Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur mendatangi Bareskrim Polri. Tapi mereka tidak melaporkan komisioner KPK Zulkarnain saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Kami hanya menyerahkan bundel bukti tindak pidana korupsi, dulu pernah dilaporkan ke KPK tahun 2010 namun tidak jalan dan malah dilempar ke Kejati Jatim," kata Sekjen Sae'an Choir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Korupsi yang dimaksud Choir adalah korupsi bantuan sosial Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, beberapa anggota DPRD Jatim dan beberapa penerima dana Bansos senilai Rp 277 miliar ditilap dan tidak tepat sasaran.
Turut serta di pemberian berkas tersebut mantan anggota dewan Jatim sekaligus terpidana yang telah menghirup udara bebas, Djumanto dan Fathorrasjid.
Soal dugaan keterkaitan dengan komisioner KPK, Djumanto menyebut kala itu Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kajati Jatim. Dia menyebut ada hal yang tidak wajar.
"Dari 186 yang divonis hanya pengguna anggaran dan penerima anggaran, kenapa tidak yang memegang kebijakan diadili," protesnya.
Djumanto adalah salah satu yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus P2SEM. Bebas dari penjara dia menggalang kekuatan untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan.
Dalam perjalanannya, dia menemukan adanya aliran duit dan mobil Camry kepada Zulkarenaen. Barang-barang itu diduga bentuk suap agar kasus P2SEM dipetieskan.
Namun, saat diminta menunjukan bukti otentik yang dituduhkannya itu Djumanto tidak bisa memperlihatkannya.
(ahy/fdn)
"Kami hanya menyerahkan bundel bukti tindak pidana korupsi, dulu pernah dilaporkan ke KPK tahun 2010 namun tidak jalan dan malah dilempar ke Kejati Jatim," kata Sekjen Sae'an Choir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Korupsi yang dimaksud Choir adalah korupsi bantuan sosial Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, beberapa anggota DPRD Jatim dan beberapa penerima dana Bansos senilai Rp 277 miliar ditilap dan tidak tepat sasaran.
Turut serta di pemberian berkas tersebut mantan anggota dewan Jatim sekaligus terpidana yang telah menghirup udara bebas, Djumanto dan Fathorrasjid.
Soal dugaan keterkaitan dengan komisioner KPK, Djumanto menyebut kala itu Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kajati Jatim. Dia menyebut ada hal yang tidak wajar.
"Dari 186 yang divonis hanya pengguna anggaran dan penerima anggaran, kenapa tidak yang memegang kebijakan diadili," protesnya.
Djumanto adalah salah satu yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus P2SEM. Bebas dari penjara dia menggalang kekuatan untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan.
Dalam perjalanannya, dia menemukan adanya aliran duit dan mobil Camry kepada Zulkarenaen. Barang-barang itu diduga bentuk suap agar kasus P2SEM dipetieskan.
Namun, saat diminta menunjukan bukti otentik yang dituduhkannya itu Djumanto tidak bisa memperlihatkannya.
(ahy/fdn)
Labels:
Krisis KPK vs Oknum Polri
Thanks for reading Datangi Bareskrim, LSM Jatim Cuma Serahkan Dokumen Tak Laporkan Zulkarnain . Please share...!

0 Komentar untuk "Datangi Bareskrim, LSM Jatim Cuma Serahkan Dokumen Tak Laporkan Zulkarnain "