Rivki - detikNews
Jakarta - Guru Besar UGM Prof Denny Indrayana menggugat UU Polri dan TNI tentang hak prerogatif presiden. Gugatan itu dilakukan karena presiden haknya terpasung dalam memilih Kapolri dan Panglima TNI karena harus lewat persetujuan DPR.
Gugatan itu pun dipertanyakan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, dalam kasus pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, hak presiden tidak terpasung.
"Inskontitusionalnya di mana? Kan UU nya mengatur jelas kalau lewat 20 hari dan tak ada persetujuan dari DPR presiden boleh jalan sendiri. Lalu, dalam konteks sekarang ini malahan DPR mempercepat proses persetujuan. Di mana terpasungnya?" tanya hakim Patrialis kepada kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Lanjut, Patrialis meminta agar gugatan yang dilakukan guru besar UGM itu diperbaiki karena banyak yang harus dijelaskan secara rinci dalam materi gugatan.
"Kerugian pemohon juga harus diperjelas, apakah karena Presiden meminta persetujuan DPR untuk angkat Kapolri dan Panglima TNI merugikan saudara? Kita juga tahu kalau persetujuan itu kan tidak mengikat," ucap Patrialis.
Terkait legalitas penggugat, Patrialis juga minta Denny Indrayana Cs melakukan perbaikan. Dalam permohonan itu, para penggugat memiliki legal standing karena sebagai pembayar pajak dan telah melakukan judicial review beberapa kali ke MK.
"Harus dijelaskan apa korelasi kerugian pemohon dengan pengangkatan Kapolri dan Panglima yang harus lewat persetujuan DPR," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Denny tidak hadir di MK.
(rvk/asp)
Gugatan itu pun dipertanyakan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, dalam kasus pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, hak presiden tidak terpasung.
"Inskontitusionalnya di mana? Kan UU nya mengatur jelas kalau lewat 20 hari dan tak ada persetujuan dari DPR presiden boleh jalan sendiri. Lalu, dalam konteks sekarang ini malahan DPR mempercepat proses persetujuan. Di mana terpasungnya?" tanya hakim Patrialis kepada kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Lanjut, Patrialis meminta agar gugatan yang dilakukan guru besar UGM itu diperbaiki karena banyak yang harus dijelaskan secara rinci dalam materi gugatan.
"Kerugian pemohon juga harus diperjelas, apakah karena Presiden meminta persetujuan DPR untuk angkat Kapolri dan Panglima TNI merugikan saudara? Kita juga tahu kalau persetujuan itu kan tidak mengikat," ucap Patrialis.
Terkait legalitas penggugat, Patrialis juga minta Denny Indrayana Cs melakukan perbaikan. Dalam permohonan itu, para penggugat memiliki legal standing karena sebagai pembayar pajak dan telah melakukan judicial review beberapa kali ke MK.
"Harus dijelaskan apa korelasi kerugian pemohon dengan pengangkatan Kapolri dan Panglima yang harus lewat persetujuan DPR," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Denny tidak hadir di MK.
(rvk/asp)
Labels:
MK
Thanks for reading Denny Indrayana Gugat UU Polri dan TNI, MK: Kerugian Saudara di Mana? . Please share...!
0 Komentar untuk "Denny Indrayana Gugat UU Polri dan TNI, MK: Kerugian Saudara di Mana? "