-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

DPR Punya Waktu Sebulan untuk Tentukan Sikap Soal Perppu Plt KPK

Danu Damarjati - detikNews

DPR Punya Waktu Sebulan untuk Tentukan Sikap Soal Perppu Plt KPK
Jakarta - Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang‎ (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana tugas (Plt) KPK. Perppu itu hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.

‎Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan kepada detikcom, Kamis (19/2/2015), Masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April 2014.

"Bila nanti surat Perppu sudah diterima DPR‎, maka akan dibacakan di rapat paripurna pembukaan masa sidang, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah, disampaikan ke Komisi III, dan akhirnya dibawa ke Paripurna," kata Agus.

Dasar hukum Perppu adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ‎22 ayat (1) yang menjelaskan dalam kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

Dalam ayat selanjutnya diatur Perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikutnya. Apabila tak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

"Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945.

Dalam konteks pengesahan Perppu Plt Pimpinan KPK, maka masa persidangan DPR yang terdekat‎ adalah masa sidang ke-III yang rencananya dimulai 23 Maret 2015. DPR punya waktu menentukan Perppu ini hingga masa sidang ke-III itu habis. Selama itu pulalah Perppu masih bisa berlaku.
"Itu pembahasannya paling lama adalah satu kali masa sidang," kata Agus.

Menurut Agus, bila DPR mendiamkan saja Perppu itu dalam masa sidang ke-III, maka itu sama saja artinya DPR menyetujui Perppu itu menjadi Undang-undang. Tapi hal demikian menurutnya‎ tak mungkin terjadi. DPR pasti merespon Perppu itu, entah menyetujui atau tidak menyetujui.

‎"Kalau masa sidang ketiga itu lewat, maka Perppu itu diterima. Tapi nggak mungkin lah, masa DPR nggak menjawab?" kata Agus.

Agus menjelaskan, bila Perppu itu disetujui DPR menjadi Undang-undang, maka‎ Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk Jokowi akan menjadi Pimpinan KPK definitif. "Sampai Desember 2015, karena memang masa kepemimpinan KPK sampai 2015," kata Agus.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 52, disebutkan pengajuan Perppu ke DPR dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.

"‎DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah‎ Pengganti Undang-Undang," begitu bunyi ayat (3) Pasal 52 UU‎ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu.

Dalam Pasal itu juga disebutkan, bila disetujui DPR maka Perppu itu akan menjadi Undang-undang. Namun bila ditolak, maka Perppu harus dicabut dan tak berlaku lagi.

‎Sebelumnya, pada Rabu (18/2) kemarin, Jokowi menunjuk Taufiqurrochman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi‎ sebagai pimpinan sementara KPK. Pengangkatan mereka akan dilakukan menggunakan Perppu.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan tiga orang itu‎ akan dilantik pada Jumat (20/2) besok. Dan sebelum mereka dilantik, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan diberhentikan lebih dulu lewat Keppres yang ditandatangani pada Rabu (18/2) kemarin.


(dnu/rvk)
Labels: DPR, Komjen BG Batal Dilantik

Thanks for reading DPR Punya Waktu Sebulan untuk Tentukan Sikap Soal Perppu Plt KPK. Please share...!

0 Komentar untuk " DPR Punya Waktu Sebulan untuk Tentukan Sikap Soal Perppu Plt KPK"

Back To Top