Susi telah mengeluarkan kebijakan moratorium izin tangkap ikan kapal eks asing sejak 3 November 2014 lalu.
Menurut data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dikutip Jumat (6/02/1015) jumlah operasional kapal asing turun drastis.
Perhitungan julah kapal eks asing yang masih tersisa bisa dilihat melalui satelit VMS atau Vessel Monitoring System yang tertempel di dalam kapal.
Dari pantauan VMS tersebut, per tanggal 3 Februari 2015 hanya tersisa 67 kapal dari 1.300 kapal eks asing yang tercatat. Jumlah itu turun drastis bila dibandingkan tanggal 3 Januari 2015 sebanyak 130 kapal.
Sementara bila dibandingkan tanggal 26 November 2014 juga turun drastis. Di tanggal 26 November 2014 jumlah operasional kapal eks asing sebanyak 164 kapal dan di tanggal 6 Desember 2014 sebanyak 130 kapal.
Dari 67 kapal eks asing yang masih beroperasi tersebar di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). 23 kapal terpantau di Pelabuhan Ambon, 7 kapal di Pelabuhan Tual, 2 kapal di Pelabuhan Bitung, 10 kapal di Pelabuhan Timika, 1 kapal di Pelabuhan Surabaya dan 2 kapal di Pelabuhan Benoa.
Sedangkan tercatat 5 kapal berlayar di Laut Arafura, 2 kapal di Samudera Pasifik, 14 kapal di Samudera Hindia, dan 1 kapal di Laut Sulawesi.(wij/hen)
Labels:
Kelautan & Perikanan
Thanks for reading Dampak Kebijakan Menteri Susi, dari 1.300 Kapal Eks Asing Hanya 67 yang Berlayar. Please share...!
0 Komentar untuk "Dampak Kebijakan Menteri Susi, dari 1.300 Kapal Eks Asing Hanya 67 yang Berlayar"