Rina Atriana - detikNews

Pengacara: Novel Dibawa ke Jakarta Siang Ini, Pesawat Mendarat di Pondok Cabe
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan rencananya akan dibawa pulang ke Jakarta sore ini. Novel akan bertolak menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat milik Polri yang membawanya ke Bengkulu Jumat (1/5).

"Perkiraan sekitar pukul 14.00 WIB berangkat naik pesawat dan akan mendarat di Pondok Cabe," kata kuasa hukum Novel, Asfinawati, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (2/5/2015).

Asfinawati mendapatkan informasi itu dari rekan sesama pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu. Nama terakhir mendampingi Novel selama di Bengkulu.

Sedangkan penyidik Polri melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tahun 2004 lalu, tanpa kehadiran Novel dan tim kuasa hukumnya. Salah satu alasan penolakan Novel karena ia merasa belum pernah diperiksa dan tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Novel dan Penasehat Hukum menolak melakukan Rekonstruksi dengan alasan, pertama tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, Sabtu (2/5).

Alasan kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP, jadi menurut Muji apa yang mau direkonstruksikan. Sementara itu alasan ketiga ada instruksi dari presiden dan Kapolri, agar instruksi tersebut dilaksanakan lebih dulu.

(fjp/fjp)
Pengacara: Novel Akan Dibawa ke Jakarta, Kemungkinan Akan Dibebaskan

Pengacara: Novel Akan Dibawa ke Jakarta, Kemungkinan Akan Dibebaskan

Rina Atriana - detikNews

Pengacara: Novel Akan Dibawa ke Jakarta, Kemungkinan Akan Dibebaskan
Jakarta - Novel Baswedan sudah berada di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan tahun 2004 silam. Namun, Novel tetap menolak melakukan rekonstruksi karena alasan belum diperiksa dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel. Selain itu, polisi kemungkinan hendak membawa ke Jakarta dan dari situ polisi membebaskan Novel," jelas kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (2/5/2015).

Alasan kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP, jadi menurut Muji apa yang mau direkonstruksikan. Sementara itu alasan ketiga ada instruksi dari presiden dan Kapolri, agar instruksi tersebut dilaksanakan lebih dulu.

"Novel dan Penasehat Hukum menolak melakukan Rekonstruksi dengan alasan, pertama tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata Muji.
Dikonfirmasi terpisah mengenai apakah Novel akan ditahan atau dilepas usai kegiatan rekonstruksi yang batal diikuti itu, Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto belum mengetahui kepastiannya. "Sedang saya tanyakan ke penyidik," ujar Agus.
(rna/fjp)
Pengacara Denny: Kami Masih Belum Tahu Alasan Penetapan Tersangka

Pengacara Denny: Kami Masih Belum Tahu Alasan Penetapan Tersangka

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Pengacara Denny: Kami Masih Belum Tahu Alasan Penetapan Tersangka
Jakarta - Pagi ini mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kuasa hukum Denny, Defrizal berharap dapat mendampingi dalam proses pemeriksaan.

"Sebagai pengacara kami menyatakan siap mendampingi pemeriksaan," kata Defrizal dalam perbincangan, Jumat (27/3/2015).

Defrizal menyatakan bahwa akan ada puluhan kuasa hukum yang akan bergerak mendampingi Denny. Sebelumnya sekitar 40-an pengacara dari UGM juga siap berjuang bersama Denny.

"Sampai saat ini kami masih belum tahu kenapa ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Defrizal.
Denny dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim pada pukul 09.00 WIB. Defrizal menegaskan bahwa Denny siap untuk menghadapi serangan yang ditujukan kepadanya dalam proses pemeriksaan.

Mengenai payment gateway sendiri, banyak kalangan menilai bahwa itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publik. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti membandingkan dengan PT Kereta Api Indonesia dan PT Garuda Indonesia yang sukses mengimplementasikan payment gateway untuk pembelian tiket.

Mengenai temuan BPK soal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2014 memang ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. "Atau rekomendasi menyerahkan temuan ini ke penegak hukum. Bahkan PNBP Rp 32,4 miliar yang dikatakan sebagai kerugian negara versi Bareskrim seluruhnya sudah disetor ke rekening negara," kata Bivitri dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Sementara itu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memandang kasus ini hanya masalah sepele. Ketua DKPP ini juga yakin bahwa nantinya ada opini publik yang menyatakan bahwa Denny tak bersalah.

"Ya mudah-mudahan saja proses hukumnya berjalan dengan objektif, dan bersamaan dengan perjalanan waktu kalau masalah kisruh KPK-Polri sudah selesai, mungkin akan sampai publik pada kesimpulan bahwa ini tidak perlu diteruskan. Tapi untuk sementara ini masih butuh waktu sampai pada kesimpulan semacam itu. Jadi biar saja dulu," kata Jimly saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.


(bpn/ndr)
Back To Top