Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - 159 Undang-undang akan masuk ke Prolegnas DPR untuk periode 2015-2019. Salah satu undang-undang yang akan direvisi adalah yang terkait pemberantasan korupsi.
"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Dia menyatakan bahwa usulan untuk merevisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan.
"Belum sampai ke materi jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," imbuh dia.
Usulan revisi ini muncul di tengah kisruh KPK dengan Polri. Memang dalam Prolegnas pun dimasukan mengenai undang-undang kepolisian.
"Tapi maksud kami bukan untuk melemahkan, tapi menguatkan," pungkas Saan.
(bpn/trq)
"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Dia menyatakan bahwa usulan untuk merevisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan.
"Belum sampai ke materi jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," imbuh dia.
Usulan revisi ini muncul di tengah kisruh KPK dengan Polri. Memang dalam Prolegnas pun dimasukan mengenai undang-undang kepolisian.
"Tapi maksud kami bukan untuk melemahkan, tapi menguatkan," pungkas Saan.
(bpn/trq)
Labels:
DPR
Thanks for reading Baleg DPR: Yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK . Please share...!
0 Komentar untuk "Baleg DPR: Yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK "